Batam-netralpost.net- Aktivitas penambangan pasir ilegal diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan pesisir dekat Pantai Nongsa, Kota Batam, Sabtu (31/12026).
Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat aktif melakukan pengerukan tanah yang diduga kuat akan dicuci untuk menghasilkan pasir,
sementara mobil dump truk silih berganti keluar masuk lokasi untuk mengangkut material pasir yang sudah jadi.
Praktik tersebut memicu kekhawatiran serius terkait kerusakan lingkungan pesisir.
Area yang sebelumnya alami kini tampak rusak parah, tanah terkupas, serta kolam-kolam bekas galian mulai terbentuk. Kondisi ini dinilai berpotensi besar merusak ekosistem pantai, mempercepat abrasi,
serta mencemari perairan laut di sekitar Nongsa yang selama ini dikenal sebagai kawasan wisata.
Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan lemahnya pengawasan. Selain dampak lingkungan, aktivitas alat berat dan lalu lintas dump truk dinilai mengganggu kenyamanan warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kami sangat khawatir dampaknya ke laut. Kalau dibiarkan, pantai bisa rusak permanen. Ini jelas merugikan masyarakat, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penambangan pasir tanpa izin jelas melanggar hukum. Aktivitas tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas dugaan perusakan lingkungan dan pencemaran wilayah pesisir.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Warga mempertanyakan bagaimana kegiatan dengan skala besar seperti ini bisa berlangsung tanpa penindakan.
Hingga berita ini pertama kali diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait guna mendapatkan penjelasan resmi serta perkembangan penanganan kasus ini untuk pemberitaan lanjutan.
(Tim)


Post a Comment