Satpol PP 50 Kota, Meja Hijaukan Penjual Miras.
50 Kota,netralpost--T
ugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah Menegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah, menegakan ketertiban, ketentraman dan Melindungi Masyarakat dari segala bentuk ketidak nyamanan. Tindak lanjut dari penertiban sebuah cafe di kawasan jembatan Tanjung Pati Nagari Koto Tuo Kec.Harau Rabu, (5/1/22), pemilik Cafe T (55) dan Penjual Miras F (40) diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati melanggar Perda 50 Kota Nomor 3 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Jumat (4/2/22).
Kasatpol PP Fiddria Fala menegaskan bahwa "Perda Nomor 3 tahun 2017 harus konsisten kita tegakan untuk mengatur ketertiban dan melindungi masyarakat dari pengaruh minuman keras yang akan membahayakan kesehatan masyarakat itu sendiri dan membuat gaduh" ujar Kasat yang disiplin itu.
Kasi Penegakan PPUD Endang Sri Novita, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Tipiring Hari Mukhtiono,SH, menjelaskan bahwa "keberadaan Cafe Dermaga telah meresahkan masyarakat nagari Koto Tuo dan di dapatkan barang bukti berupa 4 botol Whisky, 1 botol draf beer, 11 botol Guiness dan 4 teko Miras,sedangkan Cafe tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol" jelas Novi dengan tegas dihadapan Hakim. Kasi Penegakan ini mengajukan 3 orang saksi dalam perkara Tipiring,yaitu Risa Susanti, Andrijon dan Armen.
Ketiga saksi menjelaskan bahwa keberadaan Cafe telah melanggar Perda dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dengan menjual Miras.
Sidang Tipiring dihadiri oleh unsur Pimpinan Satpol PP Kabid PPUD Bobby Irwanto, Kabid Perlindungan Masyarakat Hendra dan unsur staf.
Kabid PPUD Mas Bobby Irwanto, menjelaskan "kita ingin memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat dengan memberikan rasa nyaman dan tentram dan melindunginya dari segala hal yang akan membahayakan kehidupannya" ujar Mas Bobby Irwanto yang baik hatinya. Bobby Irwanto juga berharap kerjasama dengan Pemerintahan nagari, untuk dapat kiranya setiap nagari membuat peraturan nagari tentang ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat secara adat salingka nagari dan memfungsikan Dubalang adat untuk mencegah dan menindak pelaku yang membuat ketidak nyamanan anak nagari sehingga kehidupan masyarakat akan baik, tukuk Kabid yang ramah ini.
Sementara itu Kabid Perlindungan Masyarakat Hendra menghimbau anak nagari untuk dapat kiranya saling bekerjasama antara pemerintahan nagari dan lembaga adat di nagari untuk memerangi penyakit masyarakat karena itu adalah kewajiban kita bersama.
Dalam amar putusan Hakim Tunggal Tipiring memutuskan tersangka T dan F dijatuhi hukumanan denda masing2 Rp.300.000 dan barang bukti Miras disita oleh negara untuk dimusnahkan. (Yon)
Post a Comment