Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Ini Kata Lisda Hendrajoni, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi

Pesisir Selatan, netralpost – Mendikbudristek Nadiem Makarim membolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan membuat skripsi. Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi sebagai syarat kelulusan tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi X Lisda Hendrajoni menyebut bahwa skripsi bukanlah satu-satunya tolok ukur terakhir seorang mahasiswa disebut lulus perguruan tinggi. Namun, selain untuk menyampaikan hasil penelitian bagi mahasiswa, skripsi juga sarana untuk menunjukkan sistematika berpikir, logika, argumentasi dan ketrampilan dalam menyampaikan buah pikiran secara tertulis.

“Ya, kami sependapat skripsi bukanlah satu-satunya tolok ukur terakhir dalam menentukan kelulusan seorang mahasiswa. Namun, sejauh ini skripsi tidak hanya untuk menyampaikan hasil penelitian bagi para mahasiswa, akan tetapi juga merupakan sarana untuk menunjukkan sistematik berpikir, argumentasi, logika dan keterampilan,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Lisda menilai, salah satu medium penyebarluasan ilmu pengetahuan adalah melalui karya tulis. Jika skripsi ditiadakan hendaknya ada cara lain untuk meneruskan kebiasaan menulis, termasuk menulis karya ilmiah populer sehingga mudah dipahami pembaca.

“Dalam artian, jangan sampai dengan tidak adanya skripsi membuat bangsa ini semakin jarang menghasilkan karya ilmiah ataupun buku-buku. Jadi, harus ada opsi lain untuk kedepan bagaimana meneruskan kebiasaan menulis termasuk karya ilmiah sebagai salah satu medium penyebarluasan ilmu,” kata Lisda.

Menurutnya, meskipun masih terdapat mahasiswa yang belum sempurna dalam membuat karya tulis seperti penempatan tanda baca. Namun menurut Politisi NasDem asal Sumbar itu, tidak sedikit pula skripsi mahasiswa yang dijadikan referensi para akademisi.

“Setidaknya ada suatu kebanggaan bagi mahasiswa mereka melakukan riset dan menulis skripsi, serta di kemudian hari skripsinya dijadikan referensi oleh mahasiswa lainnya bahkan akademisi. Nah, kebiasaan baik seperti ini juga harus mendapatkan tempat yang layak di masa yang akan datang,” ucapnya lagi.

Namun demikian, kata Lisda, masing-masing perguruan tinggi juga harus membuat aturan yang tegas sehubungan dengan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Ketegasan tersebut juga harus disampaikan kepada mahasiswa.

“Kami berharap masing-masing perguruan tinggi membuat aturan yang tegas mengenai soal boleh atau tidaknya ujian skripsi tersebut. Karena tidak wajib, bukan berarti tidak boleh dilaksanakan,” ujar Lisda.(Rls)


Labels: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.