Padang,netralpost.net --- Proyek pembangunan ruang kelas Baru MTsN 2 Kota Padang Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek benomor kontrak b-247/PPK/SBSN-Mad/06/2023 itu tengah dilakukan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Setia Budi dengan anggaran Rp. 2 840 493 377, 81 selama 120 hari kalender.
Saat awak media mengunjungi lokasi beberapa waktu yang lalu, tampak para pekerja tengah melakukan pekerjaannya masing-masing. Namun pekerja mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat bekerja.
Dalam Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Saat awak media menghubungi via WA Gusti Fakhrizal sedang berada di Sijujung. Kemudian ia menerangkan via pesan WA Mengenai keterlambatan kerja, gusti fakhrizal menyampaikan, "Sudah ada percepatan, dengan memperbanyak pekerja (tukang) yang lembur sampai jam 23.00 WIB", Katanya.
Sedangkan mengenai K3 Pekerja yang sebelumnya belum pakai K3 Saat ini sudah dilengkapi dengan K3 yang dikirim fotonya oleh Fakhrizal melalui WA.
Kemudian, saat awak media ingin menerbitkan berita terkait pembangunan lokal tersebut Fakhrizal menyampaikan bahwa berita proyek tersebut telah dihandel juga oleh Kanwil Kemenag.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat terus berupaya melaksanakan pembangunan guna mendukung program pendidikan khusus di Sumbar.
Seperti yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sumbar saat ini tengah melakukan pembangunan Lokal atau ruang kelas baru untuk menunjang proses belajar mengajar di MTsN 2 Kota Padang.
Proyek benomor kontrak b-247/PPK/SBSN-Mad/06/2023 itu tengah dilakukan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Setia Budi dengan anggaran Rp. 2 840 493 377, 81 selama 120 hari kalender.
Saat awak media mengunjungi lokasi beberapa waktu yang lalu, tampak para pekerja tengah melakukan pekerjaannya masing-masing. Namun pekerja mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat bekerja.
Dalam Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai keterlambatan kerja, gusti fakhrizal menyampaikan, "Sudah ada percepatan, dengan memperbanyak pekerja (tukang) yang lembur sampai jam 23.00 WIB", Katanya.
Sedangkan mengenai K3 Pekerja yang sebelumnya belum pakai K3 Saat ini sudah dilengkapi dengan K3 yang dikirim fotonya oleh Fakhrizal melalui WA.
Kemudian, saat awak media ingin menerbitkan berita terkait pembangunan lokal tersebut Fakhrizal menyampaikan bahwa berita proyek tersebut telah dihandel juga oleh Kanwil Kemenag. (Tim)
Post a Comment