Solok, netralpost --- Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil menangkap seorang pria berinisial R (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M. CHRS, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan petugas tepat di depan sebuah rumah di kawasan Jorong Taratak Baru, Nagari Selayo Tanang Bukit Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui merupakan warga asli Suku Minang namun berdomisili di Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah. Warga melaporkan bahwa di lingkungan Jorong Taratak Baru sering terjadi transaksi narkotika, yang kemudian direspons cepat oleh kepolisian.
Untuk menangkap basah pelaku, Tim Satresnarkoba Polres Solok melakukan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli di sekitar lokasi kejadian. Strategi ini membuahkan hasil saat tersangka berjalan menghampiri petugas yang sedang menyamar. Polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan secara transparan dengan disaksikan oleh warga serta saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam genggaman tangan kanan tersangka. Tidak hanya itu, polisi kembali menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan di dalam saku celana panjang bagian depan sebelah kiri. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah yang dihuni oleh tersangka untuk mencari barang bukti tambahan lainnya.
Di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan sebuah kotak besi berwarna hitam di atas lantai yang berisi satu paket sabu lagi. Selain total tiga paket sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), kaca pirek, uang tunai Rp593.000, serta dua unit ponsel pintar. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke markas Polres Solok guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengusut jaringan pemasok narkoba di wilayah Solok.(nofri Tanjung)


Post a Comment