PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penguatan sistem digitalisasi dalam perencanaan pembangunan daera
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), lembaga legislatif tersebut menggelar Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Agenda strategis ini bertujuan membekali seluruh anggota dewan dan operator teknis terkait prosedur penginputan usulan masyarakat melalui sistem terintegrasi, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Menjaga Amanah Rakyat Secara Terukur
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, yang membuka langsung acara tersebut bersama jajaran pimpinan lainnya, menegaskan bahwa Pokir adalah instrumen resmi untuk memperjuangkan aspirasi konstituen. Namun, ia menggarisbawahi bahwa setiap usulan harus tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Melalui SIPD-RI, kita memastikan setiap aspirasi terdokumentasi dengan transparan. Usulan wajib selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan,” ujar Muharlion tegas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelarasan mekanisme pengusulan hingga integrasi ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), guna memastikan setiap pembangunan berbasis pada data yang valid.
Ketentuan Ketat Hibah dan Bansos
Selain mekanisme Pokir, sosialisasi ini juga menyoroti pengetatan penyaluran dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Kepala Bappeda Kota Padang, Yenni Yuliza, memaparkan bahwa mulai tahun ini, calon penerima wajib mengajukan usulan secara mandiri melalui akun SIPD-RI.
Beberapa poin penting dalam regulasi baru ini meliputi:
Ketepatan Sasaran: Bansos individu wajib mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Legalitas Lembaga: Penerima hibah organisasi harus nirlaba, berbadan hukum sah, memiliki domisili di Padang, dan terdaftar secara resmi.
Prinsip Keadilan: Hibah diberikan secara tidak terus-menerus (tidak setiap tahun), kecuali untuk ketentuan khusus, guna memastikan pemerataan manfaat bagi masyarakat.
Proses Verifikasi Berlapis
Untuk menjamin integritas anggaran, setiap usulan yang masuk akan melewati proses verifikasi berjenjang. Mulai dari verifikasi Sekretariat DPRD, Mitra Bappeda, hingga verifikasi lapangan oleh Perangkat Daerah terkait.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD memberikan dampak nyata. Dengan digitalisasi ini, potensi penyimpangan dapat diminimalisir, dan pembangunan akan lebih inklusif serta berkelanjutan,” tambah Yenni Yuliza.
Menuju Padang yang Lebih Akuntabel
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang dalam mengadopsi sistem SIPD-RI menjadi fondasi penting bagi kemajuan kota. Dengan sistem yang tertib, diharapkan pembangunan di Kota Padang tidak hanya menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat.
Melalui langkah proaktif ini, DPRD Kota Padang membuktikan bahwa transformasi digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mutlak untuk menciptakan pemerintahan yang melayani dan dapat dipercaya oleh seluruh warga Kota Padang. (ADV)






Post a Comment