Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Ketua DPRD Hamdi Agus : Perda Retribusi Daerah Yang Include Mengatur PBG Dalam Proses Pembahasan




Payakumbuh,netralpost--- Aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus oleh pemerintah pusat dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.


Imbasnya, Pemerintah Kota Payakumbuh tidak bisa mengutip retribusi dari perizinan teraebut sejak 2 Agustus 2021 lalu, terjadi Loss Revenue kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Agar bisa mengutip retribusi dari PBG ini, pemerintah daerah mau tak mau harus menyediakan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang sudah include mengatur retribusi dari PBG.


Perda ini telah dimulai pembahasan di DPRD dalam penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh pada 23 Agustus lalu, kemudian pada tanggal 30 Agustus sudah dilaksanakan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pajak dan ranperda retribusi daerah.


Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus kepada media, Jumat (24/9), mengatakan Pemko dan DPRD bergerak cepat mengubah retribusi IMB menjadi PBG, apabila tidak dilakukan, konsekuensinya tentu daerah tidak ada pemasukan anggaran dari perizinan ini, sementara itu, bagi yang mengurus PBG tidak boleh ditahan hanya dengan alasan perda yang mengatur pembayarannya tidak ada.


"Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah baru mulai pembahasan, pembahasan secara detil akan dilakukan oleh pansus, penjadwalan pembahasan akan dibahas dalam rapat Bamus hari Senin, 27 September depan," kata Hamdi.


Hamdi juga menjelaskan, DPRD dan Pemko mengusahakan agar secepatnya Perda tentang retribusi disahkan, agar pemerintah daerah tidak terlalu kerugian. Menurutnya, esensi dari Perda ini sangat mempengaruhi keuangan daerah kedepannya.


"Ada daerah yang sudah punya perda retribusi yang sudah mengatur PBG, yakni Pemkab Purwakarta," pungkasnya. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.