Aceh Singkil, netrallnews.net
Ketua PGRI Aceh Singkil, M. Najur, M. Pd mengatakan ke awak media lewat telepon, sesuai komitmen, pihaknya tidak akan melindungi dan membela bagi guru-guru yang melanggar aturan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Rabu, (16/09/2020).
Saya mengingatkan harusnya sebagai tenaga pendidik, guru-guru dapat menjadi suri teladan bagi siswa siswi dan menjaga perilakunya di masyarakat, katanya.
Namun, sambungnya, apabila ada guru yang terzalimi seperti pengurangan atau pemotongan hak-haknya, PGRI siap menjadi garda terdepan melakukan pembelaan.
Dikatakan dalam proses pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ditengah pandemi covid-19 ini, pihak dewan guru, orang tua dan siswa memang harus bisa mengikuti perkembangan zaman saat ini.
Bila tidak kita akan terus tertinggal, ujarnya.
Apalagi melihat kondisi guru-guru di Kabupaten Aceh Singkil saat masih banyak yang tidak menguasai Ilmu Teknologi (IT).
Maka dari itu kita berharap, agar pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil tertinggal, para guru mau tidak mau harus dapat menguasai IT dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik, pungkasnya. .
Sebelumnya, dalam Surat Edarannya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah, menegaskan kendati proses kegiatan belajar mengajar tatap muka disekolah sementara waktu ini kembali dihentikan dan dialihkan dengan sistem jaringan (Daring) dari rumah, Kepala Sekolah, tenaga pendidik (guru), wajib hadir kesekolah disaat jam kerja melaksanakan kegiatan belajar jarak jauh dengan mempedomani protokol kesehatan.
Sehingga bertujuan terhindar dari terjangkitnya virus Covid-19 dan memutuskan mata rantai Covid-19 ini. (RAKA)
Post a Comment