Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Bupati Safaruddin Minta PD Komit Dengan Reformasi Birokrasi



50 Kota,netralpost--- Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandar Rajo meminta Kepala Perangkat Daerah (PD) dan jajarannya komit untuk meningkatkan peringkat reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Terlebih hal ini bersingungan dengan misi  daerah yakni meningkatnya  kualitas pelayanan publik melalui reformasi seutuhnya.  Untuk itu, Bupati Safaruddin menginstruksikan agar dipenuhi dokumen dan kelengkapan pada Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022. Sehingga hal ini bisa berdampak signifikan dalam penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Reformasi birokrasi adalah misi daerah yang menjadi acuan bagi kita dalam meningkatkan pelayanan publik, ini harus menjadi perhatian bagi seluruh kepala perangkat daerah," ujar Bupati Safaruddin saat memberi sambutan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) PMPRB untuk perangkat daerah (PD) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota di Hotel Mangkuto, Payakumbuh, Jumat (27/05/2022).


Kegiatan Bimtek PMPRB diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur tentang PMPRB. Bimtek PMPRB ini diikuti oleh sebanyak 20 perangkat daerah sampel yang menjadi wilayah penilaian pada tahun 2022.  Seusai memberikan sambutan Bupati Safaruddin menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas para Kepala PD sampel untuk perwujudan sekaligus meningkatkan peringkat reformasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Berbicara tentang peningkatan peringkat reformasi birokrasi, Plt Inspektur Inspektorat Limapuluh Kota Suherman berharap mampu meraih peningkatan kategori B. "Untuk mencapai kategori B, artinya dalam posisi baik dan hanya perlu sedikit perbaikan, maka dibutuhkan kerja keras kita semua, Kepala-Kepala Perangkat Daerah mesti mengawal langsung pelaksanaan PMPRB di instansi, jangan diserahkan ke staf terkait saja," jelas Inspektur Suherman.


Di bagian lain dari sambutannya Bupati  mengatakan PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi  birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self asesment).  Lebih lanjut, kata Bupati, PMPRB mencakup penilaian dua komponen Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Result). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sementara hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Diterangkan oleh Bupati Safaruddin, komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan. " "Reformasi birokrasi bukan saja tentang kelengkapan dokumen semata namun lebih kepada konsistensi pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap perangkat daerah," papar Bupati Safaruddin.


Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Limapuluh Kota Suherman menyebutkan kerangka kebijakan, operasional dan target reformasi birokrasi adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi. PMPRB dilaksanakan dengan tujuan antara lain memudahkan Pemerintah daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah yang bersangkutan. Selain itu, PMPRB bertujuan untuk menyampaikan informasi bagi Kemenpan RB dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan birokrasi. Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.