Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodim Sijunjung Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pabrik Rokok ilegal di Tanah Datar Berhasil di grebek Tim Ditkrimsus Polda Sumbar





Padang - Tim Subdit I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek pabrik rokok milik PT Jaguar Nadin Tobacco di Pasie Laweh, Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar.

Digerebeknya pabrik rokok tersebut memproduksi rokok merek Jaguar secara ilegal tanpa pita cukai. Selain itu, pemilik pabrik juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan maupun gambar pada kemasan rokok yang diproduksi.

Di pabrik tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa berbagai peralatan untuk memproduksi rokok, kemasan rokok merek Jaguar dan rokok merek Jaguar yang sudah siap untuk dijual di wilayah Sumbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, dalam kasus produksi rokok ilegal tanpa cukai dan tanpa izin ini, pihaknya menetapkan pemilik pabrik berinisial NFS sebagai tersangka.

“Pabrik rokok ilegal ini berada di Tanahdatar. Tersangka NF selaku pemilik pabrik memproduksi rokok yang tidak memenuhi perizinan dan ketentuan peredaran barang kena cukai,” seperti kata Kombes Pol Andry kepada awak media dilansir media koran Padang , Selasa (10/6).

Dijelaskan Kombes Pol Andry, dalam aturannya, rokok merupakan salah satu barang yang dikena cukai. Yaitu, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus yang peredarannya perlu diawasi.

“Jadi rokok yang diproduksi NF di pabriknya ini tidak memakai pita cukai pada kemasannya. Sehingga, rokok merek Jaguar ini dipastikan ilegal dan dilarang untuk memperjual belikannya ataupun mengedarkannya ke masyarakat,” ujar Kombes Pol Andry.

Menurut Kombes Pol Andry, pabrik rokok ini sudah beroperasi selama enam bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pabrik tersebut bisa memproduksi ribuan batang rokok setiap harinya yang dijual ke seluruh daerah di Sumbar.

“Untuk wilayah peredarannya di beberapa daerah di Sumbar. Akibat produksi rokok tanpa pita cukai ini, tidak terjamin kualitasnya, sehingga kandungan kimiawi dan kadar nikotinnya bisa berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Potensi kerugian negara apabila peredaran rokok ini tidak dihentikan, bisa mencapai miliaran rupiah.,” tegas Kombes Pol Andry.

Kombes Pol Andry mengatakan, atas perbuatannya, NFS dijera dengan Pasal 437 jo Pasal 150  jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

“Untuk perkaranya, penyidik sudah menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara sudah  dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumbar atau P.21. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2),” kata dia.

Terkait rokok ilegal ini, Kombes Pol Andry meminta masyarakat untuk berperan aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Karena, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tatapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan barang yang tidak sesuai dengan standar.

“Kami harapkan, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk membeli maupun menjual rokok yang sudah memenuhi ketentuan cukai. Kepatuhan bersama terhadap aturan cukai akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan,” tutupnya. (***)
This is the most recent post.
Older Post

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.