Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat


Padang-netralpost.net-
Pada hari Rabu/28 April 2021 Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat telah melakukan audiensi dengan Kepolisan Daerah Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Pengadilan Tinggi Padang, meminta perlakuan hukum yang adil dan penghormatan terhadap marwah profesi advokat.

Penetapan Tersangka rekan advokat Didi Cahyadi Ningrat dan pelimpahan berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), yang disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penghinaan dinilai telah mencederai marwah profesi advokat, karena Didi disangka sebagai Pelaku tindak pidana dalam rangka menjalankan tugas profesi advokat (penerima) yang dilakukan dengan idtikat baik.

Didi ditetapkan sebagai Tersangka Penghinaan melanggar pasal 310 KUHP pada saat mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya ketika mendampingi kliennya, yaitu Didi bersama rekannya menjadi korban kekerasan sekelompok orang atas suruhan orang yang berinisial DMP Seorang Pengusaha Kayu, atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut Didi telah membuat laporan polisi, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yang sama sekali tidak dikenali oleh Korban (tidak ditahan) sedangkan Terduga pelaku DMP sudah hampir setahun laporan berjalan masih “tidak tersentuh” oleh hukum, lain halnya yang dialami oleh Didi Cahyadi Ningrat justru dijadikan Tersangka karena menyampaikan kepada wartawan kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi padanya yang diduga atas suruhan terduga pelaku DMP, ujar Guntur Abdurrahman, SH.MH sebagai koordinator koalisi.

Penetapan tersangka terhadap Didi Cahyadi Ningrat tersebut, diduga telah terjadi kekeliruan dan ketidakadilan dengan dasar sebagai berikut:

1. Terduga  Pelaku DMP hingga kini masih bebas/tidak tersentuh hukum, padahal telah jelas dan lengkap alat bukti (saksi-saksi dan visum korban) bahwa benar DMP adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana sehingga telah melanggar Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP.


2. Didi Cahyadi menyampaikan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya saat mendampingi kliennya, bertindak sebagai penerima kuasa yang dijalankan dengan idtikad baik, karena membela kepentingan hukum kliennya dan kepentingan hukumnya sebagai korban tindak pidana, yang seharusnya tidak dapat dilakukan penuntutan sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah diperluas makanya berdasarkan Putusan MK, yaitu “Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam rangka membela kepentingan kliennya, baik didalam maupun diluar pengadilan”.


3. Didi Cahyadi Ningrat selain sebagai advokat juga sebagai warga negara yang menjadi korban tindak pidana berhak untuk memperoleh perlakun hukum yang adil dan perlindungan oleh hukum, sehingga tindakan penetapan tersangka karena menyebutkan orang yang menyuruh melakukan kekerasan terhadap dirinya adalah tindakan sewenang-wenang/Pelanggaran HAM;

Berdasarka hal-hal yang tersebut di atas, maka Koalisi Penegak Marwah Advokat yang tergabung dari hampir 300 orang advokat dari berbagai latar belakang/lintas organisasi menyatakan:

1. Meminta Kapolda Sumbar memerintahkan Penyidik Polres Sijunjung untuk mengusut tuntas seluruh Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Rekan Sejawat yang menjalankan tugas profesinya (diperkirakan lebih 20 orang) termasuk orang yang menyuruh melakukan yaitu terduga berinisial DMP.

2. Meminta kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan Kajari Sijunjung menghentikan proses penuntutan terhadap rekan sejawat Didi Cahyadi Ningrat karena yang bersangkutan disangka sebagai pelaku tindak pidana pada saat menjalankan profesi dengan idtikat baik.

3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini institusi kepolisan dan institusi kejaksaan sama-sama memiliki persepsi bahwa advokat adalah salah satu unsur penegak hukum yang harus dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas profesi yang dilaksanakn sesuai dengan Undang-undang.

4. Meminta Kapolri dan jaksa Agung menindak tegas jajarannya yang terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.(ril)


Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.