Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Warung Kelambu Dan Pelanggar Prokes Di Payakumbuh Dibawa Ke Meja Hijau




Payakumbuh,netralpost-Aturan tetaplah aturan, dibuat untuk dipatuhi oleh siapapun. Apabila terbukti melanggar aturan, maka akan ada hukuman yang menanti. Berulang kali melanggar, maka semakin beratlah sanksi yang diberikan.


Pada Jumat (4/6), bertempat di Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, 2 orang pelanggar peraturan daerah dibawa Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra bersama Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi serta jajaran ke ranah hukum untuk diproses.


Pertama adalah Y (49), yang didakwa melanggar dua Perda, yaitu Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 3 Perda Nomor 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat dalam wilayah Kota Payakumbuh dan Pasal 11 ayat 8 Perda Nomor 01 Tahun 2007 tentang izin usaha dan restribusi kepariwisataan.


Pada saat melakukan razia pada 6 Mei 2021 silam di depan Hotel Bundo Kanduang, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Ditemukan tersangka Y melanggar Perda karena menjual nasi bungkus pada siang hari di bulan Ramadhan.


"Pada saat Tim gabungan melakukan razia ke warung nasi terdakwa, didapati jualan berupa nasi dan lauk pauk, dan juga terdapat orang yang sedang berbelanja nasi dilokasi kejadian dibuktikan dengan adanya nasi yang dibungkus untuk dibawa pulang," kata Devitra.


Di hadapan hakim Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh Sonya Monica, tersangka Y mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama kemudian hari. 


Putusan sidang yang dijatuhkan adalah barang bukti berupa termos nasi dikembalikan kepada terdakwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan menjual nasi pada saat bulan suci ramadhan, dan dipidana denda sebanyak Rp.500.000, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kerja sosial selama 20 jam.


Diakui Devitra, sidang pemilik warung kelambu ini memang lambat terlaksana karena kemarin mangkir alias tidak koopratif dengan tidak menghadiri sidang pertama. Jadi Penyidik Pol PP terus mengejar dan akhirnya baru bisa disisangkan hari ini.


Pelanggar perda kedua yang diproses di meja hijau adalah A (21). Dimana pada hari Kamis, 6 Mei 2021 silam, pada pukul 21.30 WIB, A tertangkap oleh petugas melanggar Pasal 101 jo Pasal 11 huruf d angka 2 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Tersangka A kedapatan tidak memakai masker sebanyak 2 kali, berdasarkan hasil pendataan melalui aplikasi SIPELADA.


"Tersangka tertangkap untuk kedua kalinya saat razia di Ngalau Medan Nan Bapaneh. Putusan sidang yang dijatuhkan hakim adalah denda sebesar Rp.150.000 atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 hari," terangnya.


Sebelumnya, Wali Kota Riza Falepi dalam wawancara dengan media beberapa waktu lalu menyampaikab Perda AKB merupakan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.


"Substansi penegakan Perda ini, lebih kepada ukuran mendidik, jika sudah beberapa kali melanggar aturan, tentu kita tertibkan," pungkasnya. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.