Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Legislatif lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok polri Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Pemilihan Bamus Nagari Mungo Menuai Masalah,Warga dan Calon Ajukan Gugatan




50 Kota,netralpost-

Pesta demokrasi pemilihan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, terus menuai masalah. 

 

Pasca heboh lolosnya pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai calon anggota Bamus, kini giliran calon anggota Bamus termasuk dari masyarakat setempat yang melayangkan surat gugatan terkait terjadinya dugaan kecurangan pada proses pemilihan Bamus nagari Mungo tersebut.


Adalah Dinda Haryoko salah seorang calon Bamus yang melayangkan surat gugatan terkait proses pemilihan Bamus Nagaru Mungo tersebut.


Melalui suratnya yang dilayangkan kepada Walinagari Mungo,  Dinda Haryoko dari Daerah Pemilihan III (Dapil ) Jorong Pincuran Tinggi dan Batu Labi itu, meminta kepada Walinagari Mungo untuk meninjau kembali tentang pelaksanaan pemilihanBamus. 


Pasalnya, tulis Dinda Haryoko, dia merasa keberatan tentang cara pemilihan pemungutan suara yang dilaksanakan panitia pemilihan yang diduga terjadi pelanggaran.


“ Dengan alasan tersebut, saya meminta kepada Walinagari untuk meninjau ulang pemilihan Bamus,” ungkap Dinda Haryoko yang sekaligus menembuskan surat gugatannya kepada Camat Luak, BPMND, Bupati dan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.


Sementara itu seorang calon keterwakilan perempuan bernama Afrianis, S.Pd, warga Jorong Talaweh dalam surat gugatan tertanggal 24 Juni 2021 yang dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan tembusan kepada Bupati, DPMN/D, Camat Luak, Walinagari Mungo dan Panitia Pelaksana Pemilihan Bamus, menyatakan keberatan atas hasil akhir pemilihan Bamus.


“ Calon terpilih Bamus dari Keterwakilan Perempuan tidak melengkapi perlengkapan administrasi tentang surat izin atasan dan diberikan setelah pemiilihan selesai,” tulis Afrianis, S.Pd.


Tak hanya itu keberatan yang diungkapkan Afrianis, S.Pd, dia juga menyatakan bahwa didalam penyampaian Ketua Panitia waktu sosialisasi tata terbtib pemilihan calon apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka calon gugur sebagai haklnya.Kemudian jadwal gugatan sesuai dengan jdawal yang sudah ditentukan tetapi tidak digubris.


Sementara itu seorang masyarakat bernama Asril warga Jorong Indobaleh Barat, juga melayangkan gugatan kepada Ketua Panitia Pemlihan Bamus Nagari Mungo.


Melalui suratnya 24 Juni 2021, Asril mempersoalkan masalah keterwakilan calon Bamus dari Daerah Pemlihan I (Dapil) Indobaleh Barat termasuk merasa keberatan atas hasil akhir pemilihan.


“ Sebagian warga yang sudah mencukupi hak pilih, namun tidak mendapatkan surat pemilihan, terutama warga Luak lalang.Kemudian masyarakat umum yang tidak bersangkutan dengan panitia, ikut serta dalam melakukan pembagian surat suara. Sebagian surat pemilihan yang dibagikan kepada warga, tanpa ada nama penerima dan nama petugas yang menyerahkan (kosong), ” tulis Asril.


Asril juga mempersoalkan adanya salah seorang panitia kedapatan melakukan kampanye untuk pemenangan  salah satu calon. Kemudian adanya penambahan TPS tanpa sepengetahuan calon Bamus.


Pj. Walinagari Mungo, Laswarni, ketika dikonfirmasi terkait bermunculannya surat gugatan pemilihan anggota Bamus nabari Mungo tersebut tak banyak memberukan penjelasan.


“ Saya tidak masuk kantor karena sedang mengurus pensiun di Bukittinggi,” jawabnya dalam pesan singkat WhatApp.


Sementata itu Camat Luak, Muhtil Wahyudi, ketika diminta komentar terkait bermunculannya surat gugatan terkait proses pemilihan anggota Bamus Nagari Mungo tersebut mengakui munculnya gugatan tersebut.


“Memang ada surat gugtan yang masuk dari calon anggota Bamus dan masyarakat, namun masalah itu bukan kewenangan saya. Jika ada calon anggota dan masyarakat yang menggugat, silahkan saja itu haknya masyarakat,” ungkap Muhtil Wahyudi.


Muhtil Wahyudi menyebutkan, pihaknya belum bisa mengambil sikap, karena pemilihan anggota Bamus tersebut adalah kewenangan Walinagari. (Oyon)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.