Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Legislatif lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok polri Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Pemerintah Kembali Gulir kan Bantuan produktif Usaha Mikro (BPUM)

 

Payakumbuh,netralpost-Kabar Gembira bagi pelaku usaha mikro di Payakumbuh. Kabarnya pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua tahun 2021 yang terus dinantikan sebagai tambahan modal usaha di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler saat ditemui media di kantornya, Senin (24/5) mengatakan pengusulan calon penerima pada tahap 1 sudah selesai pada 26 April 2021 lalu sebanyak 1745 pelaku usaha mikro.

Kali ini pada tahap kedua Pemerintah Kota Payakumbuh menerima pengusulan hingga pukul 12 siang pada 21 Juni 2021, dengan catatan “bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mengajukan BPUM ke dinas”.

“Orang atau pelaku usaha mikro yang diusulkan pada tahap kedua ini adalah yang belum pernah mendaftar pada tahap 1 dan tahun 2020 lalu. Supaya tidak terjadi double data dan bantuan ini bisa lah dirasakan oleh pelaku usaha mikro kita karena kuotanya cukup banyak meski terbatas,” tambahnya Dahler.

Menurut Dahler, program bantuan yang menyasar pelaku usaha mikro itu akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 1,2 Juta bagi setiap penerima. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yakni senilai Rp 2,4 Juta.

“Penanganan Covid-19 dibarengi dengan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro. Baik perdagangan, pertanian, peternakan, maupun industri,” jelasnya.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Dijelaskannya, setelah mengurus syarat-syarat, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM di daerah tingkat II yakni Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Lalu usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

NIK sesuai KTP Elektronik;
Nomor Kartu Keluarga (KK);
Nama lengkap;
Alamat;
Bidang Usaha;
Nomor telepon.

Untuk syarat penerima BPUM :

Warga Negara Indonesia;
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Memiliki Usaha Mikro;
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

“Tujuan pemberian bantuan Banpres BPUM ini adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19, tetap jaga protokol kesehatan dengan wajib pakai masker saat mengurusnya ke dinas,” kata Dahler


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.