Padang - Tim Subdit I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek pabrik rokok milik PT Jaguar Nadin Tobacco di Pasie Laweh, Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar.
Digerebeknya pabrik rokok tersebut memproduksi rokok merek Jaguar secara ilegal tanpa pita cukai. Selain itu, pemilik pabrik juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan maupun gambar pada kemasan rokok yang diproduksi.
Di pabrik tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa berbagai peralatan untuk memproduksi rokok, kemasan rokok merek Jaguar dan rokok merek Jaguar yang sudah siap untuk dijual di wilayah Sumbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, dalam kasus produksi rokok ilegal tanpa cukai dan tanpa izin ini, pihaknya menetapkan pemilik pabrik berinisial NFS sebagai tersangka.
“Pabrik rokok ilegal ini berada di Tanahdatar. Tersangka NF selaku pemilik pabrik memproduksi rokok yang tidak memenuhi perizinan dan ketentuan peredaran barang kena cukai,” seperti kata Kombes Pol Andry kepada awak media dilansir media koran Padang , Selasa (10/6).
Dijelaskan Kombes Pol Andry, dalam aturannya, rokok merupakan salah satu barang yang dikena cukai. Yaitu, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus yang peredarannya perlu diawasi.
“Jadi rokok yang diproduksi NF di pabriknya ini tidak memakai pita cukai pada kemasannya. Sehingga, rokok merek Jaguar ini dipastikan ilegal dan dilarang untuk memperjual belikannya ataupun mengedarkannya ke masyarakat,” ujar Kombes Pol Andry.
Menurut Kombes Pol Andry, pabrik rokok ini sudah beroperasi selama enam bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pabrik tersebut bisa memproduksi ribuan batang rokok setiap harinya yang dijual ke seluruh daerah di Sumbar.
“Untuk wilayah peredarannya di beberapa daerah di Sumbar. Akibat produksi rokok tanpa pita cukai ini, tidak terjamin kualitasnya, sehingga kandungan kimiawi dan kadar nikotinnya bisa berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Potensi kerugian negara apabila peredaran rokok ini tidak dihentikan, bisa mencapai miliaran rupiah.,” tegas Kombes Pol Andry.
Kombes Pol Andry mengatakan, atas perbuatannya, NFS dijera dengan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Untuk perkaranya, penyidik sudah menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumbar atau P.21. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2),” kata dia.
Terkait rokok ilegal ini, Kombes Pol Andry meminta masyarakat untuk berperan aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Karena, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tatapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan barang yang tidak sesuai dengan standar.
“Kami harapkan, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk membeli maupun menjual rokok yang sudah memenuhi ketentuan cukai. Kepatuhan bersama terhadap aturan cukai akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan,” tutupnya. (***)
Post a Comment