PADANG, NETRALPOST – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengguna jalan untuk tidak mengoperasikan ponsel, termasuk melakukan scrolling media sosial, saat sedang berkendara. Berdasarkan data evaluasi keselamatan jalan tahun 2026, gangguan konsentrasi akibat penggunaan gawai masih menjadi salah satu pemicu utama risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumatera Barat.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menekankan bahwa menatap layar ponsel meski hanya satu detik dapat berakibat fatal karena menghilangkan kewaspadaan terhadap situasi di sekeliling kendaraan. "Fokuslah ke jalan, bukan ke layar. Keselamatan diri Anda dan orang lain jauh lebih berharga daripada notifikasi di ponsel," tegasnya.
Sanksi Hukum dan Penegakan
Sesuai dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara yang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi (seperti bermain ponsel) dapat dijatuhi sanksi:
Pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Denda maksimal sebesar Rp750.000.
Polda Sumbar juga telah menyiagakan personel di titik-titik rawan serta mengoptimalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk memantau pelanggaran ini secara digital. Pengendara diminta untuk berhenti di tempat yang aman jika memang ada keperluan mendesak yang harus dilakukan melalui telepon genggam.
Melalui kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas berharap masyarakat Sumbar dapat lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama guna menekan angka fatalitas di jalan raya sepanjang tahun 2026 ini.(Nfr)


Post a Comment