Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Melanggar Perda, Penjual Tuak Di Kota Payakumbuh Dipenjara 1 Hari



Payakumbuh,netralpost --- Komitmen Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda untuk terus menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh dibuktikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja menyeret penjual minuman keras ke meja hijau pada Jumat (7/10).


Adalah KM (61), yang disidang di pengadilan Negeri Payakumbuh akibat melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 karena menjual minuman keras jenis tuak di jalan by pass, Kalurahan Subarang Batuang Payakumbuh Barat.


Barang bukti yang diamankan adalah ¹/² Jeriken tuak, 1 ember warna hitam, 10 gelas kaca, 5 gelas plastik, dan plastik pembungkus tuak. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dihukum kurungan penjara selama 1 hari.


Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dony Prayuda kepada media mengatakan ditindaknya penjual miras ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa sudah resah dengan keberadaan warung tuak tersebut.


"Warga dan perangkat kelurahan sudah sering mengingatkan yang bersangkutan, namun tidak digubris, akhirnya warga melaporkan kepada tim penegak perda," ujarnya.


Dony yang saat itu didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tranmas Jasrial, serta Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Bobby Andika mengatakan pelaku sudah cukup lama beroperasi, dan diharapkan setelah diberikan hukuman ini menjadi jera dan tidak lagi melanggar Perda.


"Kita juga mengingatkan kepada yang berniat menjual miras di Kota Payakumbuh, jangan mencoba-coba. Karena kami selain melakukan razia rutin, juga menerima laporan dari masyarakat," terang Dony.


Di tempat terpisah, Iin, warga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kota Payakumbuh guna mewujudkan Kota Payakumbuh yang bebas dari penyakit masyarakat.


"Kami berharap penjual miras lainnya juga dapat ditindak dan diberikan hukuman agar jera, kita khawatir nanti anak-anak usia sekolah yang rusak karena mereka," kata Iin. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.