Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Legislatif lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok polri Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Ada Masalah Di Tempat Kerja? Ayo Telan Sushi Bersama Disnakerin Kota Payakumbuh




Payakumbuh,netralpost--- Wali Kota Riza Falepi yang diwakili Asisten II Elzadaswarman meresmikan Telan Sushi (Teras Pelayanan Konsultasi Hubungan Industrial) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh yang berlokasi di Lingkungan Padang Kaduduak, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kamis (24/3).


Di konter pelayanan ini, baik perusahaan maupun pekerja bisa dilayani terkait dengan ketenagakerjaan dan industri seperti pelayanan konsultasi PHK, pesangon, pengupahan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, serta permasalahan ketenagakerjaan lainnya.


Kepala Disnakerin Kota Payakumbuh Yunida Fatwa mengatakan adanya teras pelayanan ini dihadirkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh.


"Kami berharap pengusaha dan pekerja mau berkonsultasi sebelum mengambil keputusan yang berpotensi terjadi perselisihan kerja, Pemko mencegah ini terjadi," kata Yunida.


Ditambahkannya, layanan Telan Sushi diharapkan bisa memediasi sengketa antara perusahaan dengan pekerjanya dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.


“Keberadaan layanan ini bukan untuk kepentingan pekerja saja, tapi juga untuk perusahaan. Kita membantu mencarikan jalan keluar agar kedua belah pihak tidak ada yang terbebani dan dirugikan dalam sengketa,” ujar Yunida.


Sementara itu, Konsultan dari Disnakerin, Aldi Safdianton menjelaskan dalam pengelolaan sengketa, meski mengacu kepada aturan yang ada, kesepakatan para pihak menjadi kunci utama penyelesaian sengketa.


“Kesepakatan merupakan kunci penyelesaian sengketa, meski poin dalam kesepakatan berbeda dengan pedoman undang-undang. Kan bisa saja perusahaan tak sanggup bayar pesangon sesuai ketentuan, jika dibayarkan maka bangkrut. Jadi bisa dicari jalan tengah lewat mediasi yang kami fasilitasi,” terangnya.


Senada, Asisten II Elzadaswarman mengatakan apabila ada ketidakcocokan, maka akan memicu keretakan hubungan antara pemilik perusahaan dengan pekerja, muaranya akan terjadi ketidak harmonisan.


Dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, memberi berbagai dampak, semua hal diatur di dalamnya termasuk permasalahan perburuhan, ini menimbulkan reaksi yang luar biasa.


"Bisa kita lihat dan amati negara-negara maju, power dari buruh yang eksistensinya memberi dobrakan terhadap kebijakan. Kita juga perlu menyikapi, Indonesia yang mulanya negara pertanian akan berubah kepada negara industri," kata pria yang akrab disapa Om Zet itu.


Om Zet juga menjelaskan, mekanisme keseimbangan hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah ini umpama pepatah orang minang, "Lamak di awak katuju di urang", sehingga kemampuan memanfaatkan resources yang ada dapat meningkatkan hasil produksi dan mencapai kebutuhan yang diharapkan.


"Dampak dari suksesi produksi ini harus disikapi oleh pengusaha dengan memberikan reward kepada pekerjanya. Artinya baik pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban mereka, peran pemerintah tetap menjadi mediator dan fasilitator terkait hubungan keduanya," pungkas Om Zet.


Usai peresmian teras layanan tersebut, juga digelar Sosialisasi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial kepada palaku usaha di Kota Payakumbuh, dengan narasumber Hanny Rouly Tanjung, Mediator H.I dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat. (Yon)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.