Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Legislatif lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok polri Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Satlantas Polresta Padang Berhasil Mengamankan 25 kg Ganja kering Siap Edar


Padang-netralpost.net-
Rabu, 10 februari 2021, sekira pukul 13.45 WIB bertempat di simpang Ujung Gurun  ditemukan oleh petugas lantas kenderaan roda empat merk Calya warna hitam BA 1020 FC yang melanggar peraturan lalulintas.


Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Saputra, melalui Ipda Adrian yang sedang bertugas pada saat kejadian mengatakan ia mencoba untuk memberhentikan kendaran tersebut, namun kenderaan itu melarikan diri ke arah Simpang Adabiah kemudian belok kiri ke arah jembatan Tamsis lalu masuk kejalan Bandar Bekali, kemudian dikejar oleh petugas lantas, setelah dijalan Bandar Bekali kenderaan tersebut terhenti karena macet, kemudian pengemudi yang berinisial Peri dan seorang penumpang laki-laki inisial Riki melarikan diri dan meninggalkan kenderaannya.


Karena kenderaan tersebut ditinggal oleh pemiliknya lalu petugas lantas mengamankan kenderaan tersebut ke pos Ujung Gurun, sesampainya di pos Ujung Gurun baru kita lakukan pemeriksaan terhadap isi mobil karena dicurigai, kata Ipda Adrian Afandi.


Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 paket yang terletak dibawah jok depan sebelah kiri kemudian seorang penumpang yang jenis kelamin perempuan berinisial Putri yang berada didalam mobil beserta barang bukti dan ranmor kita amankan ke Polresta Padang.


Sesampainya di kantor kita mendapatkan informasi bahwa masih ada barang bukti yang lain bertempat di sebuah rumah kontrakan di daerah Bandarbuat tempat mereka mengambil paket ganja, selanjutnya kita melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud, tegasnya.


Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan dua karung goni yang berisikan daun ganja kering, setelah dihitung jumlah paketnya 25 paket utuh, dan Tiga paket yang terbungkus asoi hitam, kemudian barangbukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.


Ketiga orang tersebut telah berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari pemilik 25 paket ganja kering yang ditemukan di rumah kontrakan daerah bandar buat tersebut, tutupnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dan di ancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang narkotika.

Abrol




Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.