RTK Mati Suri, Konstitusi Dikangkangi : Ada Apa dengan PMII Komisariat UIN Imam Bonjol Padang?
Oleh : Aidil Fitra (Ketua Kaderisasi Rayon Dakwah dan Ilmu Komunikasi)
Ada yang parut dipertanyakan dari perjalanan organisasi di tubuh PMII Komisariat UIN Imam Bonjol Padang. Bukan karena organisasi kehabisan kader, bukan pula karena tidak tersedia aturan yang mengatur mekanisme pergantian kepemimpinan. Justru sebaliknya, aturan telah tersedia, forum telah disediakan, dan mekanisme regenerasi telah ditentukan. Namun pertanyaannya: mengapa pelaksanaannya justru tidak kunjung mendapatkan kepastian?
Rapat Tahunan Komisariat (RTK) terakhir dilaksanakan pada 20 November 2024. Dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan, masa khidmat tercantum sampai 20 November 2025. Namun hingga 25 Agustus 2026, belum ada kepastian mengenai kapan RTK berikutnya akan dilaksanakan.
Jarak waktunya bukan lagi persoalan beberapa hari. Bahkan bukan sekadar beberapa bulan. Masa khidmat yang tercantum dalam SK telah berakhir, sementara forum yang semestinya menjadi ruang evaluasi, pertanggungjawaban, dan regenerasi kepemimpinan belum juga menemukan kepastian.
Di sinilah pertanyaan itu layak diajukan: ada apa dengan RTK PMII Komisariat UIN Imam Bonjol Padang?
Pertanyaan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai serangan terhadap individu tertentu. Kritik terhadap organisasi tidak identik dengan kebencian terhadap personal. Justru karena PMII merupakan organisasi kader, persoalan yang menyangkut keberlangsungan organisasi harus dibicarakan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan konstitusi organisasi.
Sebab sebuah organisasi tidak hanya membutuhkan orang-orang yang mampu memimpin. Ia juga membutuhkan mekanisme yang memastikan bahwa kekuasaan memiliki batas, mandat memiliki masa berlaku, dan regenerasi berjalan secara teratur.
Dalam konteks inilah RTK menjadi penting. RKT bukan sekadar agenda tahunan yang diselenggarakan untuk memenuhi kalender organisasi. Ia merupakan ruang untuk mempertanggungjawabkan kepengurusan, mengevaluasi perjalanan komisariat, sekaligus menentukan arah kepemimpinan berikutnya.
Karena itu, ketika forum tersebut tidak kunjung dilaksanakan setelah masa khidmat kepengurusan berakhir, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai keterlambatan administratif belaka.
Ada persoalan mengenai kepastian regenerasi dan kepastian mandat organisasi. Padahal, PMII telah memiliki aturan yang cukup jelas. Dalam AD/ART PMII hasil Kongres XXI Palembang 2024, Pasal 22 ayat (5) menyatakan bahwa “Masa jabatan PK adalah satu tahun.” Pasal 22 ayat (6) kemudian menegaskan bahwa “Ketua PK dipilih oleh RTK.” Sementara Pasal 47 menempatkan RTK sebagai forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat dan menyatakan bahwa RTK dilaksanakan satu tahun sekali.
Jika aturan tersebut dibaca secara sederhana, siklus organisasi sebenarnya terang: ada masa jabatan, ada evaluasi, ada pertanggungjawaban, kemudian ada regenerasi melalui RTK. Lantas, apa yang membuat siklus tersebut terhenti?
Jika memang terdapat kendala organisatoris, kader berhak mendapatkan penjelasan. Jika terdapat persoalan teknis, organisasi memiliki ruang untuk membicarakannya. Jika terdapat mekanisme tertentu yang harus ditempuh, mekanisme tersebut tinggal dijalankan.
Yang tidak sehat adalah ketika ketidakjelasan dibiarkan terlalu lama hingga kader tidak mengetahui kapan dan bagaimana proses regenerasi akan berlangsung.
Konstitusi semestinya menjadi jalan keluar ketika organisasi menghadapi persoalan, bukan sekadar dokumen yang dibaca ketika sedang dibutuhkan.
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika ketua komisariat yang sebelumnya memperoleh mandat memimpin PMII Komisariat UIN Imam Bonjol Padang kini telah mendapatkan amanah sebagai Wakil Ketua III PC PMII Padang masa khidmat 2026–2027.
Amanah di tingkat cabang tentu merupakan bagian dari dinamika organisasi dan tidak semestinya dipersoalkan secara personal. Kita juga tidak perlu tergesa-gesa menyimpulkan bahwa posisi di cabang secara otomatis bertentangan dengan posisi di komisariat apabila belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengaturnya.
Namun, secara organisatoris tetap ada pertanyaan yang perlu dijawab: bagaimana status mandat kepemimpinan komisariat ketika masa khidmat telah berakhir, sementara RTK belum dilaksanakan?
Pertanyaan ini bukan untuk mencari kesalahan seseorang. Ia justru diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kepastian dalam organisasi. Sebab pergantian struktur di tingkat cabang tidak semestinya membuat proses regenerasi di tingkat komisariat kehilangan arah.
Di sisi lain, pelaksanaan RTK juga bukan semata-mata urusan pengurus komisariat. Dalam Hasil Muspimnas PMII Tulungagung, mekanisme pelaksanaan RTK menunjukkan adanya keterlibatan PC. Pelaksanaan RTK berkaitan dengan persetujuan PC dan pemberitahuan kepada PC sebelum kegiatan dilaksanakan dengan melampirkan SK kepanitiaan.
RTK juga melibatkan utusan rayon dengan ketentuan kuorum 2/3 peserta, sementara setiap rayon memiliki satu suara. Artinya, RTK bukan milik segelintir orang.
RTK bukan forum eksklusif pengurus komisariat. Ia adalah forum bersama yang di dalamnya rayon memiliki mandat untuk menentukan arah komisariat. Karena itu, ketika RTK belum juga memiliki kepastian, rayon memiliki alasan yang sangat wajar untuk bertanya: kapan mandat kami digunakan untuk menentukan masa depan komisariat?
Pertanyaan tersebut bukan pembangkangan. Bukan pula bentuk ketidakpatuhan terhadap pimpinan. Justru sebaliknya, bertanya mengenai mekanisme organisasi merupakan bagian dari tanggungjawab kader.
Rayon merupakan ruang awal kader ditempa. Dari rayonlah banyak kader dipersiapkan untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar di komisariat, cabang, hingga struktur organisasi lainnya. Maka rayon tidak seharusnya hanya dilibatkan ketika organisasi membutuhkan kader untuk menjalankan program, tetapi justru harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam menentukan arah organisasi. Jika setiap rayon memiliki satu suara dalam RTK, maka suara itu bukan sekadar formalitas.
pihak terkait harus didengar. Jika kemudian ditemukan kondisi yang memang memenuhi ketentuan RTK-LB, maka mekanisme tersebut dapat ditempuh sesuai aturan.
Dengan demikian, persoalan organisasi tidak harus berubah menjadi konflik personal atau pertarungan antar-kelompok.
Sebab organisasi yang dewasa bukan organisasi yang tidak memiliki masalah. Organisasi yang dewasa adalah organisasi yang mampu menyelesaikan masalah melalui mekanisme yang telah disepakati.
Maka pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar kapan RTK akan dilaksanakan. Pertanyaannya adalah: sampai kapan kader harus menunggu kepastian?
RTK terakhir dilaksanakan pada 20 November 2024. Masa khidmat dalam SK berakhir pada 20 November 2025. Hari ini sudah 25 Agustus 2026.
Sementara kepemimpinan di tingkat cabang telah memasuki masa khidmat baru. Dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi solusi.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dari struktur yang memiliki kewenangan, komunikasi dengan seluruh rayon, dan langkah konkret untuk memastikan proses regenerasi berjalan sesuai aturan.
Tidak perlu menjawab pertanyaan kader dengan kemarahan. Jawablah dengan penjelasan.Tidak perlu menyelesaikan persoalan dengan saling menyalahkan.
Kembalikan kepada mekanisme organisasi. Tidak perlu mempertahankan kepentingan kelompok.
Buka ruang musyawarah. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan kursi seorang ketua. Bukan pula kepentingan satu kelompok.
Yang sedang dipertaruhkan adalah marwah organisasi, kepastian konstitusi, dan masa depan kaderisasi PMII Komisariat UIN Imam Bonjol Padang.
Kader tidak hanya membutuhkan organisasi yang mengajarkan mereka tentang konstitusi. Kader juga membutuhkan organisasi yang menunjukkan bahwa konstitusi benar-benar bekerja.
Jangan sampai kita terlalu lantang berbicara tentang demokrasi di luar, tetapi membiarkan ruang demokrasi di dalam rumah sendiri sunyi.
Jangan sampai kita meminta kader menghormati aturan, sementara aturan itu sendiri kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan.
Dan jangan sampai RTK hanya hidup sebagai pasal dalam AD/ART, tetapi mati dalam praktik.
Sebab ketika forum regenerasi dibiarkan mati suri terlalu lama, yang kehilangan denyut bukan hanya struktur organisasi.
Kepercayaan kader pun perlahan ikut dipertaruhkan. Maka sudah waktunya RTK mendapatkan kepastian. Sudah waktunya mekanisme organisasi kembali dijalankan. Dan sudah waktunya kader diberikan ruang untuk menentukan masa depan komisariat melalui forum yang memang telah disediakan oleh konstitusi.
Karena pada akhirnya, organisasi yang besar bukanlah organisasi yang mampu mempertahankan kursi selama mungkin, melainkan organisasi yang mampu memastikan bahwa setiap mandat memiliki batas dan setiap kader memiliki kesempatan untuk melanjutkan estafet perjuangan.(*)












