Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Izin IMB Berganti Menjadi PBG, Pemko Payakumbuh Sedang Siapkan Regulasi Baru




Payakumbuh,netralpost-- Pemerintah Kota Payakumbuh sedang menyiapkan regulasi terkait retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulunya orang mengenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan ini melekat kepada Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini dalam proses pembahasan antara Pemko dengan DPRD, Rancangan Perdanya tidak lama lagi akan disahkan menjadi Perda.


Aturan tentang IMB ini dihapus oleh pemerintah pusat dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.


Menurut Kepala Dinas PUPR Muslim didampingi Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri saat ditemui media di kantornya, Rabu (15/9), dengan adanya perubahan regulasi ini, Perda Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB tidak lagi berlaku, dan terkait retribusi PBG akan digantikan oleh aturan baru yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. 


Di Sumatera Barat, Pemko Payakumbuh bergerak cepat untuk segera mengeksekusi untuk menindaklanjuti PP Nomor 16 Tahun 2021. Karena kota itu tidak ingin lama-lama terjadi loss revenue, artinya saat ini tidak ada pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari oleh orang-orang yang mengurus izin PBG. Retribusi dari PBG ini baru bisa dipungut oleh pemerintah bila Perda Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan.


"6 bulan sejak PP diterbitkan, atau sejak 2 Agustus 2021 lalu, orang yang mengurus PBG di Payakumbuh belum bisa kita kenakan biaya retribusi. Sebenarnya ini sebuah kerugian bagi daerah, namun Wali Kota Riza Falepi berpesan karena ini berkaitan dengan pelayanan publik, maka harus tetap dilayani, tak mungkin orang mau urus PBG, tidak dikeluarkan hanya karena alasan aturan terkait bayar-bayarnya belum keluar," kata Yulia.


Menurut Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. Dijelaskannya dalam PBG pemilik gedung tetap mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu, tapi kali ini pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut.


Untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik juga harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. 


"Namun pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sanksi. Hal ini berbeda dengan IMB yang tidak ada sanksi," ungkapnya.


Perbedaan selanjutnya, diterangkan Fitri, kalau IMB memberi beberapa syarat bangunan, seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Lalu, ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan.


Sementara PBG mensyaratkan hanya perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa. Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran bangunan. Bedanya, tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran di IMB, sementara di PBG ada.


Pemberlakuan IMB yang masih berlaku berdasarkan Pasal 346 ayat (1) dan (2) PP No. 16 Tahun 2021, Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. Kemudian, lebih lanjut pada ayat (3) dinyatakan bahwa, Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.


Ada sanksi administratif yang diatur dalam PBG, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, serta yang paling keras adalah perintah pembongkaran bangunan gedung.


Selain itu, dikatakan Yulia terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.


"Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG. Kami menghimbau masyarkaat agar bisa ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan aturan ini," kata Yulia.


Untuk mengurus PBG, Pemko Payakumbuh memakai aplikasi SIMBG (yang bisa dikses dari web, www.simbg.pu.go.id) dari kementerian PUPR, telah dilaunching pada 2 Agustus lalu, dan aplikasi ini akan terus mengalami perbaikan dan pengembangan sesuai masukan dari berbagai pemerintah daerah sebagai usernya.


"Apabila ada kendala, masyarakat juga bisa memanfaatkan klinik jasa konstruksi di kantor dinas PUPR, disini mereka akan mendapatkan informasi dan solusi bagaimana mengurus PBG bila terkendala oleh beberapa masalah," pungkas Yulia. (Yon/

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.