Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional DPRD Payakumbuh Sampaikan Pemandangan Umum Dalam Rapat Paripurna 3 Ranperda




Payakumbuh,netralpost-- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Amanat Bintang Perjuangan Opetnawati menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2021 dimana Perubahan APBD merupakan kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan.


"Namun demikian, perubahan rencana kerja pemerintah daerah tersebut juga harus di sinergikan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan kebijakan pemeritah pusat yang saat ini menerapkan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19, yang diantara kebijakannya adalah mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanjanya sebesar 8 persen untuk penanganan pandemi Covid-19, dan itu berarti terjadi pergeseran anggaran Kota Payakumbuh sebesar 41,9 Milyar untuk menanggulangi covid19 di Kota Payakumbuh," kata Opet.


"Maka bila kita berkaca dari kondisi masyarakat kita saat ini, menurut kami sudah dalam jalan yang benar bila dilakukan perubahan anggaran belanja daerah kita," ulasnya lagi.


Menurut Opet, hal ini dapat dirujuk kepada PP nomor 12 tahun 2019 pasal 161 ayat 2 ditegaskan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran, dimana perubahan itu bisa dilaksanakan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun  sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, Keadaan darurat dan Keadaan yang luar biasa.


"Mungkin inilah alasan yang menjadi sandaran pemerintah daerah untuk memgajukan perubahan anggaran, yang akan sangat terhormat bila kita bahas secara lebih terinci pada sidang-sidang dan pertemuan berikutnya," terang Opet.


Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan Opet kalau sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa diberikan peluang kepada daerah untuk menentukan dan menetapkan tariff pajak dan pengaturan lainnya, sebagai bentuk pelimpahan kewenangan dalam upaya meningkatkan local taxing power.


"Maka semakin perlu dilakukan inovasi terbaru dalam memperoleh PAD melalui pajak daerah, karena sebagian dari wajib pajak masih mempunyai tingkat kepatuhan yang rendah atas kewajibannya membayar pajak, maka sangat perlu dilakukan peninjauan terhadap regulasi yang mengatur tentang pajak. Namun dalam membahas dan menetapkan regulasi ini kita harus tetap melindungi dan menghormati kepentingan masyarakat dan melakukan kajian secara mendalam dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga tertentu yang sudah berpengalaman dalam membuat kebijakan public," papar Opet.


"Dukungan terbaik akan hadir dari fraksi kami apabila pada sentral pelayanan publik seperti pada sector kesehatan, catatan sipil, pendidikan dan lain-lain dapat diterima masyarakat secara gratis, namun dengan diberikannya kemudahan kepada masyarakat dalam urusan-urusan tersebut bukan berarti kita lemah dalam bidang disiplin administrasi," pungkasnya. (Yon

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.