Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

NGO – JPK Minta Bupati Lamtim Perketat Pengawasan Realisasi Anggaran Infrastruktur


Lampung Timur, Netralpost-
Non Govermenn Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) kordinator Wilayah (Korwil) Lampung Timur dan Kota Metro meminta Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo memperketat pengawasan realisasi anggaran infrastruktur terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah Pusat.


Kita meminta agar Bupati Lampung Timur Drs.Dawam Raharjo.M.Si mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan anggaran yang akan direalisasikan tahun ini dan tahun mendatang, dengan harapan agar teknis di lapangan lebih baik dari sebelumnya.


Selain itu, Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum Lembaga Anti Rasuah dalam hal ini Dikrektorat Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menurunkan Tim untuk Supervisi serta melakukan audit dilapangan tekait realisasi Program Infrastruktur Dana Alokasi Khusus Tahun 2021 senilai Rp.33.308.554.595,- yang patut diduga bermasalah secara teknis tidak sesuai Bestek Pekerjaan serta terindikasi adanya Monopoli Persaingan Usaha, ” ungkap Ketua Kordinator Wilayah NGO – JPK Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali S.Pd.I didampingi Sekretaris Wilayah Damiri, Ketua Bidang Balitbang Darmawan Saputra.SH, Ketua Bidang ASN, Regulasi dan Perundang-undangan Samsi.SIP dikatornya Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Timur Desa Sukadana Ilir.


Dilanjutkannya, “Setiap Anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke daerah harus dapat dipertanggung jawabkan secara berkesinambungan.

Pembangunan Infrastuktur tersebut akan berdampak pada konektifitas perkonomian masyarakat.


Maka untuk itu, NGO – JPK meminta KPK Melakukan Cross Ceck langsung ke Lampung Timur untuk memastikan bahwa setiap Anggaran Negara dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terealisasi dengan baik dan dapat dinikmati dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun apabila disinyalir serta ditemukan indikasi perbuatan pelawan hukum apalagi secara terang-terangan, tersruktur, sistematis dan masif (TSM) Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam hal ini merugikan keuangan Negara, Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat dalm Proses Lelang (Tender) Menabrak Undang-dan (UU) dan Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi yang menjadi rambu-rambu dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Money Laundry). Penggelembungan Anggaran (Mark Up), serta Kejahatan yang dilakukan dalam Jabatan oleh karena itu suatu Perbuatan yang merugikan dan berimbas kehidupan sosial masyarakat umum harus ditindak tegas.


Kejahatan korupsi masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang dapat merontokkan sendi-sendi perekonomian negara. Maka oleh karenanya setiap dugaan kasus korupsi Penegak Hukum harus mampu menuntaskan secara cepat dan simultan serta siapapun yang terlibat baik itu korporasi (swasta), Pejabat Negara dan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggung jawaban. Karena setiap warga negara sama dimata hukum (Equality Before the Law) dan harus berjalan sesuai Relnya (Rule of Law) sesuai dengan semangat pemerintah pusat dalam Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” ungkapnya.


Masih dikatakan, NGO-JPK dalam dua hari kedepan akan mengirimkan surat secara resmi dan Melalui e-mail kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Gedung Merah Putih, dan tidak menutup kemungkinan dengan Penegak Hukum lainnya,” ungkapnya. (E*)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.