December 2020

Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

 


Jakarta-netralpost.net- "Mau jadi apa negara ini kalau kita diam ?" Inilah pertanyaan yang keluar dari Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menanggapi pertanyaan seputar pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi.

Sebuah diskusi virtual yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta nasional, Kamis, 31 Desember 2020, menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas keputusan pelarangan kegiatan FPI tersebut. Narasumber yang hadir adalah: Komjen Pol Agus Andiranto; ahli hukum dari Universitas Gaja Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar; dan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi.

Sebagai pemerhati masalah hukum, Zainal Arifin mempertanyakan pendekatan administrasi negara yang diambil pemerintah dalam pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI, ketimbang mengambil pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana.

"Pendekatan administrasi negara itu, negara mengambil langkah hukum, lalu kemudian disediakan kemungkinan melakukan perlawanan secara hukum. Berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana yang seharusnya penjatuhan sanksi pembubaran dan lain sebagainya itu harus mennggunakan putusan pengadilan," terang Zainal Arifin.

Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah pelanggaran hukum, yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi kementerian/lemabaga sebagi dasara pelarangan tersebut, yang dilakukan oleh FPI sifatnya person per person (oknum) atau organisasi. "Kalau person per person itu masuknya pidana biasa," katanya.

Sementara itu, Burhanuddin Muhtadi melihat pelarangan aktivitas FPI ini cenderung bernuansa politis. Dia pun meragukan apakah langkah pelarangan yang diambil pemerintah ini akan berjalan efektif. Karena menurutnya, pelarangan tersebut justru akan mendorong anggota dan simpatisan FPI merapatkan barisan dengan mencoba membuat organisasi lain atau bahkan mungkin membuat gerakan bawah tanah yang akan sulit dikontrol pemerintah.

"Karena ideologi tidak bisa dibubarkan. Justru berbahaya jika FPI dibubarkan," kata Burhanuddin Muhtadi, seraya menambahkan pemerintah harus menjelaskan kenapa baru sekarang FPI dilarang, padahal sejak 20 Juni 2019 masa berlaku izinnya telah habis.

Sembari mengakui tidak punya kapasitas menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan, Kabaharakam Polri menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. 

"Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menajaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya.

Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

"Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," katanya.

Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Komjen Pol Agus Andrianto mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

"Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut," terangnya.

Apalagi, merujuk pada video orasi pimpinan yang disebut Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" kata Komjen Pol Agus Andrianto.(***)

 


Padang-netralpost.net- Meskipun ditengah  masa pandemi Covid-19, Perumda Air Minum Kota Padang tetap menyelenggarakan Hari jadinya yang ke-46 tahun. Pelaksanaan kali ini sangat sederhana, namun sayarat makna dan khidmat, disamping itu diadakan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Acara diadakan di halaman pelantaran Parkir Kantor Pusat Sawahan, Rabu (30/12/2020). 

HUT ke-46 tahun, Perumda Air Minum Kota Padang dengan tema " Menjadikan Perumda Air Minum Kota Padang Lebih Baik/Terbaik" lebih maju, berkembang dan inovatif. Selama tahun 2020, pelayanan sudah baik dan bagus, namun lebih ditingkatkan agar jauh lebih baik lagi di segala sektor.


Dalam sambutannya, Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, S. Sos, MM mengatakan, Alhamdulillah, tiada nikmat yang dapat dipungkiri yang begitu banyak telah Allah SWT anugerahkan kepada Perumda Air Minum Kota Padang dalam usia 46 Tahun ini. Bukti kerjas keras dan kerjasama yang apik, sehinga ganjaran penghargaan demi penghargaan mampu kita capai bersama di tingkat nasional pada tahun 2020 ini, pungkasnya.

" Alhamdullah pada HUT ke-46 ini, Perumda Air Minum Kota Padang, mendapatkan pinjaman lunak dari Bank Nagari untuk pembangunan IPA, yang penandatanganan MoU nya disaksikan langsung oleh Walikota Padang H. Mahyeldi," ujar Dirut dengan wajah berseri-seri.

Lebih jauh disampaikan Dirut Hendra Pebrizal, Selain itu, pada hari ini juga, dilakukan Launching Air Minum Dalam Kemasan produksi Perumda Air Minun Kota Padang, sekaligus penandatanganan prasastinya. 


" Itu artinya, pertanda dimulainya produksi air minum dalam kemasan (AMDK) ini. Bahkan, kepada seluruh tamu yang hadirpun, disuguhkan langsung AMDK  berlabel Perumda Air Minum Kota Padang," ulas Pria mudah senyum ini lagi.

Masih kata Dirut, kami akan tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi pelanggan, dukungan dari semua pihak sangatlah Kami harapkan, demi masyarakat Kota Padang agar dapat menikmati Air Bersih dari Perumda Air Minum Kota Padang, imbuh Hendra Pebrizal.

Upacara Peringatan HUT ke-46 Perumda Air Minum Kota Padang, Walikota Padang H. Mahyeldi, SP sekaligus pemilik perumda bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara pada pagi yang cerah ini. Kegiatan HUT berlangsung sederhana namun penuh khidmat, dengan prokes yang tentunya harus tetap dijalankan.

Dalam kesempatan ini juga, Walikota Padang langsung melakukan penarikan undian Gebyar Pelanggan dengan hadiah 3 Unit Sepeda Motor, diperuntukkan bagi pelanggan yang membayar tagihan tepat waktu setiap bulannya.

Terimakasih kepada semua Stake Holder, Relasi dan Masyarakat Kota Padang sebagai pelanggan setia, yang telah ikut membesarkan dan mengantarkan Perumda Air Minun Kota Padang hingga  usia 46 Tahun ini. 

Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi berharap, Perumda Air Minum Kota Padang dapat menjadi batu loncatan bagi keluarga besar Perumda ini agar terus melangkah maju ke depan dan menjadikan perusahan tempat mencari nafkah, sebagai pengabdian yang tulus.

“Hal ini membuktikan bahwa, Perumda Air Minum terus upgrade dalam perkembangan teknologi,” ungkap Mahyeldi pada acara HUT ke 46 PERUMDA Air Minum Kota Padang.

Mahyeldi mengatakan, Perumda Air Minum akan besar dan maju apabila seluruh unsur kompak, solid, loyal, komitmen serta profesional. Kuncinya tentu ada pada diri kita masing-masing.

Untuk itulah, dirinya berharap moment hari jadi Perumda Air Minum Kota Padang ke 46 merupakan moment untuk evaluasi, sudah seberapa persen perusahaan melayani masyarakat serta sudah seberapa baik pelayanan terhadap pelanggan, serta menekan kebocoran dan pengaduan terhadap pelangan.

“Jika Perumda Air Minum Kota Padang sudah mampu mengevaluasi, berarti sudah peduli pada perusahan, dan peduli kepada masyarakat Kota Padang. Oleh sebab itu mari kita pinggirkan pikiran yang dapat menghambat kemajuan perusahan dan bersama berpikir untuk memajukan perusahan ini lebih baik serta menjadi yang terbaik,” tutupnya.

Acara dihadiri oleh Dewan Pengawas, Direksi Perumda, unsur Forkopimda Kota Padang, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur BUMN, BUMD, serta pegawai yang ada di Kantor Pusat, dan juga Ibu-ibu DW Perumda AM Kota Padang. (hr1)




 


Jakarta-netralpost.net- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas), jelas membatasi bahwa tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, Rabu, 30 Desember 2020.

Mengacu pada sepak terjang FPI yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain, Komjen Pol Agus Andrianto menilai pelarangan FPI sebagai organisasi merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat. Dia menegaskan keputusan itu tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.

"Kalau kriminalisasi kan artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal. Itu kriminalisasi. Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut ke-Ormas-an," tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

"Saya rasa jejak digital tidak bisa dihilangkan. Bisa dicari di media sosial yang ada sekarang ini. Tentunya apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang matang dengan melibatkan kementerian dan lembaga," tambahnya mengacu pada sepak terjang FPI.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

"Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.(***)

 


Tanah Datar-netralpost.net- Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Yofie Girianto / turun langsung dan memimpin evakuasi/ kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di lembah anai/ kabupaten tanah datar,  Kecelakaan melibatkan sepuluh unit mobil, melukai sedikitnya 11 penumpang serta 1 pejalan kaki, Rabu pagi  30 Desember 2020.

Dirlntas menceritakan kronologis kecelakaan beruntun tersebut/ Kecelakaan ini melibatkan 10 kendaraan  sekaligus , berawal dari kendaraan Tronton Hino BK 9991 XA datang dari arah Padang Panjang menuju Kota Padang dan mengalami rem blong, Mobil ini melaju dan menabrak minibus BK 1875 YR dan mengenai kendaraan lainnya yakni minibus BA 1484 IH, mobil minibus BM 1770 JZ.

Kemudian minibus BA 7079 SU, mobil minibus BM 1210 PG, minibus BM 1169 YM. Setelah itu minibus BA 1670 ME dan mobil minibus BE 1607 KM.untuk korban langsung di evakuasi di beberpa rumah sakit di kota padang panjang. 

Pasca kecelakaan petugas dari patroli jalan raya polda sumbar,  tampak mengatur arus lalin, meski tersendat namun dengan sistim buka tutup,  jalan bisa di lalui oleh kendaraan dari arah padang menuju bukitinggi maupun sebaliknya. 

Dirlantas meminta , untuk pengendara lebih meningkatkan kewaspadaan,  saat berkendaraa, sebab libur panjang seperti sekarang ini,  arus lalu lintas terbilang padat. Dirlantas juga menghimbau, masyarakat untuk tidak usah bepergian dimasa liburan seperti saat ini, sebab hal tersebut bisa memicu kembali naiknya angka covid di sumbar.(***)


Padang-netralpost.net- Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat terus  dilakukan oleh Korem 032 beserta jajaran  Kodim,  terlebih menjelang liburan Tahun Baru 2021. Khususnya di wilayah Kota Padang  personel Korem 032/Wbr yang terlibat dalam Satgas penanganan  Covid 19 terus menerus melakukan patroli dan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan mendatangi beberapa titik keramaian untuk memberikan imbauan kepada masyarakat,  seperti yang dilaksanakan pada Rabu 30 Desember 2020 di berbagai titik di Kota Padang.

Komandan lapangan pada Patroli penegakan disiplin protokol kesehatan Letda Inf Yuliusman dari Korem 032 ketika dijumpai awak media di sela sela patroli di Pasar Paraklaweh Padang  menyampaikan bahwa untuk mencegah  penyebaran Covid 19 penegakan disiplin protokol kesehatan akan terus kita lakukan khususnya di tempat tempat keramaian apalagi selama pelaksanaan libur Natal dan juga dalam menyambut Tahun baru 2021.

"Menjelang liburan Natal dan juga menjelang libur tahun baru 2021 kita dari satgas akan terus melakukan upaya pencegahan dengan tetap melaksanakan patroli dan penegakan disiplin kesehatan dengan  terus mengingatkan masyarakat yang tidak pakai masker agar tetap gunakan masker", tegasnya. 

Kapenrem 032/Wbr Mayor Inf Hasanuddin Daulay mengatakan bahwa personel Korem 032/Wbr khususnya yang terlibat dalam Satgas Penanganan Covid 19 secara terus menerus tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk taat protokol kesehatan.

"Personel Korem 032 khususnya yang terlibat dalam Satgas penanganan Covid 19 terus menerus memantau tempat keramaian dengan patroli dan sekaligus kita datangi, ingatkan dan menerapkan   wajib penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah, dan ini adalah sebagai wujud kepedulian kita akan kesehatan warga khususnya dalam mengantisipasi penyebaran Covid19" ujarnya.   

Ia juga menambahkan bahwa tujuan dilaksanakannya  patroli ini adalah  untuk kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap perkembangan bahaya virus corona terutama menjelang libur akhir tahun tegas ya mengakhiri. (Penrem032)


Jakarta-netralpost.net- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyerahkan sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Gold Reward kepada lima perusahaan objek vital nasional (Obvitnas), bertempat di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Kelima perusahaan itu masing-masing adalah:

1. PT Paiton Operation and Maintenance Indonesia (POMI) yang telah diaudit pada bulan September 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungan Obvitnas PT POMI yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur. PT POMI bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap yang memegang peranan penting bagi suplai listrik di pulau Jawa.

2. PT Bumi Suksesindo (BSI) yang telah diaudit pada bulan November 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungannya. PT BSI merupakan anak perusahaan dari PT Merdeka Grup dengan kegiatan utama produksi emas dan tembaga yang terletak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

3. PT Petrokimia Gresik yang telah diaudit pada bulan November 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungannya. PT Petrokimia Gresik merupakan Obvitnas yang memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia dan berlokasi di Gresik, Jawa Timur. 

4. PT Pupuk Kujang yang telah diaudit pada bulan Desember 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungannya. PT Pupuk Kujang merupakan Obvitnas yang memproduksi pupuk Urea, NPK, organik, dan industri kimia lainnya yang berlokasi di Cikampek, Jawa Barat. 

5. Petrochina International Jabung Ltd yang telah selesai diaudit pada bulan Desember 2020 dan berhasil mendapatkan Gold Reward atas hasil pelaksanaan sistem manajemen pengamanan di lingkungannya. Petrochina International Jabung Ltd merupakan Obvitnas yang bergerak di bidang Migas yang berlokasi di Jabung, Jambi.

Dalam sambutan prakatanya, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri, menjelaskan penghargaan sertifikat emas dari Kapolri kepada lima perusahaan tersebut bukan hal yang mudah didapat, perlu banyak perubahan dan evaluasi yang harus dilakukan.

"Saat ini tedapat 2.115 Obvitnas, hanya 1 persen yang sudah mendapat sertifikat emas Kapolri. Mungkin hal ini karena kurangnya pemahaman yang dimiliki para pengelola Obvitnas untuk menerapkan sistem yang sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol)," ungkap Brigjen Pol Suhendri.

Sementara itu perwakilan dari Obvitnas Direktur Utama PT Merdeka Grup, Boyke Poerbaya Abidin, mengungkapkan tidak sedikit pelaku usaha berhenti melakukan usahannya karena mengalami gangguan keamanan. Oleh karena itu dia menilai sertifikat SMP yang diberikan tersebut sangat penting artinya bagi Obvitnas.

"Kami berharap pencapaian kami juga tidak membuat kami puas diri. Dengan bantuan Polri kami akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji kebijakan pengamanan tetap sesuai. Kami ucapkan terimakasih kepada Polri, khususnya pimpinan Baharkam Polri atas bimbingan dan arahannya sehingga kami dapat mendapatkan sertifikat emas," kata Boyke Poerbaya.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto sendiri, atas nama Kapolri, mengucapkan selamat kepada kelima Obvitnas yang memiliki kompetensi strategis sehingga mendapatkan sertifikat emas tersebut. "Artinya manajemen lima perusahaan ini memenuhi kriteria yang menjadi tolak ukur untuk diberikan sertifikat," katanya.

Namun dia mengingatkan, keamanan itu ekosistemnya luas terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Dampak kesehatan, lalu ekonomi, juga sosial-politik, dapat merembet ke mana-mana hingga terganggunga situasi Kamtibmas. Untuk itu dia mengajak perusahaan Obvitnas ikut membantu memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat.

"Kita tidak bisa menghadapinya dengan biasa-biasa saja. Bapak Presiden juga menyampaikan gas dan remnya harus pas. Keamanan ini merupakan tanggung jawab semua, dan ke depannya kerja sama yang kita jalin ini diharapkan tidak hanya masalah keamanan tetapi juga untuk membantu masyarakat sekitar terutama dengan dana CSR yang dimiliki setiap perusahaan," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

"Saat ini pemerintah juga sedang melakukan pembatasan WNA untuk masuk. Ini akan menjadi tantangan tambahan juga. Namun tidak perlu kita untuk takut terhadap pandemi ini. Jika saya pelajari, yang terpenting adalah untuk menjaga pola hidup sehat dan daya tahan tubuh. Bapak Kapolri juga selalu mengimbau untuk kita agar tidak mempersulit para pelaku usaha untuk memulai usahannya. Hal ini pun sejalan dengan Undang-undang Cipta Kerja. Semuanya dalam rangka menjamin kemudahan berusaha demi mewujudkan pemulihan ekonomi nasional. Di masa pandemi ini, kita harus bertahan dengan kaki kita sendiri. Saya berharap pemberian penghargaan ini menjadi awal yang baru untuk membantu menjamin keamanan lingkungan sekitar serta membantu masyarakat untuk berkembang," tambah Komjen Pol Agus Andrianto.(***) 

 


Padang-netralpost.net- Suasana penuh keakraban Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) II Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E..,M.M.,M.Si(Han) menyapa para awak media yang datang di markas Komando (Mako) Lantamal Jalan Bukit Peti Peti Teluk Bayur Padang.

Selasa (29, Desember 2020) di awali dengan olahraga bersama Danlantamal bersama awak media yang ada di kota Padang, dilanjutkan dengan Cofee Morning serta diskusi. Laksamana  bintang satu ini merupakan putra Agam kelahiran Jambi pada 57 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 22 Oktober 1963. Pejabat yang sangat akrab dengan awak media ini, berterimakasih pada para awak media, karena sudah menyempatkan datang di Mako Lantamal dalam rangka olahraga bersama dan Cofee Morning.

Danlantamal menyampaikan Lantamal mempunyai wilayah kerja dari Provinsi Bengkulu, Sumbar sampai ke sebagian Sumatera Utara yaitu Sibolga dan kepulauan Nias. Provinsi Sumbar  mempunyai daerah pantai yang cukup bagus, terutama kota Padang. Salah satu daerah destinasi wisata bagi wisatawan lokal maupun luar Provinsi Sumbar. Sangat potensi bila dikelola dengan baik tentu akan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD. Danlantamal mengajak awak media dapat bersinergi dengan komponen lainya untuk membangun Sumbar yang kita banggakan ini.

Perwakilan dari media menyampaikan terimakasih kepada Danlantamal, telah mengundang  para media pada acara  olahraga dan Cofee Morning. Harapanya kerja sama dan hubungan yang cukup bagus selama ini dengan Lantamal tetap terjaga. Olahraga dan Cofee Morning di hadiri para pejabat utama Lantamal II, Dansatrol, Dandenma, Kasatker dan prajurit serta PNS Lantamal II. Kegiatan olahraga bersama dan Cofee Morning ini, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan panitia menyiapkan hand sanitizer pada masing masing meja.

Dispen Lantamal II.


Surabaya-netralpost.net- Tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan bom ikan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasus tersebut diumumkan ke publik dalam kegiatan rilis pers yang dipimpin Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, yang didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bertempat di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 28 Desember 2020.

Berdasarkan rilis pers tersebut, berikut kronologi dan modus kasus perakitan bom ikan yang dikerjakan di sebuah rumah di Bangkalan, Madura itu dengan barang bukti bahan baku sebanyak sekitar 16 ton yang diamankan petugas.

Kronologi

Berdasarkan informasi dari Subdit Intelair pada Kamis, 17 Desember 2020, tentang adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kilogram, berikut barang bukti lainnya yang digunakan sebagai bahan perakitan bom ikan di rumah Tersangka MB, yang bertempat tinggal di Bangkalan, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Rabu, 23 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Bilaporah Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti bahan baku perakitan bom ikan berupa potasium chlorate sebanyak 2.400 kg, bahan-bahan detonator, dan barang bukti lainnya, termasuk seperangkat alat hisap sabu-sabu dan barang bukti sabu-sabu seberat kurang/lebih 0,28 gram.

Dari penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu orang Tersangka atas nama MB, laki-laki, 43 tahun, wiraswasta.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan didapatkan barang bukti berupa potasium chlorate sebanyak kurang/lebih 9.350 kg dan sodium perchlorate sebanyak kurang/lebih 4.625 kg di gudang milik PT DTMK yang beralamat di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya. Dengan demikian, total bahan baku yang ditemukan petugas berjumlah sekitar 16 ton.

Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg tersebut merupakan pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000/pcs.

Diketahui bahwa Tersangka MB menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) ini sudah dua tahun sejak 2018. Saat ini barang bukti berupa potasium chlorate yang disita penyidik dari MB didapat dengan cara membeli dari PT DTMK yang beralamat di Gudang Margo Mulyo Permai, Surabaya.

Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.

Adapun saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, karena selama ini Tersangka MB dalam melakukan pekerjaan/kegiatan merangkai bom ikan selalu mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka MB membeli potasium chlorate dari PT DTMK dengan cara melakukan pemesanan/pembelian kepada penyedia barang (PT DTMK) dan setelah disetujui pemesanan/pembelian tersebut selanjutnya barang (potasium chlorate) dikirim/diambil dengan menggunakan sarana angkut mobil truk. Namun untuk surat jalan barang tersebut yang tertera di surat jalan manifestnya adalah sodium carbonat padahal isi muatan yang sebenarnya adalah potasium chlorate.

Ahli perdagangan menerangkan bahwa potasium chlorate sama dengan kalium chlorate (KCL03) di mana senyawa tersebut masuk dalam lampiran Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang berarti dalam proses pengadaannya hanya dapat dilakukan oleh importir terdaftar B2 yang ditetapkan oleh Kemendag.

Fakta di lapangan bahwa PT DTMK bukan merupakan importir hanya sebagai pemilik SIUP Perdagangan B2 berdasarkan rekomendasi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia selaku importir yang terdaftar, namun masa berlaku surat rekomendasi tersebut telah habis masa berlakunya serta PT DTMK belum bisa menunjukkan dokumen stok potasium chlorate yang ada saat ini.

Ahli Laboratorium Fornsik (Labfor) menerangkan bahwa potasium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.

Di dalam gudang milik PT DTMK ditemukan karung dengan kemasan sodium perchlorate dan setelah dilakukan pengujian sampel oleh tim dari Labfor didapat hasil ternyata isi dari karung tersebut adalah potasium chlorate.

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(***)


Madina-netralpost.net- Senin tanggal 28 Desember 2020, sekira pukul 10.00 Wib, Waka Polres Madina Kompol Agus Maryana, S.H bersama dengan Kabag Ren Polres Madina Akbp Hakimuddin Siregar, S.H dan Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H melaksanakan pengecekan sekaligus memberikan bingkisan parcel dan makanan ringan kepada petugas jaga Pos PAM II Kota Nopan Ops Lilin Toba 2020.

"Setibanya saya dan rombongan di Pos Pam II Kotanopan disamut oleh Kapolsek Kotanopan Dan Padal Pos Pam Kotanopan, Iptu Maranaek Dalimunthe dan seluruh anggota petugas piket jaga yang terdiri dari personil Koramil 14 Kotanopan, Personil Polres Madina dan petugas kesehatan" sebut Waka Polres Madina.

"Di Pos PAM II Kota Nopan tersebut saya mengecek panel data kemudian menyapa satu persatu petugas jaga terkait adakah kendala atau keluhan mereka dalam pelaksanaan tugas yang diemban, yang mana sampai dengan saat ini mereka belum ada keluhan juga kendala, pelaksanaan tugas di Pos Pam II Kotanopan masih berjalan dengan optimal dan maksimal" sambung Kompol Agus Maryana, S.H.

"Terima kasih saya ucapkan kepada personil Koramil 14 Kotanopan dan Personil Polres Madina serta petugas kesehatan atas dedikasi dan semangat nya dalam bertugas,, tetap semangat dan jaga kekompakan dalam bertugas, layani masyarakat dengan humanis juga maksimal agar Sitkamtibmas di Kabupaten Mandailing Natal tetap aman dan kondusif" pungas Waka Polres Madina.

"Sebelum meninggalkan Pos Pam II Kotanopan saya mengisi buku Suversi menandakan bahwa saya telah melakukan pengecekan di Pos PAM II KotaNopan tersebut kemudian, memberikan bingkisan parcel dan makanan ringan untuk dikonsumsi seluruh personil yang bertugas di Pos PAM II Kota Nopan Ops Lilin Toba 2020, agar mereka lebih betah dan tambah semangat saat bertugas" tutup Kompol Agus Maryana, S.H diakhir kegiatan yang dilaksanakan.(***)


Surabaya-netralpost.net- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, pimpin kegiatan rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin, 28 Desember 2020.

Dalam kesempatan ini Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam kasus ini, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamanakan seorang laki-laki sebagai Tersangka berinisial MB, 43 tahun, dan sejumlah barang bukti beruka bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka untuk menambah stamina.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih jauh Kabaharkam Polri menerangkan, Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare," kata Komjen Pol Agus Andrianto. 

Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan harapannya kepada awak media agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota dan ekosistem laut.

"Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery", tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.

"Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer maupun pengguna termasuk peredaran bahan seperti Potasium Clorida dan Sodium Clorida, Detonator akan kita kejar", tutup Komjen Pol Agus Andrianto.

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. (***)


Padang-netralpost.com- Sejak berlangsungnya kegiatan malam Misa Natal pada hari Kamis tanggal 24 Desember hingga perayaan Natal tanggal 25 Desember 2020 kemarin di Provinsi Sumbar, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah masyarakat terdapat aman dan kondusif. 

"Giat ibadah Natal di wilayah Provinsi Sumatera Barat berjalan lancar dan kondusif, tidak ada ancaman dan semuanya aman," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (26/12) sore. 

Hal tersebut kata Kabid Humas, karena tidak terlepas dari peran serta instansi terkait dan elemen masyarakat, yang bersama menjaga keamanan saat umat nasrani merayakan natal. 

Untuk itu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada yang Ikut membantu menjaga keamanan ketika perayaan Natal. 

"Terima kasih kepada semua lapisan masyarakat, Ormas yang turut membantu menjaga jalannya ibadah Natal di Sumbar," sebutnya. 

Kemudian juga, selama perayaan Natal di Sumbar ditengah pandemi Covid-19, tempat ibadah (Gereja) terlihat ikut mematuhi protokol kesehatan(prokes), dimana terlihat pengunjung Gereja menggunakan masker dan menjaga jarak di dalam gereja. 

"Terimakasih juga kepada pengunjung yang telah mematuhi prokes. Dan kami ucapkan Selamat natal kepada masyarakat yang melaksanakannya," ujar Kombes Pol Satake Bayu.(*)


Padang-netralpost.com- Pada masa Angkutan Nataru dari tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 25 Desember 2020, PT KAI Divre II telah mengangkut 16.092 penumpang. Volume penumpang tertinggi terjadi pada tanggal 23 Desember 2020 sebanyak 2.138 penumpang  atau naik 27% dibanding hari pertama Angkutan Nataru sebanyak 1.677 penumpang. Rata-rata per hari ada 2.000 penumpang yang menggunakan kereta api pada masa Angkutan Nataru.

Begitu yang di ungkapkan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana Sabtu,  (26/12/2020) di Padang. 

Masa Angkutan Nataru dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021.  Di masa liburan akhir tahun ini, Divre II tetap mengoperasikan 8 perjalanan KA Lokal Sibinuang PP relasi Padang - Pariaman - Naras.

Untuk mengantisipasi peningkatan volume penumpang, mulai tanggal 22 Desember 2020, Divre II menambah satu kereta pada KA Lokal Sibinuang II yang semula hanya membawa 4 kereta menjadi 5 kereta. Sehingga total tempat duduk yang disediakan dengan kapasitas 70% 

adalah 2.316 TD per hari. 

Penumpang KA di Divre II Tidak Wajib Rapid Test Antigen.

Berkaitan dengan adanya aturan terbaru tentang rapid test antigen sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, Rusen menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku untuk penumpang KA Jarak Jauh.

"Aturan mengenai kewajiban penumpang kereta menunjukkan hasil negatif  dari Rapid Test Antigen hanya berlaku untuk penumpang KA Jarak Jauh. Saat ini Divre II hanya melayani penumpang KA Lokal, sehingga tidak ada kewajiban Rapid Test Antigen," jelas Rusen.

Namun demikian, semua penumpang kereta di Divre II tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu kewajiban memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius dan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam).

Untuk mendukung penerapan 3M, di stasiun disediakan wastafel portabel serta pengaturan jarak di area tunggu penumpang dan di dalam kereta. Kapasitas angkut kereta pun dibatasi maksimal 70%.

"Perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat menjadi prioritas PT KAI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutup Rusen.

(Humas Divre II)



Madina-netralpost.com- Pada hari Jum'at Tanggal 25 Desember 2020, sekira pukul 08.30 Wib, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si melakukan pengecekan kesiapsiagaan personil TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan ibadah kebaktian Natal di Gereja yang berada di Kabupaten Mandailing Natal.

"Saat melakukan pengecekan saya didampingi oleh Waka Polres dan para Kabag Polres Madina serta para Kasat Fung Polres Madina" sebut Kapolres Madina.

"Pada pengamanan ibadah kebaktian malam Natal juga dihari puncaknya Natal tanggal 25 Desember kami menurunkan 200 (Dua Ratus) petugas pengamanan gabungan dari personil Polres Madina dan Polsek sejajaran serta personil jajaran Kodim 0212/TS di seluruh gereja yang berada di Kabupaten Mandailing Natal' sambung AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.

Giat pengamanan ini kami laksanakan untuk mengantisipasi Kamtibmas di Kabupaten Mandailing Natal tetap kondusif juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat, khususnya yang beragama Nasrani saat melaksanakan ibadah kebaktian Natal tahun 2020 di Gerejanya masing-masing" pungkas Kapolres Madina.

"Alhamdulillah kegiatan ibadah kebaktian Natal di Kabupaten Mandailing Natal berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, saya selaku Kapolres Madina Mengucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2020 kepada warga masyarakat Madina khususnya yang beragama Nasrani, semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa" tutup AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si (***)  


Netrallnews.net- Bisnis e-commerce diyakini bakal tetap tumbuh pesat pada 2021 sebab didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi. Migrasi ke kanal daring pun diperkirakan banyak dilakukan usaha mikro, kecil dan menengah. Namun, belum banyak e-commerce yang mengusung sedekah untuk aksi kemanusiaan dalam setiap transaksi. Hal ini mendorong Aksi Cepat Tanggap (ACT) menginisiasi situs jual-beli digital yang mengakomodir kebutuhan berbelanja yang mendatangkan berkah melalui sedekah karena turut membantu masyarakat yang membutuhkan. 

Pasarsedekah.com yang diluncurkan pada Selasa (22/12) kemarin mengajak para pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk memaksimalkan profit dan meluaskan jaringan pemasarannya dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai ekonomi syariah dan asas kebermanfaatan. Setiap transaksi memiliki nilai sedekah yang tentunya mendatangkan kebermanfaatan dan keberkahan.

Puti Halimah selaku CEO Pasarsedekah.com menjelaskan bahwa tujuan dari dibentuknya Pasar Sedekah adalah menciptakan pasar sebagaimana menciptakan peradaban. ”Pasar sedekah tidak hanya sebuah situs jual beli digital pada umumnya, namun memiliki tujuan besar, yaitu melepaskan manusia dari riba, gharar dan kezaliman, merutinkan amal dari hulu ke hilir, serta menyelamatkan dan memandirikan umat. Hal ini dapat diwujudkan karena keberkahan di setiap transaksi sebagai nilai utama dan melibatkan Allah dalam setiap transaksi yang terjadi dalam situs jual-beli digital ini,” ungkapnya saat peluncuran awal Pasar Sedekah.  

Tujuan utama membangun peradaban sedekah menuju peradaban Islam terbaik sesuai dengan misi Aksi Cepat Tanggap yaitu menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik. Dengan mempertemukan para wakif, penjual, dan pembeli, harapannya Pasar Sedekah dapat  membentuk ekosistem kebermanfaatan secara masif.

Ke depannya, terdapat tiga target yang akan dilakukan Pasar Sedekah agar ekosistem tersebut semakin berkembang. 

Pertama, target entrepreuner; melihat keuntungan yang didapat dari platform ini. Kedua, target socialpreneur; melihat benefit dari transaksi bernilai sosial. Artinya, aktivitas yang dilakukan selain memiliki profit, juga memerhatikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat luas. Terakhir, target celestialpreneur; melihat setiap transaksi yang dilakukan bernilai keberkahan. Artinya, aktivitas yang dilakukan berdampak pada program-program implementasi kepada para penerima manfaat, yaitu kaum prasejahtera.

Dalam menciptakan ekosistem kebermanfaatan, tentunya benefit juga akan dirasakan oleh para pelanggan setia. “Pasar Sedekah dapat menjadi platform belanja alternatif yang aman, mudah, dan nyaman, yang insyaallah sarat manfaat perniagaan. Para pelanggan akan menjadi support system yang hadir dalam upaya membangkitkan ekonomi umat dan menumbuh-suburkan keberkahan,” tambah Puti.

Dengan memanfaatkan teknologi sebagai penggerak keberkahan melalui sedekah setiap saat, Pasarsedekah.com berikhtiar di tahun 2021, akan ada 1 juta orang penerima manfaat dengan jumlah sedekah yang terkumpul adalah sebanyak 10 miliar dari para wakif. “Sebagai sebuah social digital platform, fungsi Pasar Sedekah tidak hanya sebagai sebuah e-commerce, namun juga ladang dakwah, ladang amal, dan ladang ukhuwah. Insyaallah, Pasar Sedekah menjadi medium untuk menciptakan peradaban Islam yang Rahmatan Lil A’lamin,” pungkas Puti. (***) 



Madina-netrallnews.net- Pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, sekira pukul 11.00 Wib, Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I,K, M.H Mengunjungi dan Mengecek Personil Yang Bertugas Di Pos YAN Panyabungan Ops Lilin Toba 2020 Di Wilayah Hukum Polres Madina.

"Pada giat kunjungan dan pengecekan ini saya didampingi oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Madina Bripka Yogi Yanto dan Kaur Min Sat Lantas Polres Madina *Bripka Agus Supriadi" sebut Kasat Lantas Polres Madina.

"Dan saat itu personil yang bertugas di Pos YAN Panyabungan Ops Lilin Toba 2020 saat itu adalah  TNI-Polri juga Instansi terkait ditambah 5 (Lima) Orang Adek - Adek Pramuka Saka Bhayangkara didikan Polres Madina dibawah pimpinan piket Padal Pos YAN Panyabungan saat itu Ipda Bagus Seto, S.H" Sambung AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I,K, M.H.

Saya bangga dengan Adek - Adek Pramuka Saka Bhayangkara didikan Polres Madina yang turut serta bertugas di Pos YAN Panyabungan Ops Lilin Toba 2020, mereka rela menyisihkan waktunya untuk turut serta menjaga Kamtibmas di NKRI bersama pihak keamanan,, sebagai tanda apresiasi kepada mereka saya memberikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi mereka disana saat bertugas, agar mereka senang dan betah berada di Pos YAN Panyabungan" pungkas Kasat Lantas Polres Madina.

Diakhir tersebut Kasat Lantas Polres Madina " Mengisi buku Superversi kemudian Menghimbau kepada seluruh personil yang piket agar melaksanakan tugas dengan maksimal dan humanis guna mewujudkan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif khususnya diwilayah kabupaten Mandailing Natal" tutup AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H. (***) 


Padang,- Calon penerima program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 5000 sambungan rumah, ditargetkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang, pada (24/11). 

 Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk MBR kembali dibuka untuk pemasangan tahun 2021, pendaftaran hanya tersisa sepekan, tepatnya 30 November 2020, pendaftaran bisa dilakukan di kantor pusat atau kantor cabang terdekat. 

 "Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin berlangganan air bersih PDAM, segera mendaftar di kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perumda Air Minum Kota Padang terdekat," kata Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal. 

 Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya Fotocopy KIP, Fotocopy KK, Rekening Listrik Daya <=1300 watt. 

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan mengetahui informasi lebih lanjut, silakan datang ke kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perumda Air Minum Kota Padang terdekat, atau bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811669123. 

 Untuk formulir pendaftaran bisa diambil di Kantor Pusat, Jalan H. Agus Salim Nomor 10 dengan nomor telepon 0751-22789, Kantor Cabang Tabing di Jalan Adinegoro Nomor 43 dengan nomor telepon 0751-442930, Kantor Cabang Bandar Buat di Komplek Grand Mutiara Residence, Bandar Buat, telepon 0751-71557. 

(rel)



Padang,- Masyarakat dihimbau oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang untuk bisa menghemat pemakaian air bersih terkait menurunnya kualitas air baku akibat dampak dari musim penghujan,(24/11).  

Tingginya intensitas curah hujan di wilayah kota Padang akhir ini mengharuskan masyarakat mesti waspada terhadap semua kemungkinan yang akan terjadi, seperti terganggunya pelayanan air bersih pada pelanggan,

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal. Oleh sebab itu, Perumda Air Minum mengimbau pelanggan setia agar selalu mengantisipasi keadaan jika terjadi kendala seperti pemadaman aliran air secara mendadak. 

"Pemadaman aliran air saat curah hujan tinggi karena air baku yang keruh, lumpur, tinggi yang menimbun dipipa hisap hingga membuat pengolahan tidak maksimal dalam beroperasi," kata Hendra. 

Untuk itu, Hendra mengimbau agar masyarakat rajin menampung air dalam bak atau wadah yang tersedia sebagai antisipasi jika terjadi pemadaman aliran air. Masyarakat juga harus hemat air karena bisa menyelamatkan bumi. 

Perumda Air Minum Kota Padang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Padang yang diberi wewenang menyelenggarakan pelayanan air minum untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Salah satu misi yaitu menyelenggarakan pelayanan air minum yang prima kepada masyarakat serta mencakup aspek kuantitas, kualitas dan kontinuitas melalui pengelolaan seluruh aset perusahaan secara optimal dengan sistem manajemen yang handal menuju PDAM yang sehat, mandiri dan profesional. 

Untuk prosedur Pemasangan Baru pelanggan PDAM Kota Padang dapat dilihat di website https://pdampadang.co.id/hal- untuk prosedur-pemasangan-baru. Kantor Pusat Jalan Haji Agus Salim No. 10, Sawahan, Padang Timur Contact Center – (0751) 22789, 0811669123. Dan Layanan Pengaduan merupakan salah satu layanan yang dapat digunakan pelanggan / masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan secara online via website di https://pdampadang.co.id/pengaduan.html.

 Sedangkan Untuk melakukan cek rekening air atau cek tagihan Perumda Air Minum Kota Padang, masyarakat saat ini bisa langsung melakukannya di Aplikasi Kiosbank. Cukup instal aplikasinya di HP android dan bisa bayar tagihan kapan saja. 

 Selain untuk pembayaran tagihan PDAM, Aplikasi Kiosbank juga dapat digunakan buat peluang usaha loket pembayaran online untuk tambahan penghasilan tiap bulan. 

(rel)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.