Solok Selatan– Ancaman degradasi lingkungan hidup di jantung Solok Selatan (Solsel) akhirnya disikapi dengan tindakan tegas tak terhindarkan. Merespons keresahan publik dan laporan intensif warga, aparat keamanan bergerak cepat dan masif, bertekad memutus mata rantai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai telah merusak ekosistem dan mengancam kelestarian alam.
Kepolisian Resor Solok Selatan (Polres Solsel) memimpin langsung Operasi Terpadu Pencegahan dan Penertiban Aktivitas PETI. Operasi ini merupakan jawaban konkret dan tindak lanjut atas maraknya praktik ilegal yang selama ini menjadi momok di kawasan tersebut.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan bahwa operasi ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan manifestasi komitmen aparat dalam menjaga keutuhan alam. "Tujuan utama kita adalah mewujudkan Solok Selatan yang aman, kondusif, dan lestari," ujar Kapolres, Rabu (5/11/2025).
Mobilisasi Besar-besaran Tembus Medan Ekstrem
Tingkat keseriusan operasi ini tampak dari komposisi dan mobilisasi personel. Operasi terpadu melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Kejaksaan Negeri. Dukungan kekuatan juga datang dari Personel Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining dan jajaran Polsek Sangir Batang Hari.
Sasaran operasi kali ini berpusat di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari. Medan yang dikenal sangat sulit dijangkau menuntut pengerahan logistik yang tidak main-main. Sebanyak 13 unit kendaraan roda empat double gardan dikerahkan, menandakan kesungguhan aparat menelusuri aktivitas ilegal hingga ke pelosok paling terpencil.
Pemusalahan Bukti dan Peringatan Keras
Setibanya di lokasi yang terisolasi tersebut, tim menemukan satu unit bok penyaring emas—peralatan krusial dalam operasional PETI. Tanpa kompromi, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
Sebagai penanda peringatan keras dan permanen, aparat juga memasang plang larangan. Plang tersebut bertuliskan tegas: “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin”, sebagai deterrent bagi para calon maupun pelaku yang berani kembali beroperasi.
Usai penertiban, tim bergerak menuju Kantor Wali Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan dan disambut langsung oleh Wali Nagari Awalius. Dalam forum tersebut, tim melakukan sosialisasi intensif mengenai bahaya laten pertambangan ilegal—mulai dari degradasi lingkungan, pencemaran air, hingga dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.
Kepolisian Resor Solok Selatan (Polres Solsel) memimpin langsung Operasi Terpadu Pencegahan dan Penertiban Aktivitas PETI. Operasi ini merupakan jawaban konkret dan tindak lanjut atas maraknya praktik ilegal yang selama ini menjadi momok di kawasan tersebut.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan bahwa operasi ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan manifestasi komitmen aparat dalam menjaga keutuhan alam. "Tujuan utama kita adalah mewujudkan Solok Selatan yang aman, kondusif, dan lestari," ujar Kapolres, Rabu (5/11/2025).
Mobilisasi Besar-besaran Tembus Medan Ekstrem
Tingkat keseriusan operasi ini tampak dari komposisi dan mobilisasi personel. Operasi terpadu melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Kejaksaan Negeri. Dukungan kekuatan juga datang dari Personel Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining dan jajaran Polsek Sangir Batang Hari.
Sasaran operasi kali ini berpusat di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari. Medan yang dikenal sangat sulit dijangkau menuntut pengerahan logistik yang tidak main-main. Sebanyak 13 unit kendaraan roda empat double gardan dikerahkan, menandakan kesungguhan aparat menelusuri aktivitas ilegal hingga ke pelosok paling terpencil.
Pemusalahan Bukti dan Peringatan Keras
Setibanya di lokasi yang terisolasi tersebut, tim menemukan satu unit bok penyaring emas—peralatan krusial dalam operasional PETI. Tanpa kompromi, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
Sebagai penanda peringatan keras dan permanen, aparat juga memasang plang larangan. Plang tersebut bertuliskan tegas: “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin”, sebagai deterrent bagi para calon maupun pelaku yang berani kembali beroperasi.
Usai penertiban, tim bergerak menuju Kantor Wali Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan dan disambut langsung oleh Wali Nagari Awalius. Dalam forum tersebut, tim melakukan sosialisasi intensif mengenai bahaya laten pertambangan ilegal—mulai dari degradasi lingkungan, pencemaran air, hingga dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.
Langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi yang ditunjukkan oleh Polres Solok Selatan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik perusakan lingkungan tidak akan dibiarkan berlangsung tanpa pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum terhadap PETI akan terus digencarkan demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan masa depan kawasan Solok Selatan.(*)


Post a Comment