SOLOK, netralpost– Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, secara resmi menyampaikan usulan aspirasi masyarakat kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Kehutanan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum atas pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Solok.
Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ivoni Munir menegaskan bahwa banyak aspirasi warga yang berharap adanya pelepasan status kawasan hutan agar lahan tersebut dapat dikelola secara legal dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi penduduk setempat.
Dalam penyampaiannya, Ivoni menjelaskan bahwa salah satu objek TORA yang diusulkan berasal dari kawasan hutan yang dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan. Hal ini dianggap krusial mengingat keterbatasan lahan garapan masyarakat yang selama ini berbenturan dengan status kawasan hutan lindung maupun produksi.
Pihak BPKH menyambut baik usulan tersebut dan akan melakukan peninjauan lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pemantapan kawasan ini diharapkan dapat berjalan transparan agar redistribusi lahan tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan prinsip reforma agraria.
Menutup keterangannya, Ketua DPRD berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kementerian Kehutanan terus diperkuat. Dengan adanya kepastian status tanah melalui program TORA, diharapkan konflik agraria dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Solok dapat meningkat secara signifikan.


Post a Comment