Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Rapat Perdana Komisi A Dengan BPN, Bawa Banyak Pertanyaan Dari Masyarakat




Payakumbuh,netralpost--- Komisi A DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan rapat kerja dengan Badan Pertanahan negara (BPN) di ruang rapat komisi A DPRD Kota Payakumbuh, Senin (31/1).


Rapat dipimpin Ketua Komisi A Sri Joko Purwanto didampingi Koordinator Armen Faindal, Sekretaris Zainir, dan anggota seperti Aprizal, dan Alhudri, sementara itu dari BPN hadir Eka Marwahyuni Wira dan Rahmi Beladina.


Ketua Komisi A Sri Joko Purwanto mengatakan Komisi A memiliki berbagai mitra kerja salah satunya adalah BPN. Komisi A belum pernah melakukan rapat kerja dengan BPN dan ingin mengetahui bagaimana program program BPN yang selalu bersentuhan dengan masyarakat terutama dalam urusan pertanahan.


"Berkaitan dengan tanah konsolidasi sampai saat ini masih menyisakan berbagai permasalahan dan berbagai persolan. Untuk proses balik nama pertanahan terkesan lama jadi kami butuh penjelasan mengenai hal ini, bagaimana yang sebenanrnya terjadi," kata Sri Joko langsung kepada inti rapat.


Kemudian, Anggota Komisi A Alhudri menyebut program PTSL sangat menguntungkan karena biaya murah, proses cepat. Namun berkaitan dengan tanah pusako tinggi sudah banyak disertifikatkan, secara adatnya tentu pusako tinggi tidak dibolehkan untuk diatasnamakan oleh satu orang saja. 


"Berkaitan dengan pengalihan nama sertipikat, kami ingin menanyakan bagaimana prosesnya?" kata Alhudri.


Lalu, Zainir menanyakan bagaimana proses tanah KTP perkembangannya, bagaimana alas hak pada masyarakat memprosesnya, sementara terkadang pola pikir masyarakat pada umumnya mereka malas mengurus sertifikat karena prosesnya berbelit-belit.


Dari sisi Koordinator Komisi A Armen Faindal menyampaikan program BPN sudah sangat banyak memudahkan dan sangat membantu masyarakat. Hak tanah yang merupakan hak pakai. Apakah tidak ada persetujuan tanah sepadan dalam proses penerbitan sertipikat?


Terakhir, Aprizal menyebut berkaitan dengan tanah yayasan banyak terjadi penyalahgunaan ketika yayasan tidak lagi berfungsi. Biasanya akan menjadi dan diambil oleh orang secara pribadi. 


"Kami berharap ini tidak terjadi, jangan sampai merugikan masyarakat," ujarnya.


Komisi A mendapatkan jawaban terkait pertanyaan kepada pihak BPN. Perwakilan Kantor BPN Kota Payakumbuh Eka Marwahyuni Wira memberikan keterangan terkait dengan proses pertanahan berupa sertifikat, sebetulnya sudah sangat cepat karena BPN sudah mempunyai SOP dan sangat memperhatikan terhadap standar yang ditetapkan.


"Kita saat ini tidak lagi menjadi bendahara penerimaan, pemohon langsung ke Bank. BPN tidak lagi menerima uang secara langsung. Yang dibayar oleh pemohon yang langsung ke BPN adalah biaya turun lapangan untuk pengukuran," ujarnya.


Terkait pertanyaan Alhudri, Eka menyampaikan banyak kendala yang ditemui di masyarakat berkaitan dengan proses sertifikat tanah. 


"Kita tidak bisa mengenyampingkan kearifan lokal, dan cara yang kita lakukan adalah dengan selalu melibatkan KAN sebagai orang yang tau dengan adat. Berkaitan dengan PTSL yang merupakan tanah pusako tinggi dapat dibuatkan sertifikatnya. Dalam sertifikat tersebut akan dibunyikan kedudukannya sesuai dengan ranji yang dimiliki tanpa merugikan masyarakat atau kaum adatnya. Kita harus membuat keterangan ahli waris dan proses lain sesuai dengan peraturan perundang undangan," jelas Eka.


Terkait dengan pertanyaan Zainir, Eka menjelaskan program konsolidasi telah ada upaya tindak lanjutnya dengan membuat Keputusan Wali Kota berkaitan dengan penyelesaian tanah konsolidasi.


"Program PTSL adalah program yang lebih mudah dan proses cepatnya. Namanya langsung pada pembeli dan tidak bolak balik. Berkaitan dengan biaya untuk KAN masih dapat dipungut sepanjang memang ada aturan yang mengikatnya di nagari tersebut. Berkaitan dengan tanda tangan memang harus kita tandatangani dan tidak dapat diwakilkan," tandas Eka.


Kemudian, menjawab pertanyaan Koordinator Komisi A Armen Faindal, Eka menyebut hak pakai adalah tanah untuk instansi pemerintah. Dalam mengukur tanah sebelum mengeluarkan sertipikat memang harus perlu garis sempadan tidak bisa tanpa.


"Ada perbedaan antara pemindahtanganan tanah di Riau dan di Sumbar. Karena memang ada keunikan di Sumbar. Terkait pertanyaan Komisi A selain dari jual beli, sebaiknya warga langsung datang ke BPN. Karena BPN dapat langsung diproses tanpa harus melibatkan Notaris," pungkasnya. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.