Latest Post

Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam besar v padang BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia Kementrian PUPR kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodim Sijunjung Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88


Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Hukum pidana di Indonesia pada dasarnya masih banyak dipengaruhi paradigma retributif, yaitu penghukuman sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan pelaku. Paradigma ini kerap menimbulkan persoalan, antara lain penumpukan perkara di pengadilan, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, dan kurangnya perhatian pada kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan terobosan baru berupa Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.


Pengertian Restorative Justice


Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku. Konsep ini menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam posisi aktif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, seperti melalui perdamaian, ganti kerugian, atau bentuk kesepakatan lainnya.


Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia


Penerapan RJ di Indonesia telah mendapat legitimasi hukum, antara lain:


1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur diversi berdasarkan keadilan restoratif.


2. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


3. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan.


Syarat dan Batasan Penerapan


Penerapan RJ hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:


Tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.


Bukan merupakan tindak pidana serius seperti narkotika, korupsi, terorisme, atau pelanggaran HAM berat.


Adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.


Pelaku mengakui perbuatannya serta bersedia memperbaiki akibat dari tindak pidana yang dilakukan.


Manfaat Restorative Justice


1. Bagi korban: memperoleh pemulihan dan kepastian ganti kerugian.


2. Bagi pelaku: menghindari stigma negatif berlebihan serta memberi kesempatan memperbaiki diri.


3. Bagi masyarakat: menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkelanjutan.


4. Bagi negara: mengurangi beban perkara di pengadilan dan menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.


Kritik dan Tantangan


Meski memberikan terobosan positif, penerapan RJ di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:


Potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.


Adanya kemungkinan korban ditekan untuk menerima perdamaian.


Belum adanya standar baku yang seragam di seluruh institusi penegak hukum.


Perlunya pengawasan agar RJ benar-benar berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar formalitas administrasi.


Penutup


Restorative Justice merupakan instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Dengan penerapan yang konsisten dan berkeadilan, RJ mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, menekankan pemulihan, serta tetap menjamin kepastian hukum.


Catatan Kaki


1. Lihat Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994), hlm. 85.


2. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


3. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


4. Surat Edaran Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


5. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.


6. Lihat Pasal 5 ayat (1) huruf a Perpol No. 8 Tahun 2021.

(***)

 


Pekanbaru – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meresmikan Kantor Fungsional (KF) Syariah PT Bank Nagari di Kota Pekanbaru, Jumat (12/9/2025). Acara yang digelar di Masjid Agung Ar Rahman itu berlangsung hangat dan mendapat sambutan antusias dari para tokoh serta undangan yang hadir.

Gubernur Mahyeldi disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Kepala OJK Riau Tri Yogalaksito, Ketua Ikatan Keluarga Minangkabau (IKMR) Riau Marjoni, serta pimpinan Bank Nagari Cabang Pekanbaru.

Mengusung tema “Amanah dalam Transaksi, Berkah Bersama Syariah”, peresmian ditandai dengan pembukaan selubung logo Bank Nagari Syariah di Jalan Jenderal Sudirman No.337, Pekanbaru. Usai prosesi, Gubernur juga berkesempatan bersilaturahmi dengan calon nasabah prioritas Bank Nagari Syariah.

Dalam sambutannya, Mahyeldi menegaskan bahwa perbankan syariah kini semakin diminati masyarakat. Ia berharap hadirnya Bank Nagari Syariah di Pekanbaru mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, tidak hanya untuk Riau, tetapi juga Sumatera secara luas.

“Semoga Bank Nagari terus berkembang, melayani umat, dan membawa keberkahan. Kehadiran kantor ini penting sekali bagi perantau Minang, bukan hanya sebagai penghubung dengan kampung halaman, tapi juga untuk menghimpun potensi yang ada di rantau,” ujar Mahyeldi.

Ia juga menyebut, Bank Nagari sudah berperan besar dalam pembiayaan daerah maupun proyek-proyek nasional. Dengan hadirnya layanan syariah di Pekanbaru, peran itu diyakini makin kuat, terutama dalam mendukung sektor UMKM.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, turut memberikan apresiasi. Menurutnya, potensi pasar perbankan syariah di Pekanbaru sangat besar, apalagi lebih dari separuh penduduk kota ini merupakan perantau Minang.

“Mayoritas masyarakat Pekanbaru sudah mulai melek dengan perbankan syariah. Tren ini harus terus kita dorong agar semakin banyak yang beralih,” ucapnya.

Direktur Bank Nagari, Gusti Candra, menegaskan bahwa pembukaan kantor ini bukan hanya soal memperluas jaringan, melainkan wujud komitmen memperkuat Unit Usaha Syariah sekaligus mendukung perkembangan industri perbankan syariah nasional.

Ia menyebut, kehadiran Bank Syariah Nagari di Pekanbaru sebenarnya sudah lama dinantikan masyarakat. “Bank syariah itu universal, bukan hanya untuk umat muslim. Prinsip ekonomi Islam lebih adil dan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Gusti.

Ketua Panitia, Heri, melaporkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hingga hari peresmian, sudah tercatat 80 rekening baru dengan total dana Rp590 juta serta pembiayaan sebesar Rp16 miliar. Selain itu, Bank Nagari Syariah juga menjalin kerja sama dengan Yayasan Az Zuhra Group dan dua biro perjalanan haji serta umrah.

Turut mendampingi Gubernur Mahyeldi dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Solok Candra, Kepala OJK Provinsi Sumbar Roni Nazra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, Inspektur Daerah Andri Yulika, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar Dedi Diantolani, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar Kuartini Deti Putri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi, Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon, serta Direktur RS Achmad Muchtar Bukittinggi Busril. (adpsb/cen)

Mahyeldi Ansharullah #banknagari #syariah

 


Makassar – Polisi bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap korban bernama Rusdamdiansyah alias Dandi (26).

“(Pelaku) penganiayaan ojol ini sekarang sudah diamankan ada tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Didik menjelaskan, jumlah pelaku pengeroyokan masih bisa bertambah. Polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap peran pelaku lainnya. “Dan ini mungkin masih ada pengembangan lagi,” tegasnya.

Meski belum membeberkan identitas para tersangka, Didik menyebut ada di antaranya yang masih di bawah umur. “Termasuk yang di penganiayaan ada di bawah umur,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah para pelaku berasal dari kalangan mahasiswa. “Nanti saya cek datanya (apakah pelaku mahasiswa atau bukan), saya nda bawa datanya lengkap. Intinya jumlahnya ada tiga (orang pelaku pengeroyokan driver ojol),” jelasnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (29/8) sekitar pukul 20.00 Wita, saat aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Universitas Bosowa (Unibos), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Dandi yang saat itu sedang berada di lokasi dikeroyok massa usai dituduh sebagai anggota intelijen.




Padang, 11 September 2025 – Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Machfud, S.E., M.Si., secara resmi menutup Turnamen Mini Soccer Piala Panglima TNI Tahun 2025 yang digelar di Dobi Sport Hub, Kota Padang. Turnamen bergengsi yang berlangsung selama 6 hari ini mempertemukan 32 tim terbaik dari Sumatera Barat, Jakarta, dan Bengkulu.

Dalam laga final yang penuh gengsi, Saga FC (Sijunjung) berhasil keluar sebagai juara setelah menundukkan Mangkuto Alam FC (Pasaman Barat) dengan skor agregat 3-1 melalui adu penalti, usai bermain imbang 1-1 selama 2x15 menit. Dengan kemenangan ini, Saga FC berhak atas trofi juara serta uang pembinaan sebesar 50 juta rupiah, sedangkan Mangkuto Alam FC sebagai runner up juga memperoleh trophy serta hadiah uang pembinaan senilai 30 juta rupiah.

Sementara itu, perebutan tempat ketiga mempertemukan Ramadhan FC (Padang) dengan Lorus FC (Padang). Pertandingan berlangsung sengit dan berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Ramadhan FC. Sebagai juara ketiga, Ramadhan FC membawa pulang trofi serta hadiah uang pembinaan sebesar 20 juta rupiah sedangkan Lorus FC menempati posisi keempat dengan hadiah 10 juta rupiah. untuk pemain terbaik jatuh kepada Agung Wicaksono (Saga FC) dan Topscor diraih oleh Jihad Ramadhan (Lorus FC) dengan 4 torehan golnya, masing-masing mendapatkan hadiah pembinaan senilai 5 juta rupiah. 

Saat membacakan amanat Panglima TNI, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Machfud menyampaikan apresiasi atas semangat sportivitas dan kebersamaan seluruh peserta. Ia berharap turnamen ini dapat menjadi sarana mempererat persaudaraan sekaligus melahirkan talenta-talenta muda yang dapat membanggakan bangsa.

"Turnamen Mini Soccer Piala Panglima TNI 2025 ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum memperkuat soliditas, kebersamaan, dan semangat juang di kalangan generasi muda" ucap Danrem.
 
Hadir dalam penutupan turnamen antara lain Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, Dankodaeral II Laksda Sarimpunan Tanjung, serta unsur Forkopimda Sumatera Barat dan tamu undangan lainnya.

 


Arosuka, netralpost.net— Pemerintah Kabupaten Solok diwakili Sekda Medison membuka acara sosialisasi pengawasan program pembangunan revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Solok tahun 2025 di ruang rapat setda pada Selasa (09/09/2025), yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Solok serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan pendidikan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan berkualitas.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Medison menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan program revitalisasi pendidikan agar hasil yang diharapkan dapat terwujud dengan optimal. “Revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan prioritas utama untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Solok. Oleh karena itu, pengawasan yang intensif harus dilakukan agar program ini dapat memberikan manfaat besar bagi siswa dan masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi yang dihadiri oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumbar Korwas IPP Lefendri, Inspektur Daerah, Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olah Raga beserta Kepala Bidang terkait, Irban dan Auditor/P2UPD Inspektorat Daerah, para Kepala Sekolah, Pengawas Pendidikan, serta para pemangku kepentingan lainnya ini juga membahas mekanisme pengawasan, indikator keberhasilan program, serta langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan revitalisasi.

Melalui program ini, Pemkab Solok berharap dapat memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah.

Kegiatan sosialisasi pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus mendukung dan mengawal pengembangan sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan agar berjalan dengan baik sesuai aturan.

 

Padang, netralpost - Dalam mendekatkan layanan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat kembali menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot, di Kecamatan Bayang dan Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mulai tanggal 9, 10, dan 11 September 2025. 

Adel Wahidi, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengatakan Ombudsman On The Spot bertujuan untuk mendekatkan layanan Ombudsman RI kepada masyarakat.

Ombudsman membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, atau masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada kegiatan On The Spot kali ini, Ombudsman berkolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN, dan instansi vertikal Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengupayakan penyelesaian masalah layanan publik secara langsung di tempat.  

Kami telah petakan masalah pelayanan publiknya, kemi telah ke lapangan bebepa waktu lalu. Masalah layanan yang ada di lapangan adalah pengurusan sertifikat yang belum kunjung selesai, pembayaran beasiswa PIP, tranparansi penerima PIP, penahanan ijazah, kepengurusan komite sekolah lebih dari 3 periode, penahanan agunan KUR di bawah 100 juta, penerbitan adminduk, layanan bantuan sosial dan BPJS PBI yang tidak aktif tanpa kejelasan, dan 300 KK lebih yang belum memiliki akta nikah sejak menikah tahun 80 atau 90an.

Kami telah koordinasi dengan organisasi penyelenggaran layanan agar malasah layanan mendapat solusi cepat di tempat. 

Retya Elsivia, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, menambahkan kegiatan Ombudsman On The Spot tanggal 9 September 2025 dilakukan di Kantor Camat Bayang berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan. 

“Kita berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk menyerahkan sertifikat PTSL di tiga Nagari Kecamatan Bayang”  ujar Retya.

Retya menambahkan Ombudsman On The Spot juga akan dilakukan pada tanggal 10-11 di Nagari Sungai Nyalo dan Sungai Pinang, Kecamatan XI Tarusan. 

Kegiatan ini akan berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan. 

Masyarakat yang mengalami kendala layanan di Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Baznas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan BRI Cabang Painan, dapat datang ke lokasi untuk menyelesaikan layanannya. 

“Kami dorong lembaga layanan untuk jemput bola menyelesaikan masalah layanan” tegas Retya.  

Retya berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik di pos layanan pengaduan Ombudsman On The Spot agar dapat mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ombudsman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Ombudsman On The Spot, demi menciptakan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan. 

Selain menerima pengaduan dan konsultasi, kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS), Perwakilan Provinsi Sumatera Barat juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.




 

Sumbar, netralpost --- Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sumatera Barat Chaydirul Yahya mendirikan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia di Kota Bukittinggi bersama Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Bukittinggi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bukittinggi. 

Posko ini dibangun sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga aspirasi masyarakat serta menciptakan suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat,  Chaydirul Yahya, menegaskan bahwa sejarah panjang Ansor telah membuktikan keberpihakan organisasi pada bangsa dan negara.

Chaydirul Yahya menambahkan, GP Ansor tidak gentar menghadapi berbagai framing negatif maupun serangan di media sosial.

“Gerakan kita adalah gerakan untuk mengisi, mengamalkan, serta mengamankan komitmen keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan. Itu yang menjadi fondasi gerakan Ansor sejak dulu hingga kini,” tandasnya.

Dengan pendirian posko-posko ini, GP Ansor Sumatera Barat menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam merawat aspirasi rakyat sekaligus memastikan Indonesia tetap aman, damai, dan utuh di tengah berbagai tantangan kebangsaan.(*)


Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah wajah pers Indonesia dari media cetak menuju media online. Perubahan ini membawa peluang baru dalam penyebaran informasi, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan hukum akibat tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Artikel ini menganalisis hubungan hukum antara media online dengan UU ITE melalui pendekatan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil kajian menunjukkan bahwa karya jurnalistik dalam media online tetap tunduk pada UU Pers, sedangkan UU ITE hanya berlaku terhadap konten digital non-jurnalistik. Namun, praktik kriminalisasi pers masih sering terjadi, sebagaimana terlihat dalam kasus Muhammad Yusuf (2018) dan Diananta Putra Sumedi (2020). Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan peran Dewan Pers agar kebebasan pers tetap terjamin di era digital.

Kata Kunci: UU Pers, UU ITE, Media Online, Kebebasan Pers, Lex Specialis

Pendahuluan

Pers memiliki peran strategis dalam demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, media online menjadi kanal utama penyebaran informasi. Namun, pemanfaatan internet membuat media online juga bersinggungan dengan UU ITE. Hal ini menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika karya jurnalistik diproses menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pers online dengan UU ITE, sekaligus menjawab apakah kriminalisasi pers online dapat dicegah dengan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

Pembahasan

1. Kedudukan UU Pers dan UU ITE

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers (Pasal 2 dan Pasal 4) serta mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers (Pasal 5 dan Pasal 15). UU Pers tidak mengenal sanksi pidana atas karya jurnalistik.
  • UU ITE mengatur perilaku di ruang digital, termasuk ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28). Pasal-pasal inilah yang kerap digunakan untuk melaporkan media online.

2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Dalam teori hukum, UU Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan UU ITE sebagai lex generalis. Artinya, sengketa terkait karya jurnalistik harus ditangani dengan UU Pers, bukan pidana UU ITE. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum sering mengabaikan asas ini.

Studi Kasus

  1. Kasus Muhammad Yusuf (2018, Kalimantan Selatan)

    • Wartawan Kemajuan Rakyat ditahan menggunakan UU ITE karena menulis tentang konflik lahan sawit.
    • Yusuf meninggal dalam tahanan, kasus ini menimbulkan kritik luas karena dianggap sebagai kriminalisasi pers.
  2. Kasus Diananta Putra Sumedi (2020, Kalimantan Selatan)

    • Pemimpin Redaksi Banjarhits.id dipidana 3,5 bulan meski Dewan Pers menyatakan tulisannya produk jurnalistik.
    • Kasus ini memperlihatkan lemahnya penerapan asas lex specialis.
  3. Kasus Radar Bogor (2018)

    • Dilaporkan ke polisi karena berita kritik terhadap Presiden.
    • Dewan Pers turun tangan sehingga kasus diarahkan ke mekanisme UU Pers, menjadi contoh positif penerapan asas lex specialis.

Rekomendasi Solusi

  1. Revisi Pasal-Pasal Karet UU ITE
    Agar lebih jelas membedakan antara kritik, opini, dan penghinaan, serta mencegah kriminalisasi pers.

  2. Penguatan Kewenangan Dewan Pers
    Aparat penegak hukum harus diwajibkan meminta rekomendasi Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terhadap media online.

  3. Peningkatan Etika Jurnalistik Media Online
    Wartawan perlu menjaga akurasi, menghindari hoaks, dan tidak menggunakan judul sensasional yang berpotensi melanggar UU ITE.

  4. Literasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum
    Polisi, jaksa, dan hakim harus diberi pemahaman tentang posisi UU Pers sebagai lex specialis.

  5. Kolaborasi antara Pers dan Pemerintah
    Melalui forum reguler yang menyusun pedoman penyelesaian sengketa pers online agar konsisten dengan UU Pers.

Kesimpulan

  1. Media online adalah bagian dari pers modern yang tunduk pada UU Pers, namun sekaligus bersinggungan dengan UU ITE.
  2. Sengketa karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers, bukan pidana UU ITE.
  3. Kasus-kasus nyata menunjukkan masih terjadinya kriminalisasi pers online akibat tumpang tindih regulasi.
  4. Reformasi regulasi, penguatan Dewan Pers, dan peningkatan literasi hukum diperlukan untuk menjamin kebebasan pers di era digital.

Daftar Pustaka

  • Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.
  • Dewan Pers. (2019). Laporan Tahunan: Penyelesaian Sengketa Pers di Era Digital. Jakarta: Dewan Pers.
  • Nugroho, B. (2020). Kriminalisasi Pers Online: Analisis UU Pers dan UU ITE. Jurnal Hukum Media, 12(2), 45–63. (***)


 


 Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Netral-Hukum adalah fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Tanpa hukum, negara akan kehilangan arah, kewibawaan, bahkan keberlangsungan. Hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan instrumen untuk mengatur, menertibkan, dan melindungi kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Sebagai Alat Pengatur

Hukum berfungsi mengatur hubungan antara negara dengan warga, serta antarwarga negara. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini menciptakan keteraturan sosial yang menjadi syarat mutlak bagi stabilitas negara.

2. Sebagai Alat Kontrol Kekuasaan

Tanpa hukum, kekuasaan bisa berubah menjadi tirani. Fungsi hukum adalah membatasi dan mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Prinsip rule of law memastikan bahwa pemerintah pun tunduk pada hukum, bukan berada di atas hukum.

3. Sebagai Alat Perlindungan

Hukum hadir untuk melindungi hak-hak warga negara. Setiap orang, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun politik, memiliki hak yang sama di depan hukum (equality before the law). Perlindungan ini mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, hingga kepemilikan.

4. Sebagai Alat Penyelesaian Konflik

Konflik adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bernegara. Hukum berperan sebagai jalan damai untuk menyelesaikan konflik, baik melalui peradilan maupun mekanisme hukum lainnya, sehingga tidak berkembang menjadi kekacauan yang mengancam negara.

5. Sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Negara yang baik bukan hanya stabil, tetapi juga adil. Fungsi hukum adalah memastikan terciptanya distribusi keadilan, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Dengan hukum, negara berupaya menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Penutup

Hukum bukan sekadar “aturan” — ia adalah penjaga negara. Melalui hukum, negara bisa berjalan teratur, adil, dan beradab. Oleh karena itu, fungsi hukum bukan hanya untuk mengikat, tetapi juga untuk melindungi dan menegakkan nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa.(***)




Hitam Putih Pers: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab


Hendrizon,SH., MH.

Wartawan Muda

Pendahuluan

Pers adalah cermin kehidupan demokrasi. Ia memiliki peran ganda: sebagai pengawas kekuasaan sekaligus penyampai informasi bagi publik. Namun, dalam praktiknya, pers tidak selalu berada di jalur yang ideal. Ada sisi terang (putih) yang menegakkan kebenaran, tetapi juga ada sisi gelap (hitam) yang bisa menjerumuskan publik. Inilah yang disebut “hitam putih pers”.

Dalam prinsipnya pers tidak bisa lepas dari hitam dan putih.

Putih: Sisi Positif Pers

  1. Penjaga Demokrasi
    Pers menjadi watchdog yang mengawasi pemerintah, mengungkap kasus korupsi, dan memperjuangkan transparansi.
  2. Sumber Informasi Publik
    Memberikan informasi akurat agar masyarakat dapat mengambil keputusan tepat dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
  3. Pemersatu Bangsa
    Pers dapat menumbuhkan solidaritas, terutama saat bangsa menghadapi bencana atau konflik.
  4. Pendidikan Publik
    Pers berfungsi sebagai media literasi yang mendidik masyarakat melalui berita, artikel, dan opini yang membangun.

Hitam: Sisi Negatif Pers

  1. Sensasi dan Komersialisasi
    Demi rating atau keuntungan, sebagian media lebih mengutamakan berita sensasional ketimbang fakta.
  2. Propaganda dan Intervensi
    Pers bisa menjadi alat kepentingan politik atau kelompok tertentu, sehingga tidak lagi independen.
  3. Penyebaran Hoaks
    Tanpa verifikasi yang baik, media dapat menjadi saluran penyebaran informasi palsu.
  4. Pelanggengan Ketidakadilan
    Ketika pers hanya berpihak pada pemilik modal atau penguasa, ia justru memperkuat ketidakadilan sosial.

Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab

Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Pers harus menjalankan fungsi kontrol dengan tetap berlandaskan etika jurnalistik: akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak tertentu.


Penutup

“Hitam putih pers” mencerminkan realitas bahwa media memiliki dua wajah: dapat menjadi cahaya demokrasi atau justru bayangan gelap yang menyesatkan. Oleh karena itu, menjaga independensi dan profesionalitas pers adalah tugas bersama, bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen informasi. Dengan pers yang sehat, bangsa akan semakin kuat.(***)

 



Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers: Pilar Kebebasan Informasi di Indonesia

Hendrizon, SH., MH

Wartawan Muda

Pendahuluan

Kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Di Indonesia, jaminan konstitusional mengenai kebebasan pers ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Untuk mempertegas hal ini, lahirlah Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Pers

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 1982 yang dinilai tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi. Pada masa Orde Baru, pers dibatasi ketat oleh sistem perizinan (SIUPP), sensor, dan kontrol politik. Reformasi 1998 membawa semangat baru untuk menjamin kebebasan pers secara lebih luas dan demokratis.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam Undang-Undang Pers

  1. Kebebasan Pers

    • Pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran (Pasal 4).
    • Hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi dijamin undang-undang.
  2. Hak dan Kewajiban Pers

    • Pers wajib menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
    • Wartawan memiliki hak tolak, yaitu hak menolak mengungkap sumber berita demi perlindungan narasumber.
  3. Perlindungan Pers

    • Pers berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
    • Pasal 18 menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang menghalang-halangi kerja pers.
  4. Dewan Pers

    • Dibentuk sebagai lembaga independen untuk melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta menyelesaikan sengketa pers di luar jalur pengadilan.

Fungsi Undang-Undang Pers

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 berfungsi sebagai:

  • Landasan hukum kebebasan pers di Indonesia.
  • Pelindung masyarakat agar memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
  • Alat kontrol sosial, karena pers menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Tantangan dalam Implementasi

Walaupun Undang-Undang ini memberikan kebebasan yang luas, masih ada beberapa tantangan:

  • Penyalahgunaan kebebasan pers untuk menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
  • Intervensi politik dan ekonomi terhadap independensi media.
  • Ancaman digital, seperti disinformasi di media sosial yang sering kali tidak tunduk pada etika jurnalistik.

Penutup

Undang-Undanh Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya memberikan ruang bagi pers untuk berkembang secara bebas, tetapi juga melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Namun, kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab moral dan profesional agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang sehat.(**)



Runtuhnya Pers: Ancaman Fatal bagi Keberlangsungan Negara

Hendrizon, SH,.MH.

maklumatnews-Pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern. Ia berfungsi sebagai pengawas (watchdog) kekuasaan, penyalur aspirasi rakyat, sekaligus penyedia informasi yang benar dan berimbang. Namun, apabila pers runtuh atau kehilangan kebebasannya, dampaknya bisa sangat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fungsi Pers dalam Negara

  1. Pilar Demokrasi → Menyuarakan kepentingan publik dan mengontrol kekuasaan.
  2. Penyampai Informasi → Memberikan akses informasi yang benar, akurat, dan mendidik masyarakat.
  3. Pengawas Kekuasaan → Mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
  4. Pemersatu Bangsa → Menjadi media komunikasi lintas kelompok, agama, budaya, dan wilayah.

Dampak Runtuhnya Pers

Jika pers tidak lagi independen atau bahkan runtuh, maka:

  • Masyarakat Kehilangan Akses Informasi Benar → publik hanya mendapat berita dari sumber resmi pemerintah atau kelompok tertentu, sehingga menutup ruang kritik.
  • Meningkatnya Otoritarianisme → tanpa pers, kekuasaan dapat berjalan tanpa pengawasan.
  • Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan → ketiadaan pers membuka peluang terjadinya kejahatan politik dan ekonomi yang tersembunyi.
  • Disintegrasi Sosial → masyarakat bisa terbelah oleh disinformasi dan propaganda yang tidak terbantahkan.
  • Melemahnya Demokrasi → negara berisiko jatuh ke dalam sistem otoriter yang menindas kebebasan rakyat.

Studi Kasus Global

  • Uni Soviet (pra-1991) → runtuhnya pers independen membuat masyarakat lama hidup dalam propaganda, hingga akhirnya kehilangan kepercayaan pada negara.
  • Myanmar → setelah kudeta 2021, kebebasan pers ditekan, menyebabkan maraknya berita palsu, konflik, dan isolasi internasional.
  • Negara-negara otoriter lain menunjukkan pola serupa: tanpa pers bebas, negara rentan krisis legitimasi.

Penutup

Runtuhnya pers bukan sekadar hilangnya media, tetapi juga hilangnya ruang bagi rakyat untuk bersuara. Negara tanpa pers ibarat tubuh tanpa indera: tidak mampu merasakan, mendengar, atau melihat kondisi nyata rakyatnya. Hal ini sangat fatal karena membuka jalan menuju otoritarianisme, korupsi, dan perpecahan bangsa. Oleh sebab itu, menjaga kebebasan pers berarti menjaga demokrasi, keadilan, dan keberlangsungan NKRI.

Artikel: 

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.