Yogyakarta,netralpost
- Laksanakan sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT) secara transfaran, adil dan komperatif. Pemko Payakumbuh menerima penghargaan pada Anugerah Kualitas Pengisian JPT Tahun 2021.
Penghargaan ini diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai apresiasi dan dukungan terhadap pemerintah kota dalam pelaksanaan pengisian JPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut, Pemko Payakumbuh merupakan salah satu kota dari 16 kota se-Indonesia yang menerima Anugerah Kualitas Pengisian JPT dengan kategori Baik.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Erwan menyampaikan apresiasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda atas terlaksananya sistem merit dalam pengisian JPT. Sehingga proses JPT dapat dilakukan secara transparan, adil dan komperatif.
“Alhamdulillah, sesuai arahan wali kota, bagaimana mewujudkan pemerintahan yang transparan dari segala lini, kita (Pemko Payakumbuh - red) kembali meraih penghargaan dari KASN dengan kategori baik,” kata Erwan saat menerima penghargaan mewakili Pj. Wako Payakumbuh di Hotel Royal Amabarrukmo Yogyakarta Kamis (06/10).
Erwan menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dari pihak eksternal terhadap pelaksanaan pengisian JPT di Pemerintah Kota Payakumbuh.
"Ada 18 Kementerian, 13 Lembaga dan 51 Pemerintah Daerah yang menerima penghargaan. Tentu ini sebuah lompatan baik bagi Pemko Payakumbuh," ungkapnya.
"Tentu ke depan Insyaallah kita menargetkan kategori sangat baik, sehingga kita bisa menerapkan sistem merit secara total," tukuknya.
Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan bahwa Anugerah Kualitas Pengisian JPT kali ini merupakan puncak dari hasil penilaian yang dilakukan sepanjang 2021. Dimana ada 431 instansi pemerintah yang telah dinilai dengan menimbang berbagai aspek.
“Instansi yang dinilai adalah instansi pemerintah yang memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,” ungkap Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa ada lima dimensi dalam penilaiannya, yakni: dimensi persiapan pengisian JPT, dimensi pelaksanaan pengisian JPT, dimensi pelaporan pengisian JPT, dimensi inovasi manajemen pengisian JPT, dan dimensi pelanggaran sistem merit dalam jabatan.
"Dari kelimanya, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang 5 tahun 2014 Tentang ASN," jelasnya.
Selanjutnya diacara itu, KASN juga melauncing aplikasi SIJAPTI 4.0 untuk memudahkan pelaksanaan seleksi terbuka JPT. (Yon)
Post a Comment