Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Legislatif lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok polri Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Unity Law Office,Perdana Menang Dalam Sidang PraPeradilan Kasus Narkoba Lawan Jaksa






50 KOTA,netralpost- Perkara yang satu ini, boleh dikatakan hal yang perdana dalam permasalahan hukum di wilayah Sumbar. Yakni terdakwa menang melawan jaksa dalam sidang praperadilan dalam perkara narkoba di Pengadilan Negeri Payakumbuh pada Senin (30/8) kemarin.


Yaitu perkara  hukum yang dialami oleh Rahmad Putra sebagai pemohon sekaligus yang merasa dirugikan atas tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh terhadap kasus yang menimpa pria 26 tahun tersebut.



"Klien kami telah dirugikan berdasarkan tuntutan jaksa. Telah terjadi kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai termohon I," kata Abrar, SH serta Hafis Alfarisyi SH dan Jonni Lumbantoruan, SH dari Unity Law Office sekaligus advokasi Rahmad Putra saat melakukan konferensi pers di Balai Wartawan Luak 50 pada Selasa (31/8) pagi.


Dijelaskan advokasi yang berkantor di Tanjung Pati itu, kekeliruan dari pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh yaitu adanya dakwaan kepada klien mereka dengan menerapkan pasal yang tidak sesuai permasalah hukum yang dialami oleh pemohon.


Sehingga kondisi tersebut sudah mengakibatkan masa penahanan yang dijalani oleh pemohon lebih lama ketimbang masa pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan.


"Klien kami ini adalah seorang sopir. Memang terlibat masalah narkoba. Tetapi dia bukan bandar ataupun pemakai bahkan tidak memiliki narkoba.  Hal itu dibuktikan dengan keterangan saksi dan hasil tes urine yang negatif. Hanya saja, dia mengetahui narkoba tetapi tidak dilaporkan ke pihak berwajib saat itu.  Seharusnya klien kami dituntut dengan pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tetapi jaksa menuntut dengan pasal 115 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang yang sama," ucapnya lagi.


Berdasarkan tuntutan jaksa tersebut, ucapnya,  itulah dasar hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis kepada pemohon. Sehingga pemohon divonis bersalah selama 5 tahun 2 bulan. Sedangkan, setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung hanya memvonis selama 1 tahun.


"Seharusnya klien kami dituntut dengan pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis jauh lebih rendah dengan vonis yang sudah dijatuh," ucapnya lagi.



Karena salah penerapan hukum tersebut, akhirnya pemohon melakukan gugatan karena sudah dirugikan secara materil dengan kelebihan kurungan selama 1 bulan dan kerugian immateril dengan pemohon yang sudah terlanjur dicap oleh masyarakat sebagai bandar serta pengedar narkoba.



Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan akan melihat perkembangan kedepannya terhadap putusan praperadilan terhadap lembaganya itu. "Langkah kita kedepannya, melihat dulu perkembangan kedepannya," kata Suwarsono. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.