Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Satpol PP Payakumbuh Telah Tindak 197 Pelanggar Perda Pada 2021, 18 Dibawa Ke Meja Hijau




Payakumbuh,netralpost --- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Randang demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.


Berdasarkan data yang diperoleh media dari Kasat Pol PP Kota Payakumbuh Dony Prayuda, Rabu (5/1) di ruang kerjanya menjelaskan pada tahun 2021 ada sebanyak 197 pelanggaran perda. Terdiri dari perda ketertiban umum 90 pelanggar dan 107 pelanggar perda pekat dan maksiat. Ada 18 kasus yang dibawa ke meja hijau yakni 16 perda pekat dan maksiat serta 2 pelanggar protokol kesehatan.


"Angka penindakan ini cenderung menurun dibanding tahun 2020, karena pada tahun itu kami para penegak perda lebih banyak melakukan penegakan kepada perda AKB, namun tetap melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kepada perda lainnya," kata Dony.


Dony juga memaparkan pada tahun 2021 pihaknya pernah mendindak pelaku maksiat atau pasangan muda-mudi yang belum menikah, bahkan dalam penangkapan bersama masyarakat ada pula pasangan selingkuh yang ditemukan.


"Rata-rata pelanggar yang kita temukan adalah dari luar Kota Payakumbuh," kata Dony.


Dony menambahkan, pada pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, pada tahun 2021 ada sebanyak 10.958 pelanggar protokol kesehatan yang sudah masuk ke sistem SIMBALADA.


Kemudian, pada tahun 2022 ini Satpol PP untuk meningkatkan pelayanan dan akan tetap terus melaksanakan patroli rutin di setiap titik rawan pelanggaran perda, ditambah bekerjasama dengan pihak kelurahan setempat membantu pengamanan area kelurahan masing-masing.


"Ini kita laksanakan mengingat oknum yang melakukan pelanggaran kebanyakan bukan orang dari wilayah setempat, ditambah kita juga kekurangan personil serta sarana dan prasarana, namun kita berupaya memaksimalkan pelaksanaan tugas di lapangan sehingga masyarakat merasa nyaman," kata Dony.


Dony juga mengapresiasi semangat kebersamaan masyarakat untuk menindak dan membubarkan pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan, ditambah pihak forkopimda yang terus mendukung razia rutin bersama tim tujuh memberantas pekat dan maksiat di Kota Payakumbuh.


"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut bersama kami menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Payakumbuh. Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, unsur lainnya hingga tokoh masyarakat juga ikut andil," pungkasnya. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.