Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Persolan Ex Kantor Bupati Harus Dilihat Secara Realistis

 

Payakumbuh,netralpost-WaliKota Riza Falepi Dt. Rajo Kaampek Suku menyampaikan dirinya sangat memahami dan mengapresiasi banyaknya aspirasi-aspirasi inovatif dari tokoh Luak Limopuluah terkait pemanfaatan eks kantor Bupati yang berada di pusat Kota Payakumbuh kedepan.

Kepada media, Senin (5/4) pagi, Riza mengingatkan juga agar persoalan eks kantor bupati ini dilihat dengan realistis.

“Saya mendengar keinginan orang-orang Luak Limopuluah. Mulai dari yang ekstrim, menolak, bahkan ada yang mau ikut andil memberikan perubahan positif terkait aset eks kantor Bupati tersebut,” ujar Riza.

Namun, walaupun banyak pendapat, Riza menyebut keputusan tetap berada di tangan Bupati, karena persoalan aset itu berada di internal pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, sehingga tidak memerlukan terlalu banyak persyaratan.

“Aspirasi yang realistis adalah yang sesuai aturan. Ada yang menyampaikan aset itu menjadi milik bersama, ini jauh lebih rumit karena akan berhadapan dengan terkait tata kelola dan tata pemerintahan, karena menyangkut adanya konsekuensi keuangan dan aset, berpotensi melanggar hukum,” kata Riza.

“Banyak tokoh berbicara lokasi kawasan eks kantor bupati digunakan untuk membuat ini itu, tetapi secara tata ruang, saat ini kawasan itu hanya diperuntukkan sebagai kawasan terbuka hijau, bukan yang lain. Bisa ditukar statusnya, tapi prosesnya panjang, bisa 4 sampai 5 tahun, itu harus sampai ke Jakarta dan melibatkan 7 kementerian dalam perubahannya. Setelah diubah di jakarta dan provinsi, maka harus diperdakan kembali dan dikonsultasikan lagi ke provinsi dan Jakarta,” terang Riza.

Oleh karena itu, kata Riza, pihak Pemko Payakumbuh tidak terlalu mau mengambil inisiatif untuk perubahan aset.

Riza menyarankan agar DPRD Payakumbuh merubah judul panitia khusus (pansus) menjadi pansus Ibukota Payakumbuh. Dimana didalamnya sudah include mengkaji aset kawasan eks kantor bupati.

“Itu lebih elegan dan sedikit resistensi pihak kabupaten dalam pembahasan selanjutnya, dan tidak ada yang kehilangan muka,” kata Riza.

Menurut Riza lagi, cara terbaik tidak dengan cara dibangun bersama atau ruslah. Menurutnya, akan lebih elok dicari cara yang lebih mudah, misalnya saling hibah bersyarat dan dikerjasamakan.

“Walaupun pada akhirnya yang membangun adalah pihak pemko supaya mudah dalam penganggaran. Ketika selesai pembangunan, pengelolaan kawasan baru dilibatkan lagi pihak pemkab sehingga terasa ada tanda ini adalah milik orang Luak Limopuluah,” ungkapnya.

“Kalau seandainya dibuat rumit, pihak pemko tentu juga keberatan merespon aspirasi ini, yang pada akhirnya tidak ada titik temu dan mengambang. Kita melihat keinginan besar dari masyarakat, untuk itu kita tentu mau asalkan Bupati mau,” pungkas Riza. (Yon)


Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.