Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pemandangan Umum Fraksi PPP Terhadap 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna



Payakumbuh,netralpost --- Fraksi PPP menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.


Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.


Juru bicara Fraksi PPP Edward DF menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.


Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Edward DF menyebut ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, termasuk Pengelolaan Keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, antara lain yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan  Daerah.


"Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang direncanakan ini tentu saja akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bermanfaat untuk masyarakat dengan tetap mentaati Peraturan Perundang-undangang yang berlaku," kata Edward.


Berdasarkan Nota yang disampaikan, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pemandangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini telah melewati batas penetapannya.


"Apakah ada sanksi terhadap keterlambatan ini dan sampai dimana kajian yang telah dilakukan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai situasi dan kondisi didaerah dalam rangka penguatan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini," kata Edward.


Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Edward DF menyebut Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan sangat diperlukan untuk sebuah kota yang sedang dalam masa transisi untuk menuju sebuah kota maju, mandiri dan bermartabat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan yang diajukan oleh Pihak Eksekutif lebih fokus kepada perencanaan agar terjadi keseimbangan di kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terutama oleh masyarakat dengan kawasan yang lebih lambat pertumbuhannya. 


"Hal lain adalah dalam rangka mewujudkan infrstruktur yang standar dalam rangka peningkatan kwalitas hidup dan mengurangi potensi permasalahan sosial. Dengan menetapkan kawasan strategis yang menjadi prioritas Pembangunan Kota Payakumbuh adalah Kawasan Batang Agam yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh tanpa mengabaikan fungsi Kawasan Batang Agam sebagai resapan dan Pengendalian banjir," terangnya.


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pemandangan umum kalau dalam Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini janganlah hanya fokus untuk kawasan strategis Sungai Batang Agam tetapi juga harus memperhatikan dan mengadopsi kawasan-kawasan lainnya seperti kawasan Padang Kaduduak, kawasan Sungai Batang Lampasi dan lainnya.


"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan mengatur tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengelolaan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur dan yang lebih penting harus memuat tentang pengawasan terhadap dampak sosial yang sangat memerlukan peran serta masyarakat tertuang dalam pasal aturan ini, mengingat kondisi di Kawasan Batang Agam hari ini sudah cukup memprihatinkan," ujar Edward.


Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Edward mengatakan ini penting untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah mengingat hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


"Masalah kesehatan merupakan pelayanan dasar dari Pemerintah terhadap masyarakat, dimana masalah pengendalian pembuangan air limbah sangat penting dalam mempertahankan kwalitas air tanah dan air permukaan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan saran agar Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ini didalam pasal-pasalnya memuat hal-hal yang selama ini terjadi bisa diatur seperti limbah dari UMKM yang banyak mencemari lingkungan dan menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat serta air limbah rumah tangga. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.