Padang-NN-Coronavirus (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease (COVID-19) adalah virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.
Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebutkan bahwa SARS ditransmisikan dari kucing luwak (civet cats) ke manusia dan MERS dari unta ke manusia.
Beberapa coronavirus yang dikenal beredar pada hewan namun belum terbukti menginfeksi manusia.
Manifestasi klinis biasanya muncul dalam 2 hari hingga 14 hari setelah paparan.
Tanda gejala umum infeksi coronavirus antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.
Pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina.
Pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (coronavirus disease, COVID-19). Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Penambahan jumlah kasus COVID-19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran ke luar wilayah Wuhan dan negara lain.
Sampai dengan 30 Mei 2020, secara global dilaporkan virus ini telah melanda 211 negara di dunia dengan kasus positif terinfeksi sebanyak 6,05 juta jiwa, dinyatakan sembuh sebanyak 2,54 juta jiwa, dan meninggal dunia sebanyak 369 ribu jiwa. Diantara kasus tersebut, sudah ada beberapa petugas kesehatan yang dilaporkan terinfeksi.
Sementara di Indonesia, hingga tanggal 30 Mei 2020 terkonfirmasi 25.773 orang terinfeksi, pasien sembuh sebanyak 7.015 orang, dan dinyatakan meninggal dunia sebanyak 1.573 orang. Di Sumatera Barat, per 30 Mei 2020, dikonfirmasi sebanyak 552 orang terinfeksi virus covid 19, pasien sembuh sebanyak 256 orang, dinyatakan meninggal dunia sebanyak 25 orang.
Kondisi di atas memperlihatkan bahwa Virus Covid 19 sangat membahayakan sekali bagi manusia, dengan demikian tindakan pencegahan secara preventif mutlak dilakukan.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diberlakukan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Barat. Akan tetapi, data memperlihatkan bahwa orang yang terinfeksi virus Covid 19 tidak semakin berkurang, malah bertambah.
Hal ini dikarenakan banyak warga masyarakat yang tidak mengindahkan protokol tentang PSBB sehingga penyebaran virus ini belum bisa dihentikan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa karakter warga negara yang taat hukum masih rendah. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol PSBB sangat diperlukan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 serta meningkatkan karakter taat hukum warga negara.
Alasan ini yang menyebabkan tim Pengabdian pada Masyarakat dari STKIP PGRI Sumbar perlu turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengikuti protocol PSBB.
Tim Pengabdian pada Masyarakat ini dilakukan oleh tiga orang Dosen yaitu Budi Juliardi, SH., M.Pd., dari Program Studi PPKn, Dra. Suheni, M.Pd., dari program studi Bimbingan dan Konseling, dan Febrina Riska Putri, M.Pd., dari program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Kegiatan ini dibantu oleh 2 orang mahasiswa, yaitu Riki Syafrianto dari Program studi PPKn dan Pipit Fauriza dari Program Studi Pendidikan Sosiologi.
“Sepertinya aturan PSBB ini memang harus diterapkan dengan benar agar penyebaran Virus Covid 19 dapat dihentikan khususnya di Kota Padang ini” ujar Budi Juliardi saat dilapangan (15/06/2020).
Ditambahkan oleh Suheni “kita berharap agar warga masyarakat mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kebaikan kita juga”.
Diharapkan dengan pemberlakuan PSBB serta banyaknya anggota masyarakat yang sadar dan taat dengan aturan hukum, maka penyebaran Virus Covid 19 dapat dihentikan. (***)
Post a Comment