Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

2 Perda Di Unifikasi DPRD Dan Pemko Payakumbuh Jadi Perda Trantibum Baru




Payakumbuh,netralpost --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh bersama Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Payakumbuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (7/3).


Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, dan dihadiri oleh Wali Kota Riza Falepi, Anggota DPRD, Sekretaris Dewan Yon Refli, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan jajaran di Lingkungan Pemko Payakumbuh.


Wakil Ketua DPRD Wulan Denura mengatakan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban umum ini telah dibahas bersama dalam Rapat Kerja Tim Ranperda dengan Pansus DPRD pada tahun 2019, dan telah melalui proses harmonisasi dan Fasilitasi oleh Gubernur sebanyak 2 kali, yaitu pada tahun 2020 dan tahun 2021.


"Proses yang panjang tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman dalam pembentukan Ranperda ini yaitu Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Keteniraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang ditetapkan dalam rentang waktu pembahasan dan fasilitasi dilaksanakan," kata Wulan.


Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat 1 Tentang Ranperda Trantibum ini disampaikan oleh juru bicara DPRD Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah. Dimana semua fraksi di DPRD menyetujui dan dapat menerima Ranperda disahkan menjadi Perda Trantibum.


"Kami harapkan peran OPD terkait dan Tim 7 dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh demi terciptanya situasi yang kondusif di kota kita tercinta," kata Fahlevi Mazni.


Sementara itu, Wali Kota Riza Falepi mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menentukan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 


"Selain itu, ketentraman, ketertiban umum dan periindungan masyarakat merupakan bentuk dari perwujudan tata nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebagai warisan leluhur masyarakat Kota Payakumbuh. Dan untuk mewujudkan masyarakat Kota Payakumbuh yang berakhlak mulia dan berbudaya berdasarkan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabuilah", perlu dilakukan tata kehidupan yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah sesuai dengan norma-norma hukum agama, adat dan hukum positif negara," kata Riza.


Terpisah, Ketua Bapemperda Kota Payakumbuh Ahmad Ridha saat dihubungi media menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah ini yang merupakan unifikasi dari 2 Peraturan Daerah sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat beserta perubahannya. 


Dijelaskannya, penyatuan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan efektifitas serta sebagai upaya untuk mengakomodasi semua materi aturan yang ada dalam kedua Peraturan Daerah sebelumnya agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penyusunan Peraturan Daerah. 


"Kami di DPRD juga menambah beberapa ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang baru, yang sekaligus diharapkan akan memudahkan aparat dalam penegakan Peraturan Daerah ini nantinya," kata pria yang akrab disapa Rio itu.


Ditambahkan Rio, esensi dari pembaharuan dari perda ini adalah bagaimana mengoptimalkan regulasi yang sudah ada selama ini, ada hal yang sebelumnya terkait dengan aktifitas masyarakat belum diatur oleh Perda, sekarang sudah dijelaskan dalam aturan baru.


"Saat pembahasan, kami Tim Bapemperda juga telah sampaikan kepada Tim Perda Kota, agar kita bisa menyesuaikan hal-hal yang berbeda atau harmonisasi aturan dengan pemerintah provinsi. Mengingat aktivitas ekonomi kota kita di malam hari cukup banyak, karena wisata kuliner malamnya," katanya.


Politikus Nasdem itu juga menerangkan kalau aturan-aturan yang berpotensi menimbulkan kontradiksi diselaraskan. Contohnya saja aturan waktu operasional antara organ tunggal dengan kesenian tradisional daerah, tentu keduanya perlu dibatasi secara berbeda dan konkrit oleh pemerintah.


"Perda Trantibum kita yang lama ini diperbaharui menyesuaikan dengan kebutuhan daerah saat kini, termasuk kita juga mengakomodir aspirasi dari masyarakat, apa saja yang menimbulkan keresahan seperti balap liar, hiburan malam, dan lain sebagainya," ujarnya.


Rio juga menegaskan, khusus untuk hiburan kesenian tradisional daerah seperti saluang dendang diberi kompensasi atau batas waktu dengan ketentuan pengeras suaranya juga diatur dalam perda. 


"Apabila mengganggu ketentraman umum dan berpotensi pidana, maka bisa dihentikan seketika oleh tim penergak perda kota," pungkasnya. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.