Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pendapat Akhir Fraksi Golkar Terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD




Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Golkar di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.


Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Golkar Wirman Putra Dt. Mantiko Alam menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dimana masalah sosial merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, karena pada hakikatnya penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan merupakan kunci dalam kesejahteraan masyarakat disinilah peran pemerintah daerah dan diharapkan perda ini mampu menjawab persoalan sosial kemasyarakatan di Kota Payakumbuh.


"Untuk itu kami berharap apabila perda ini telah disahkan agar segera diperwakokan. Kami harapkan setelah disahkan OPD terkait agar segera mensosialisasikan. Untuk data DTKS agar bisa diupdate karena akibat wabah Covid 19 banyak warga yang baru terdampak," ujarnya.


Terkait Ranperda Penyelenggaraan Koperasi, menurut Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar karena dirasa sudah memenuhi persyaratan ditinjau dari segi Landasan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis maka dapat disetujui untuk dijadikan Perda Penyelenggaraan Perkoperasian dengan saran setelah dijadikan Perda agar disosialisasikan kepada semua pengurus yang ada di Kota Payakumbuh.


Naskah Perda yang sudah disahkan dibagikan kepada kepada semua koperasi yang ada di Kota Payakumbuh Perda Koperasi yang sudah disahkan betul-betul dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Perkoperasian di Kota Payakumbuh.


"ASN yang bertugas pada Dinas Koperasi & UMKM Kota Payakumbuh, khusus bidang koperasi sangat diharapkan orang yang punya kompentensi cukup memadai sehingga ia dapat mengayomi tugasnya sesuai harapan," tutur Wirman.


Berkaitan dengan Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemungkiman kumuh, Fraksi Golkar berharap Pemko dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemungkiman kumuh agar menginventarisir Daerah Daerah/ Wilayah yang berkategori Kawasan Permukiman Kumuh dan Perumahan Kumuh supaya dalam penanganannya cepat dan tepat sasaran.


"Perda ini dapat dijadikan pijakan dalam Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Pemukinan kumuh dan untuk menyiapkan tahapan-tahapan dalam penanganan kawasan kumuh," ungkap Wirman.


Pada hakikatnya 3 buah Ranperda inisiatif ini untuk melindungi kepentingan masyarakat berkenaan dengan hak-haknya diharapkan pemerintah daerah konsisten melaksanakan perda ini setalah disahkan bersama.


"Berkenaan dengan anggaran dengan lahirnya perda ini tentu pemerintah sudah punya dasar hukum untuk pengajuan permohonan bantuan atau program kegiatan misalnya APBD Provinsi, APBN atau partisipasi masyarakat, khusus untuk APBD kota Payakumbuh disesuaikan dengan keuangan daerah," tutup Wirman. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.