PADANG – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar agar tidak main-main dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan bahwa temuan BPK harus menjadi "obat kuat" untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar dokumen administratif.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Evi Yandri saat menerima LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah tahun anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Senin (19/1).
Soroti Kerawanan Penyelewengan Dana Pendidikan
Dalam sambutannya, Evi Yandri menggarisbawahi bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu bidang yang paling rawan terjadi praktik penyelewengan anggaran. Padahal, kualitas SDM Sumatera Barat sangat bergantung pada efektivitas penggunaan dana tersebut.
“Pemeriksaan ini krusial. Infrastruktur pendidikan yang layak adalah syarat mutlak. Kami di DPRD akan mempelajari rekomendasi ini secara mendalam untuk memastikan dana pendidikan benar-benar sampai ke tujuannya, bukan bocor di tengah jalan,” tegas Evi Yandri.
Ia juga mengapresiasi langkah BPK yang berfungsi sebagai instrumen pencegahan (deteksi dini) sebelum indikasi penyimpangan berdampak lebih luas terhadap kualitas belajar mengajar di Sumbar.
Rapor Merah: Dari Kekurangan Volume hingga Data "Usang"
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, memaparkan sejumlah temuan yang cukup mencolok dalam LHP tersebut. Beberapa poin krusial yang perlu mendapat perhatian serius Pemprov Sumbar antara lain:
Perencanaan Lemah: Dinas Pendidikan ditemukan belum menggunakan data terbaru (pemutakhiran) sarana dan prasarana dalam menyusun skala prioritas.
Masalah Pengadaan: Satuan pendidikan tidak melakukan perbandingan harga atau negosiasi yang memadai dengan penyedia barang/jasa.
Fisik Bermasalah: Ditemukan kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan.
Administrasi Keuangan: Pembayaran biaya personel jasa konsultansi ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tenggat Waktu 60 Hari
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan komitmennya untuk melakukan tindak lanjut secara cepat. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengendalian internal agar kesalahan serupa tidak terulang.
“Kami jadikan ini bahan evaluasi berharga. Pemprov berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK secara bertanggung jawab dan tepat waktu,” ujar Mahyeldi.
Sesuai aturan perundang-undangan, Pemprov Sumbar kini berkejaran dengan waktu. BPK memberikan batas waktu maksimal 60 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan jawaban atau aksi nyata terkait tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
Evi Yandri menutup dengan harapan agar sinergi antara BPK, DPRD, dan Pemprov dapat melahirkan pemerintahan yang bersih dan transparan. "Jangan ada lagi temuan berulang di masa depan. Rakyat menunggu bukti nyata dari pembangunan pendidikan yang akuntabel," pungkasnya.(Adv)






Post a Comment