Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Kampanye Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 Kabupaten Solok

Arosuka, netralpost --- Kampanye Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 Kabupaten Solok di Solok Nan Indah Rabu (7/12/22).  

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Solok diwakili Asisiten I Drs. Syharial, MM, Ketua TP-PKK Kabupaten Solok diwakili Sekretaris Retni Humaira, ST, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan  Zulhendri, S.KM, M.Kes, Kepala DPPKB&P3A Maryeti Marwazi, MARS, Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Andalas sebagai Narasumber Dr. dr Satya Wydya Yenny SpKK (K) FINSDV FAADV, Perwakilan OPD,Ketua  Tim PKK Kecamatan se- Kabupaten Solok, Ketua Tim PKK Nagari se- Kabupaten Solok, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Solok.

Teta Midra kepala Dinas Kominfo menyampaikan laporan Panitia Acara  Saat ini Pemerintah Pusat telah menerbitkan  Peraturan Presiden No. 72  Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dimana Substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024. 

"Sekaitan dengan itu Pemerintah Kabupaten Solok juga telah menetapkan Keputusan Bupati Solok Nomor : 050 - 090 - 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok. Perpres dan Keputusan Bupati Solok ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Solok", Ujar Teta Mindra. 

Berdasarkan ketentuan di atas Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Kominfo melakukan Intervensi berupa pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok. 

Dasar Peraturan dalam pelaksanaan kegiatan ini, Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.   Keputusan Bupati Solok No. 050 - 090 - 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok .

Tujuan, Pelaksanaan kegiatan ini adalah bertujuan untuk mempercepat Penurunan Prevalensi Stunting di Kabupaten Solok, yakninya Mewujudkan SDM yang Sehat, Cerdas dan Produktif serta pencapaian tujuan Pembangunan yang berkelanjutan. 

Adapun peserta kegiatan ini adalah sebanyak 105 (seratus lima) orang, yang terdiri dari Pimpinan Puskesmas sebanyak 14 orang . Ketua TP-PKK Kecamatan sebanyak 14 orang Ketua TP-PKK Nagari sebanyak 74 orang.

Syarial Sos, Msi Asisten III menyampaikan Saat ini, kita masih dihadapkan pada persoalan balita yang mengalami stunting. Persoalan ini bukan persoalan Daerah kita di masa sekarang saja, melainkan menyangkut masa depan kita karena anak-anak ini adalah generasi penerus. Mereka lah masa depan kita. 

"Saat ini Pemerintah sangat serius mengupayakan penurunan stunting. Komitmen Pemerintah tidak pernah kendur. Pada Agustus 2021 yang lalu, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No. 72  Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024", kata Syahrial.

 Kemudian Pemerintah Kabupaten Solok juga sudah membentuk Tim untuk aksi penurunan Stunting ini melalui Keputusan Bupati Solok Nomor : 050 - 090 - 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok. Perpres dan Keputusan Bupati Solok ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Solok. 

 Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) bulan Oktober tahun 2021 angka Prevalensi Stunting Kabupaten Solok adalah 40,12%, kemudian pada bulan Agustus 2022 setelah dilakukan Penimbangan massal terhadap 95% Balita di Kabupaten Solok didapatkan angka Prevalensi Stunting sebesar 15,12%, dari angka tersebut ada hasil dari upaya dan langkah-langkah yang telah kita lakukan yakni terjadinya penurunan angka Stunting di Kabupaten Solok, namun pekerjaan kita belum selesai, Target kita sangat jelas, kita ingin menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024. Pada tahun 2030, sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), kita harap prevalensi stunting sudah 0 (nol) di negara kita.

Pertama, percepatan penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua.   Kedua, kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat Nagari untuk menurunkan stunting. Upaya penurunan stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah Kecamatan dan Nagari, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan.


Saat ini kita masih memiliki target dan upaya yang harus dilakukan dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok, untuk itu saya ingin menekankan beberapa hal, yakni :

Pertama, Komitmen menjadi pilar pertama dalam Stranas Stunting. Komitmen yang kuat sangat penting untuk memastikan seluruh aktor pelaksana hadir, dan mengerahkan upaya terbaiknya dalam upaya percepatan penurunan stunting. Komitmen ini mencakup : 

a) komitmen untuk menempatkan penurunan stunting sebagai salah satu prioritas utama pelaksanaan pembangunan di pusat, daerah, dan Nagari.

b) Komitmen untuk mengoptimalkan mobilisasi sumber daya dan 

c) Komitmen untuk menguatkan koordinasi, pemantauan dan evaluasi, dalam memastikan program berjalan dengan baik.

Kedua, saya minta kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok untuk menguatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Nagari. Pelibatan dan kerja kolaboratif di seluruh tingkatan pemerintahan sangat penting untuk mengawal konvergensi program/kegiatan dalam upaya mencapai target penurunan stunting.

Ketiga, Memastikan bahwa intervensi dan sumber daya yang diperlukan untuk percepatan penurunan stunting tersedia, dan menjangkau hingga kelompok sasaran, yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Selanjutnya, saya meminta kepada para Ketua TP-PKK Kecamatan, Ketua TP-PKK Nagari dan Pimpinan Puskesmas sebagai garda terdepan untuk memastikan percepatan penurunan stunting sebagai prioritas di wilayahnya masing-masing didukung dengan sumber daya yang mencukupi, dan dipastikan bahwa setiap intervensi yang diperlukan sampai hingga ke tingkat keluarga yang dikategorikan rawan stunting.

Kepada para akademisi dimana saat ini kita mengikutsertakan Narasumber dari Universitas Andalas Padang, saya minta agar dapat mendukung dan mengawal pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian, tetapi memerlukan kolaborasi dan dukungan dari Bapak dan Ibu sekalian.

Masa depan kita tergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang kita lakukan sekarang. Dalam menyongsong masa depan, kita harus optimis namun tidak boleh lengah. Anak-anak bangsa adalah bagian dari masa kini dan masa depan. Sekarang kita rawat mereka, kelak mereka yang merawat bangsa.(*)


Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.