Solok, netralpost --- Tim Satresnarkoba Polres Solok kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok. Pada Selasa, (27/1/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Operasi penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda setelah dilakukan pengintaian intensif oleh petugas di lapangan.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di pinggir jalan raya Jorong Koto Kubang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan dewasa berinisial IPS alias Ida. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di pinggir jalan memicu petugas untuk segera melakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang tergeletak di tanah dekat posisi tersangka. Untuk memastikan legalitas penggeledahan, anggota Satresnarkoba memanggil saksi-saksi dari warga setempat guna menyaksikan penemuan barang bukti haram tersebut secara langsung di lokasi kejadian.
Di hadapan para saksi dan petugas, tersangka Ida tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia berterus terang bahwa paket sabu itu berada dalam penguasaannya tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi cepat di lokasi, Ida mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria. Ia menyebutkan nama DS alias Dio, seorang warga yang berdomisili di Nagari Koto Gadang Koto Anau. Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut guna memutus rantai peredaran.
Upaya pengembangan membuahkan hasil saat petugas berhasil meringkus Dio Saputra di pinggir jalan kawasan Nagari Koto Gadang Koto Anau. Saat diamankan, Dio mengakui perbuatannya yang telah menjual paket sabu kepada Ida. Keterangan ini memperkuat keterkaitan kedua tersangka dalam transaksi ilegal narkotika yang tengah diselidiki oleh jajaran Polres Solok.
Selain paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk uang tunai senilai ratusan ribu rupiah dalam pecahan lima puluh ribu. Petugas juga mengamankan dua unit ponsel android merek OPPO A3x dan VIVO Y21, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BA-6407-HAB yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi saat bertransaksi.(N_R)


Post a Comment