Padang-netralpost.net- Rabu, 10 februari 2021, sekira pukul 13.45 WIB bertempat di simpang Ujung Gurun ditemukan oleh petugas lantas kenderaan roda empat merk Calya warna hitam BA 1020 FC yang melanggar peraturan lalulintas.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Saputra, melalui Ipda Adrian yang sedang bertugas pada saat kejadian mengatakan ia mencoba untuk memberhentikan kendaran tersebut, namun kenderaan itu melarikan diri ke arah Simpang Adabiah kemudian belok kiri ke arah jembatan Tamsis lalu masuk kejalan Bandar Bekali, kemudian dikejar oleh petugas lantas, setelah dijalan Bandar Bekali kenderaan tersebut terhenti karena macet, kemudian pengemudi yang berinisial Peri dan seorang penumpang laki-laki inisial Riki melarikan diri dan meninggalkan kenderaannya.
Karena kenderaan tersebut ditinggal oleh pemiliknya lalu petugas lantas mengamankan kenderaan tersebut ke pos Ujung Gurun, sesampainya di pos Ujung Gurun baru kita lakukan pemeriksaan terhadap isi mobil karena dicurigai, kata Ipda Adrian Afandi.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 paket yang terletak dibawah jok depan sebelah kiri kemudian seorang penumpang yang jenis kelamin perempuan berinisial Putri yang berada didalam mobil beserta barang bukti dan ranmor kita amankan ke Polresta Padang.
Sesampainya di kantor kita mendapatkan informasi bahwa masih ada barang bukti yang lain bertempat di sebuah rumah kontrakan di daerah Bandarbuat tempat mereka mengambil paket ganja, selanjutnya kita melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud, tegasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan dua karung goni yang berisikan daun ganja kering, setelah dihitung jumlah paketnya 25 paket utuh, dan Tiga paket yang terbungkus asoi hitam, kemudian barangbukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
Ketiga orang tersebut telah berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari pemilik 25 paket ganja kering yang ditemukan di rumah kontrakan daerah bandar buat tersebut, tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dan di ancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang narkotika.
Abrol
Post a Comment