Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Walikota Riza Falepi Apresiasi DPRD Kota Payakumbuh

Payakumbuh,netralpost-

Walikota Riza Falepi mengapresiasi langkah DPRD Kota Payakumbuh yang berinisiatif membentuk panitia khusus dalam menyelesaikan urusan terkait aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota yang masih ada di wilayah administratif Kota Payakumbuh.


“Saya hargai niat dari para anggota dewan, tapi apakah tidak terlalu _ngebet_ sekali rasanya membentuk pansus ini? Jangan sampai kita yang lebih bersikukuh, sedangkan yang punya aset (Pemda Limapuluh Kota-red) saja belum memberi sinyal kuat,” kata Riza kepada media, Selasa (23/3) malam.


Riza menyebut persoalan yang akan dibahas terkait aset ini, landasan hukumnya di Pemko Payakumbuh agak lemah. Dasar hukum pembentukan Kota Payakumbuh adalah undang-undang pada tahun 1957, di zaman itu jika dihadapkan kepada kompleksitas hari ini, menurut Riza terlalu simpel.


Sehingga, kata Riza, aset-aset seperti kantor eks kantor bupati dan aset lainnya itu sampai sekarang yang bukan berada di wilayah administrasi Pemkab Limapuluh Kota sendiri tetap berdiri di wilayah administrasi Kota Payakumbuh.


Riza mengakui kalau Kota Payakumbuh adalah wilayah adminsitrasi yang telah dipisahkan dari Kabupaten Limapuluh Kota, layaknya seorang bapak yang melepas anaknya untuk mandiri.


“Bahkan bukti nyata dari kemandirian itu, di awal kantor wali kota pertama mengontrak di salah satu gedung di jalan Sutan Usman,” kata Riza.


“Berharap lebih kepada pemkab boleh-boleh saja, tapi kita tetap harus membaca sinyal apakah Pemkab mau atau tidak menyelesaikan persoalan aset ini,” tukuknya.


Terkait masukan DPRD agar melibatan KPK dalam urusan aset kedua daerah itu. Riza menyampaikan di dalam undang-undang pembentukan kota, tidak ada membahas secara rinci terkait bagaimana aset Pemkab setelah Pemko terbentuk.


“Saking simpelnya undang-undang itu permasalahan aset secara eksplisit tidak dibahas. Undang-undang lahirnya Kota Payakumbuh terlalu simpel merespon perubahan Kota Payakumbuh. Kelemahan ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya melihat model pemerintahan lain yang sudah melakukan itu. Kalau kita lihat, aturannya KPK dilibatkan kalau pemekaran kepada daerah yang terjadi baru-baru ini,” ulasnya.


Riza menambahkan, selama ini belum terlihat respon yang cukup memadai untuk ditindaklanjuti dari Pemkab. Sementara itu, persoalan yang sangat kompleks ini menyelesaikannya memang dibutuhkan keadaan yang tingkat urgensinya benar-benar tinggi.


“Artinya bila ada kemungkinan seperti masalah ini dipersoalkan sampai ke kemendagri. Kalau tidak ada respon dari kemendagri dan gubernur, maka jalan lain kita adalah memakai plan B, memindahkan pusat Kota Payakumbuh,” kata Riza.


Riza juga berpesan kepada anggota DPRD, sampai saat ini kontekstual dan rasionalitas pembentukan pansus pun belum nampak. Sedangkan nanti ada biaya anggaran yang bakal dikeluarkan dari pembentukan pansus. Jangan sampai output tidak sesuai dengan energi yang disalurkan.


“Jangan kita duluan pula yang bikin pansus. Pemkab Liko yang punya aset di wilayah adminsitrasi Payakumbuh saja belum memberi kita sinyal kuat,” kata Riza.


Diakhir wawancara, Riza menyampaikan satu permasalahan lain yang lebih simpel tetapi penting bagi kedua daerah. Adalah batas tapal kota dan kabupaten.


“Bergeser saja sedikit, konsekuensinya kita bisa beribut dengan Pemkab Limapuluh Kota, bagaimana akan berbicara aset?,” tutup Riza. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.