Padang, Netralpost --- Satuan Lalu Lintas Polresta Padang terus lakukan himbauan secara humanis kepada pengendara ranmor tentang aturan tertib berlalu lintas, guna terciptanya Kamseltibcar lantas di Kota Padang, Selasa (13/9/22).
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Padang AKP Alfin S.IK, saat ditemui awak media.
"Saat ini, ada sekitar 57 kasus tilang di Kota Padang, 7 knalpot bising dan 50 pengendara motor tidak mengunakan helm", ujar Alfin.
“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, tak henti-hentinya berikan himbauan humanis kepada para pengendara yang melintas di jalan raya, agar selalu menggunakan helm standar SNI, memiliki SIM, serta melengkapi kelengkapan ranmor seperti STNK, TNKB, kaca spion dan knalpot standar sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentan LLAJ,” terang Kasat Lantas.
Dalam himbauan humanis tersebut, pihaknya melakukan teguran simpatik dan belum mengedepankan sanksi tilang, hal ini dilakukan agar para pengendara ranmor kedepannya memiliki kesadaran bahwa dengan mematuhi aturan tertib berlalu lintas, dapat menjaga Kamseltibcar Lantas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Selanjutnya, Kasat Lantas Akp Alfin, juga menambahkan bahwa himbauan humanis ini dilakukan Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Padang untuk menjaga ketertiban masyarakat dijalan raya.(Nofri)
Post a Comment