Padang, netralpost- Dalam upaya memperkuat sinergi penegakan hukum dan perlindungan aset negara, UPT Asrama Haji Embarkasi Padang menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Penegakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa (14/10/2025) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Dr. Aliansyah, dan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Padang, Dr. H. Afrizen.
Kerja sama antara UPT Asrama Haji Embarkasi Padang dan Kejaksaan Negeri Kota Padang menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola hukum di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik di bidang penyelenggaraan haji. Nota kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk bersinergi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Dr. Aliansyah, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan hukum kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Padang. Menurutnya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis dalam menjaga agar setiap langkah kebijakan instansi pemerintah sesuai dengan koridor hukum.
“Melalui bidang Datun, kami telah memberikan berbagai bentuk pertimbangan hukum, legal opinion, audit hukum, serta melakukan tindakan hukum lain yang bersifat preventif maupun represif. Kami juga berperan sebagai negosiator dan mediator dalam berbagai permasalahan hukum yang muncul,” ujar Dr. Aliansyah.
Ia menegaskan bahwa nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi harus menjadi landasan kerja nyata untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan UPT Asrama Haji. Dengan demikian, tindakan preventif dapat dilakukan sedini mungkin.
“Kami ingin memastikan agar setiap langkah kegiatan di UPT Asrama Haji Embarkasi Padang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga melindungi dan menyelamatkan kekayaan negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Aliansyah juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Padang siap menindaklanjuti MoU ini melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan pendampingan hukum terhadap berbagai aset yang dimiliki oleh UPT Asrama Haji Embarkasi Padang. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat upaya penyelamatan aset negara yang berada di bawah pengelolaan instansi tersebut.
Sementara itu, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Padang, Dr. H. Afrizen, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kota Padang atas kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2024. Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan telah memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan kelembagaan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan, terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sejak tahun lalu, Kejaksaan Negeri Padang telah menjadi mitra yang aktif dalam memberikan konsultasi dan koordinasi hukum,” ujar Dr. Afrizen.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kerja sama ini memberikan rasa aman dan keyakinan bagi UPT Asrama Haji Embarkasi Padang dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menjaga aset negara agar tidak mengalami permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap penandatanganan nota kesepakatan ini semakin mempererat hubungan kelembagaan antara UPT Asrama Haji Embarkasi Padang dan Kejaksaan Negeri Padang. Dengan bimbingan dan arahan dari pihak kejaksaan, kami yakin tata kelola aset dan pelayanan publik di lingkungan UPT akan semakin baik,” tuturnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun sistem pengelolaan hukum yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara Kejaksaan Negeri Padang dan UPT Asrama Haji Embarkasi Padang bukan hanya bentuk kerja sama administratif, tetapi juga manifestasi nyata dari komitmen bersama untuk menjaga integritas lembaga dan menyelamatkan aset negara demi kepentingan publik yang lebih luas. (*)


Post a Comment