Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

 

Oleh : Aidil Fitra (Ketua Kaderisasi Rayon Dakwah dan Ilmu Komunikasi)

Ada yang parut dipertanyakan dari perjalanan organisasi di tubuh PMII Komisariat UIN Imam Bonjol Padang. Bukan karena organisasi kehabisan kader, bukan pula karena tidak tersedia aturan yang mengatur mekanisme pergantian kepemimpinan. Justru sebaliknya, aturan telah tersedia, forum telah disediakan, dan mekanisme regenerasi telah ditentukan. Namun pertanyaannya: mengapa pelaksanaannya justru tidak kunjung mendapatkan kepastian?

Rapat Tahunan Komisariat (RTK) terakhir dilaksanakan pada 20 November 2024. Dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan, masa khidmat tercantum sampai 20 November 2025. Namun hingga 25 Agustus 2026, belum ada kepastian mengenai kapan RTK berikutnya akan dilaksanakan.

Jarak waktunya bukan lagi persoalan beberapa hari. Bahkan bukan sekadar beberapa bulan. Masa khidmat yang tercantum dalam SK telah berakhir, sementara forum yang semestinya menjadi ruang evaluasi, pertanggungjawaban, dan regenerasi kepemimpinan belum juga menemukan kepastian.

Di sinilah pertanyaan itu layak diajukan: ada apa dengan RTK PMII Komisariat UIN Imam Bonjol Padang?

Pertanyaan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai serangan terhadap individu tertentu. Kritik terhadap organisasi tidak identik dengan kebencian terhadap personal. Justru karena PMII merupakan organisasi kader, persoalan yang menyangkut keberlangsungan organisasi harus dibicarakan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan konstitusi organisasi.

Sebab sebuah organisasi tidak hanya membutuhkan orang-orang yang mampu memimpin. Ia juga membutuhkan mekanisme yang memastikan bahwa kekuasaan memiliki batas, mandat memiliki masa berlaku, dan regenerasi berjalan secara teratur. 

Dalam konteks inilah RTK menjadi penting. RKT bukan sekadar agenda tahunan yang diselenggarakan untuk memenuhi kalender organisasi. Ia merupakan ruang untuk mempertanggungjawabkan kepengurusan, mengevaluasi perjalanan komisariat, sekaligus menentukan arah kepemimpinan berikutnya.

Karena itu, ketika forum tersebut tidak kunjung dilaksanakan setelah masa khidmat kepengurusan berakhir, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai keterlambatan administratif belaka.

Ada persoalan mengenai kepastian regenerasi dan kepastian mandat organisasi. Padahal, PMII telah memiliki aturan yang cukup jelas. Dalam AD/ART PMII hasil Kongres XXI Palembang 2024, Pasal 22 ayat (5) menyatakan bahwa “Masa jabatan PK adalah satu tahun.” Pasal 22 ayat (6) kemudian menegaskan bahwa “Ketua PK dipilih oleh RTK.” Sementara Pasal 47 menempatkan RTK sebagai forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat dan menyatakan bahwa RTK dilaksanakan satu tahun sekali.

Jika aturan tersebut dibaca secara sederhana, siklus organisasi sebenarnya terang: ada masa jabatan, ada evaluasi, ada pertanggungjawaban, kemudian ada regenerasi melalui RTK. Lantas, apa yang membuat siklus tersebut terhenti?

Jika memang terdapat kendala organisatoris, kader berhak mendapatkan penjelasan. Jika terdapat persoalan teknis, organisasi memiliki ruang untuk membicarakannya. Jika terdapat mekanisme tertentu yang harus ditempuh, mekanisme tersebut tinggal dijalankan.

Yang tidak sehat adalah ketika ketidakjelasan dibiarkan terlalu lama hingga kader tidak mengetahui kapan dan bagaimana proses regenerasi akan berlangsung.

Konstitusi semestinya menjadi jalan keluar ketika organisasi menghadapi persoalan, bukan sekadar dokumen yang dibaca ketika sedang dibutuhkan.

Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika ketua komisariat yang sebelumnya memperoleh mandat memimpin PMII Komisariat UIN Imam Bonjol Padang kini telah mendapatkan amanah sebagai Wakil Ketua III PC PMII Padang masa khidmat 2026–2027.

Amanah di tingkat cabang tentu merupakan bagian dari dinamika organisasi dan tidak semestinya dipersoalkan secara personal. Kita juga tidak perlu tergesa-gesa menyimpulkan bahwa posisi di cabang secara otomatis bertentangan dengan posisi di komisariat apabila belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengaturnya.

Namun, secara organisatoris tetap ada pertanyaan yang perlu dijawab: bagaimana status mandat kepemimpinan komisariat ketika masa khidmat telah berakhir, sementara RTK belum dilaksanakan?

Pertanyaan ini bukan untuk mencari kesalahan seseorang. Ia justru diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kepastian dalam organisasi. Sebab pergantian struktur di tingkat cabang tidak semestinya membuat proses regenerasi di tingkat komisariat kehilangan arah.

Di sisi lain, pelaksanaan RTK juga bukan semata-mata urusan pengurus komisariat. Dalam Hasil Muspimnas PMII Tulungagung, mekanisme pelaksanaan RTK menunjukkan adanya keterlibatan PC. Pelaksanaan RTK berkaitan dengan persetujuan PC dan pemberitahuan kepada PC sebelum kegiatan dilaksanakan dengan melampirkan SK kepanitiaan.

RTK juga melibatkan utusan rayon dengan ketentuan kuorum 2/3 peserta, sementara setiap rayon memiliki satu suara. Artinya, RTK bukan milik segelintir orang.

RTK bukan forum eksklusif pengurus komisariat. Ia adalah forum bersama yang di dalamnya rayon memiliki mandat untuk menentukan arah komisariat. Karena itu, ketika RTK belum juga memiliki kepastian, rayon memiliki alasan yang sangat wajar untuk bertanya: kapan mandat kami digunakan untuk menentukan masa depan komisariat?

Pertanyaan tersebut bukan pembangkangan. Bukan pula bentuk ketidakpatuhan terhadap pimpinan. Justru sebaliknya, bertanya mengenai mekanisme organisasi merupakan bagian dari tanggungjawab kader.

Rayon merupakan ruang awal kader ditempa. Dari rayonlah banyak kader dipersiapkan untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar di komisariat, cabang, hingga struktur organisasi lainnya. Maka rayon tidak seharusnya hanya dilibatkan ketika organisasi membutuhkan kader untuk menjalankan program, tetapi justru harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam menentukan arah organisasi. Jika setiap rayon memiliki satu suara dalam RTK, maka suara itu bukan sekadar formalitas.

pihak terkait harus didengar. Jika kemudian ditemukan kondisi yang memang memenuhi ketentuan RTK-LB, maka mekanisme tersebut dapat ditempuh sesuai aturan.

Dengan demikian, persoalan organisasi tidak harus berubah menjadi konflik personal atau pertarungan antar-kelompok.

Sebab organisasi yang dewasa bukan organisasi yang tidak memiliki masalah. Organisasi yang dewasa adalah organisasi yang mampu menyelesaikan masalah melalui mekanisme yang telah disepakati.

Maka pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar kapan RTK akan dilaksanakan. Pertanyaannya adalah: sampai kapan kader harus menunggu kepastian?

RTK terakhir dilaksanakan pada 20 November 2024. Masa khidmat dalam SK berakhir pada 20 November 2025. Hari ini sudah 25 Agustus 2026.

Sementara kepemimpinan di tingkat cabang telah memasuki masa khidmat baru. Dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi solusi.

Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dari struktur yang memiliki kewenangan, komunikasi dengan seluruh rayon, dan langkah konkret untuk memastikan proses regenerasi berjalan sesuai aturan.

Tidak perlu menjawab pertanyaan kader dengan kemarahan. Jawablah dengan penjelasan.Tidak perlu menyelesaikan persoalan dengan saling menyalahkan.

Kembalikan kepada mekanisme organisasi. Tidak perlu mempertahankan kepentingan kelompok.

Buka ruang musyawarah. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan kursi seorang ketua. Bukan pula kepentingan satu kelompok.

Yang sedang dipertaruhkan adalah marwah organisasi, kepastian konstitusi, dan masa depan kaderisasi PMII Komisariat UIN Imam Bonjol Padang.

Kader tidak hanya membutuhkan organisasi yang mengajarkan mereka tentang konstitusi. Kader juga membutuhkan organisasi yang menunjukkan bahwa konstitusi benar-benar bekerja.

Jangan sampai kita terlalu lantang berbicara tentang demokrasi di luar, tetapi membiarkan ruang demokrasi di dalam rumah sendiri sunyi.

Jangan sampai kita meminta kader menghormati aturan, sementara aturan itu sendiri kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan.

Dan jangan sampai RTK hanya hidup sebagai pasal dalam AD/ART, tetapi mati dalam praktik.

Sebab ketika forum regenerasi dibiarkan mati suri terlalu lama, yang kehilangan denyut bukan hanya struktur organisasi.

Kepercayaan kader pun perlahan ikut dipertaruhkan. Maka sudah waktunya RTK mendapatkan kepastian. Sudah waktunya mekanisme organisasi kembali dijalankan. Dan sudah waktunya kader diberikan ruang untuk menentukan masa depan komisariat melalui forum yang memang telah disediakan oleh konstitusi.

Karena pada akhirnya, organisasi yang besar bukanlah organisasi yang mampu mempertahankan kursi selama mungkin, melainkan organisasi yang mampu memastikan bahwa setiap mandat memiliki batas dan setiap kader memiliki kesempatan untuk melanjutkan estafet perjuangan.(*) 

Solok Selatan, netralpost - Polres Solok Selatan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui kampanye bertajuk “Cegah Karhutla, Jaga Alam, Lindungi Hutan”, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, S.H., S.I.K., menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama.

Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh masyarakat.

Jangan Membakar Lahan

Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan api sebagai cara membersihkan lahan.

Masyarakat juga diminta berhati-hati saat melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan hutan dan lahan.

Selain itu, warga diimbau tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena api dapat dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.

Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, menurunkan kualitas udara, serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Polres Solok Selatan terus mengedepankan langkah edukasi dan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla.

Namun demikian, kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan, termasuk perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Polres Solok Selatan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sebagai jalan pintas dalam membersihkan atau membuka lahan.

Diminta Segera Laporkan Titik Api

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap, atau indikasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Informasi awal dari masyarakat dinilai penting agar petugas dapat melakukan langkah penanganan sedini mungkin sebelum api meluas.

Warga tidak perlu menunggu kebakaran membesar untuk menyampaikan laporan.

Setiap informasi mengenai adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran dapat membantu upaya pencegahan di lapangan.

Polres Solok Selatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan melindungi kawasan hutan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi menegaskan, menjaga hutan dan lingkungan merupakan bagian dari menjaga kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.

Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya kebakaran hutan dan lahan dapat segera melaporkannya kepada aparat setempat atau menghubungi Call Center Polri 110.

Dengan keterlibatan masyarakat, upaya pencegahan dan penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

Polres Solok Selatan pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, melindungi hutan, dan mencegah terjadinya karhutla.(*)


pasamanbarat, netralpost -- Polres Pasaman Barat menetapkan seorang lelaki berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Erlina (istrinya). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik., M.H melalui konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Diterangkan, peristiwa itu berawal dari permasalahan rumah tangga antara tersangka dan korban Erlina yang sudah tidak harmonis, bahkan mereka berdua diketahui sudah tidak tinggal dalam satu rumah.

"Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendatangi tersangka dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang yang membuat tersangka menjadi marah dan emosi," terangnya.

Dia menyebut, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di jalan KKN Nagari Lingkuang Aua, dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke sejumlah bagian tubuh korban.

"Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening (dahi) sebanyak satu kali, dan pada bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius," sebutnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya, menginstruksikan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K untuk melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Setelah meminta keterangan para saksi dan gelar perkara atas kasus tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.

"Tim opsnal berhasil meringkus tersangka di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (21/7/2026), selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat juga melakukan penyidikan lebih untuk penyelesaian berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka penyerahan atau pelimpahan perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga menyita barang bukti dari tersangka berupa satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah baju daster warna orange campur hitam, satu helai celana pendek warna dongker, dua helai kain warna putih bercorak bunga-bunga.

"Barang bukti lainnya yakni satu buah sandal merk ORICON warna hitam campur putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa BPKB dan STNK dengan Nomor Polisi BA 3045 DQ," pungkasnya.

Tersangka melanggar Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya."

Sementara itu, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (HumasResPasbar)

 

Dharmasraya, netralpost – Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., menyambut kunjungan silaturahmi Dandim 0310/SSD yang baru, Letkol Inf Dicky Sakti Maulana, S.Hub. Int., bersama rombongan di Mapolres Dharmasraya, Senin (24/8/2026).

Kedatangan Dandim beserta rombongan disambut langsung Kapolres di ruang kerjanya.

Kapolres didampingi Wakapolres Dharmasraya Kompol Rizky Cholid, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polres Dharmasraya.

Silaturahmi berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Pertemuan menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara TNI dan Polri.

Dalam kesempatan itu, dibahas pentingnya menjaga sinergitas dan koordinasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres dan Dandim sepakat untuk terus memperkuat kerja sama di lapangan. Sinergitas TNI-Polri diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kegiatan silaturahmi ini menjadi langkah awal untuk membangun koordinasi yang semakin baik antara Kodim 0310/SSD dan Polres Dharmasraya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*) 

 

Dharmasraya, netralpost - Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., menerima kunjungan Ketua PN Pulau Punjung yang baru, Bangun Sagita Rambat, S.H., M.H., bersama rombongan., di ruang Kapolres. Senin, 24 Agustus 2026.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Rizky Cholid, S.I.K., serta para pejabat utama Polres.

Di antaranya Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, dan Kasat Narkoba.

Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat hubungan kerja antara Polres dan Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, sinergi antara Polri dan Pengadilan sangat penting.

“Silaturahmi ini penting untuk memperkuat kerja sama dan komunikasi antara Polres dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung,” ujar Kapolres.

Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.

“Semoga hubungan yang sudah baik ini terus kita jaga. Kita bersama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua PN Pulau Punjung Bangun Sagita Rambat menyampaikan apresiasi atas sambutan Kapolres.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran atas sambutan yang baik,” ujar Bangun Sagita.

Ia mengatakan, PN Pulau Punjung siap membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan Polres.

“Kami siap bersinergi dan berkoordinasi dengan Polres dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.

Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polres Dharmasraya dan PN Pulau Punjung.

Kedua lembaga juga berkomitmen menjaga komunikasi dan kerja sama demi terciptanya pelayanan hukum yang baik bagi masyarakat.(*) 

 

Padang, netralpost - Solidaritas terhadap masyarakat berdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwujudkan melalui aksi penggalangan dana oleh Cipayung Plus bersama BEM SI, Minggu (23/8).

Aksi kemanusiaan tersebut digelar di sejumlah titik di Kota Padang, mulai dari persimpangan lampu merah hingga kawasan Pantai Padang. Gerakan ini menjadi bentuk kepedulian lintas organisasi sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu meringankan beban saudara-saudara di NTT. 

Aksi tersebut melibatkan IPNU, PMII, GMNI, GMKI, Sapma PP, HMI, PMKRI, SEMMI, KAMMI Padang dan BEM SI Sumbar.

Ketua PMII Kota Padang, M. Aldian Syah, menilai aksi tersebut menjadi bukti bahwa solidaritas kemanusiaan dapat menyatukan berbagai elemen untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi bencana. 

"Kegiatan ini menandakan bahwa kita memiliki solidaritas yang tinggi terhadap masyarakat yang berada di NTT. Kami berharap masyarakat bisa bahu-membahu, bekerja sama dan gotong royong membantu saudara kita di NTT agar beban mereka hadapi menjadi lebih ringan," ujar Aldi pada media.

Ketua GMKI Padang, Dani Manik mengatakan kekuatan aksi tersebut terletak pada semangat gotong royong berbagai organisasi yang bergerak bersama. 

"Ini bukan karena kita kuat, tetapi karena bantuan yang gotong-royong bersama rekan-rekan Cipayung Plus serta BEM SI." Kata Dani.

Ketua Sapma PP Padang, M. Hafiz Hidayat, mengapresiasi dukungan masyarakat dan seluruh pihak yang telah ikut mengambil bagian dalam aksi kemanusiaan tersebut. 

"Sedikit dari kita sangat berarti buat mereka. Terima kasih kepada masyarakat, donatur dan teman-teman sekalian yang telah berjuang pada hari ini," ujar Hafiz.

Ketua SEMMI Padang, Aulia Eka Putra, menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak berhenti pada penggalangan dana yang dilakukan hari ini. Aksi serupa akan kembali dilakukan dalam beberapa hari kedepan. 

"Aksi galang dana koin untuk Flores ini akan kita lanjutkan beberapa hari kedepan. Donasi yang terkumpul nantinya akan kita salurkan. Bagi saudara-saudara yang ingin berkontribusi, kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungannya, karena sedikit diri kita itu sangat berharga bagi mereka," kata Aulia.

Sementara itu, Julianda dari GMNI Padang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian melalui bantuan yang diberikan. 

"Terima kasih buat tangan-tangan yang telah membantu saudara-saudara kita di NTT. Semoga Banten menjadi kekuatan dapat meringankan beban yang mereka alami sekarang," tutur Julianda.

Aksi tersebut menjadi wujud nyata kepedulian lintas organisasi di Kota Padang. Perbedaan latar belakang organisasi tidak menjadi penghalang untuk bersama-sama membangun gerakan kemanusiaan dan gotong royong. 

Cipayung Plus bersama BEM Si berkomitmen melanjutkan penggalangan dana dalam beberapa hari kedepan. Mereka mengajak masyarakat luas untuk turut mengambil bagian dalam membantu masyarakat dampak bencana di NTT. (Tmi)



Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama Bank Bengkulu menggelar malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026, di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (21/8/2026).

Bengkulu - Semangat kebersamaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari seluruh pelosok Nusantara berkumpul di Bengkulu. Melalui gelaran Malam Puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda XXXVII-2026, Asbanda bersama Bank Bengkulu sukses membuktikan bahwa BPD bukan sekadar lembaga keuangan lokal, melainkan motor penggerak utama ekonomi daerah.

Mengusung tema “Bumi Merah Putih Menyatukan Negeri”, perhelatan yang membagikan total hadiah Rp3 miliar ini menjadi bukti nyata atas kepercayaan masyarakat Indonesia yang kian solid terhadap BPD.

Daya Tarik Utama Tabungan Simpeda

Kepercayaan Masyarakat Tinggi: Penghimpunan dana Tabungan Simpeda secara nasional sukses menembus angka fantastis Rp75 triliun.

Dampak Ekonomi Riil: Dana simpanan disalurkan kembali secara produktif untuk pembiayaan UMKM, mendukung dunia usaha, dan menggerakkan roda ekonomi daerah.

Transformasi Digital: Didukung oleh 27 BPD se-Indonesia untuk memperkuat ekosistem pembayaran digital, perluasan jaringan merchant, serta kemudahan transaksi bagi generasi muda.

Pemenang Undian Nasional Simpeda 2026

Hadiah Utama (Rp500 Juta): Nasabah Bank Kalbar

Hadiah Kedua (@ Rp100 Juta): Nasabah Bank Kalsel, Bank Jakarta, Bank BPD DIY, dan Bank Bengkulu (Devi Rahmawati – Capem Sudirman Kota)

Sebagai wujud kepedulian sosial, Asbanda turut menyalurkan bantuan kemanusiaan Rp50 juta untuk korban bencana gempa bumi di NTT.

Siapkan tabungan Anda dan jadilah bagian dari kemajuan daerah bersama BPD! Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda berikutnya akan hadir di Kalimantan Selatan pada April 2027.(Sw)

 

Dharmasraya, netralpost — Polres Dharmasraya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan serta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H. menegaskan bahwa hutan merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

«“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk masa depan anak cucu kita. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak.”»

Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat merusak ekosistem, mengancam satwa, mencemari lingkungan, serta menimbulkan kerugian yang luas.

Polres Dharmasraya mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan/atau lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat agar dapat dilakukan penanganan dengan cepat.


 

Pasaman Barat, netralpost – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat melalui Tim Opsnal yang backup oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pemerkosaan secara bersama-sama, menyusul laporan yang diterima dari masyarakat. Peristiwa yang memilukan tersebut menimpa seorang wanita yang dipanggil Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Sungai Beremas.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, (19/8/2026), di rumah salah satu terduga pelaku berinisial AM (29), yang berlokasi di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Penangkapan bermula ketika warga setempat mengamankan langsung terduga pelaku, AM, pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Demi mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, warga kemudian menyerahkan pelaku ke kantor Polsek Sungai Beremas untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari AM, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera melacak keberadaan pelaku lainnya.

Berkat upaya cepat tim dilapangan, pada Jumat sore hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, pelaku berinisial AA (31) berhasil diamankan saat sedang tertidur di salah satu warung warga di wilayah Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis. 

Tidak berselang lama, pelaku ketiga berinisial YA (26) pun ditangkap di kediaman orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Saat tim tiba, YA dikabarkan sedang tertidur pulas dan langsung dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat.

Penangkapan pelaku keempat pun dilakukan dengan taktis. Karena pelaku berinisial AP (23) sedang pergi melaut di perairan Pantai Air Bangis, tim Opsnal harus menyusul dengan menaiki perahu nelayan hingga berhasil mengamankan AP.

“Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” tegas Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Sabtu (22/8/2026).

Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026. Iptu Agung menambahkan, kronologis lengkap peristiwa masih terus didalami penyidik. Kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat belum tertutup, mengingat kasus ini telah menimbulkan kegemparan dan menyebar luas di media sosial.

“Kami saat ini terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta berbagai alat bukti guna memperkuat berkas perkara. Keterangan dari seluruh terduga pelaku juga sedang digali secara menyeluruh agar peristiwa ini terungkap sejelas-jelasnya,” paparnya.

Secara terpisah Kapolres Pasaman Barat mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dalam penaganan kasus ini, jangan percaya dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini.

“Saya sudah mengintruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, penindakan tegas tanpa pandang bulu,” ucap AKBP Agung. 

Pihak Kepolisian berkomitmen mengawal proses peradilan hingga tuntas dan menjamin perlindungan terhadap korban. (HumasResPasbar)

SOLOK SELATAN — Komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian alam dan merespons cepat aduan masyarakat kembali dibuktikan di lapangan. Dipimpin langsung oleh Ipda M. Akmal D. Bakti, S.Tr.I.K, Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan menerjang derasnya arus sungai demi menertibkan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sangir Batang Hari, Jumat (21/8).

‎Perjalanan menuju lokasi penindakan bukanlah hal yang mudah. Personel Tim Trisula harus mengarungi sungai menggunakan timpek (perahu motor) dengan medan yang cukup ekstrem. Namun, demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, jajaran Polres Solok Selatan tetap bergerak menyisir dua lokasi sasaran di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling.

‎Mewakili Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim AKP M. Yogie B., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa aksi tanggap cepat ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan potensi kerusakan lingkungan.

‎"Tim mendatangi dua titik lokasi tersebut untuk menindaklanjuti informasi warga. Meski saat di lokasi tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas penambangan yang berlangsung, kami langsung mengambil tindakan tegas terhadap sarana yang tersisa," ujar AKP M. Yogie B.

‎Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga kuat pernah digunakan untuk operasional PETI. Sebagai bentuk komitmen dan efek jera, Tim Trisula langsung memasang garis polisi (police line) serta memusnahkan asbuk (box penyaring emas) yang ditinggalkan dengan cara dibakar. Penyisiran lanjutan di sekitar area juga memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang tersembunyi.

‎Sinergi Bersama Masyarakat Demi Solok Selatan Asri

‎Penertiban ini menegaskan bahwa Polres Solok Selatan tidak memberi ruang bagi praktik penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana alam. Kendati demikian, kepolisian menyadari bahwa penuntasan PETI membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.

‎AKP M. Yogie mengimbau agar warga tidak ragu untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan serta kelestarian wilayah.

‎"Informasi dari masyarakat sangat krusial bagi kami. Jika melihat atau mengetahui adanya indikasi aktivitas PETI di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian. Mari bersama-sama kita jaga alam Solok Selatan untuk keberlangsungan generasi mendatang," tutupnya.(*) 

 ‎

PESISIR SELATAN — Akses mobilitas masyarakat Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, resmi memasuki babak baru. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat merealisasikan pembangunan Jembatan Gantung Koto Rawang untuk menggantikan infrastruktur lama yang hancur diterjang banjir besar pada 2024 lalu.
‎Proyek tanggap bencana senilai Rp7,4 miliar ini berada di bawah kendali Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (PPK 2.4). Pembangunannya direalisasikan atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan guna mempercepat pemulihan infrastruktur serta mengembalikan aksesibilitas warga yang sempat terisolasi.
‎Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Satker PJN Wilayah II Sumbar, Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., menjelaskan bahwa jembatan ini dirancang adaptif dengan standar keselamatan tinggi. Bentang struktur bahkan ditinggikan 1,5 meter dibanding bangunan lama untuk mengantisipasi risiko luapan air di masa depan.
‎"Jembatan gantung ini memiliki kapasitas beban maksimal 1,5 ton yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kendaraan roda dua. Meski demikian, konstruksinya tetap dirancang khusus untuk mendukung kondisi darurat, seperti akses melintas armada ambulans," ungkap Gina.
‎Spesifikasi Teknis & Ketahanan Infrastruktur
‎Pagu Anggaran: Rp7,4 Miliar (APBN / Kementerian PU)
‎Kapasitas Beban: Maksimal 1,5 Ton
‎Peruntukan Utama: Pejalan Kaki, Kendaraan Roda Dua, dan Ambulans (Darurat)
‎Peningkatan Keamanan: Elevasi struktur ditinggikan 1,5 meter dari posisi jembatan lama
‎Target Usia Rencana: 10 Tahun
‎Himbauan Kesadaran Bersama demi Usia Pakai 10 Tahun
‎Meski bentang jembatan memungkinkan untuk dimasuki kendaraan roda empat secara fisik, masyarakat dan pengguna jalan diimbau keras untuk mematuhi batas beban yang ditentukan. Memaksakan kendaraan roda empat non-darurat melintasi jembatan ini berpotensi merusak struktur utama dan memperpendek usia pakai konstruksi yang ditargetkan bertahan hingga 10 tahun.
‎Kehadiran Jembatan Gantung Koto Rawang bukan sekadar konektor fisik, melainkan urat nadi baru yang memangkas biaya distribusi hasil pertanian, mengamankan jalur anak sekolah, serta mempercepat evakuasi medis. Sinergi nyata pemerintah pusat dan daerah ini menjadi momentum penting bangkitnya roda perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan, tutup Gina.(*)

 

Sumbar, netralpost — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit 4 Tipidter kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) yang diduga menjadi penampung dan penyelundup emas ilegal ke luar negeri.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, di Mapolda Sumbar pada Jumat (21/8/2026).

Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen serta program prioritas dari Bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

"Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum," ujar Kombes Pol Susmelawati saat memimpin konferensi pers.

Kabid humas menambahkan, bahwa selama periode Juli hingga Agustus 2026, Polda Sumbar tercatat telah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pertambangan ilegal secara berturut-turut, yaitu pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Solok Kota pada 15 Juli 2026, pengungkapan kasus praktik pertambangan ilegal di Solok Selatan pada 27 Juli 2026, serta pengungkapan kasus terbaru di Solok Kota pada 20 Agustus 2026.

Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan kronologi serta modus operandi dari pelaku yang diamankan. Pelaku berinisial A (39) ditangkap pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok Kota. 

Tersangka A yang beralamat di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, bertindak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Pelaku bertugas membeli emas, baik dalam bentuk urai maupun padu, dari sejumlah tambang emas ilegal di Sumatera Barat untuk kemudian diselundupkan dan dibawa secara ilegal ke Malaysia. 

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berharga dan kendaraan operasional pelaku, di antaranya 3 batang emas murni, uang tunai sebesar Rp6.036.100, 2 unit telepon genggam (Infinix seri X6855 dan iPhone 17 Pro Max), 1 unit timbangan digital merek Digipon warna hitam, serta 1 unit mobil minibus Nissan X-Trail warna hitam beserta STNK dan kunci kontak atas nama Rena Renaputriyani.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.(*)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.