PADANG, NETRALPOST – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, terkait larangan merokok saat berkendara. Langkah ini diambil guna meningkatkan konsentrasi pengemudi serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Sumatera Barat.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa merokok saat mengemudi bukan hanya masalah etika, melainkan pelanggaran aturan keselamatan. Abu rokok yang tertiup angin seringkali mengenai mata pengendara lain di belakangnya, yang dapat menyebabkan iritasi mata hingga kecelakaan fatal.
"Selain itu, aktivitas merokok dianggap mengganggu konsentrasi karena salah satu tangan pengemudi tidak berada pada posisi yang seharusnya di kemudi (stang motor atau setir mobil)", Pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni:
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bagi pengendara yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
"Konsentrasi penuh adalah kunci keselamatan di jalan raya. Gangguan sekecil apa pun, termasuk merokok, dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar perwakilan Ditlantas Polda Sumbar.
Dirlantas Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghargai sesama pengguna jalan. Jika ingin merokok, pengendara disarankan untuk berhenti sejenak di tempat yang aman agar tidak membahayakan orang lain. (Nofri_Tanjung)


Post a Comment