PADANG, NETRALPOST — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan langkah perlindungan lahan pertanian melalui Rapat Koordinasi Kesepakatan Penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Kawasan Peruntukan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pertemuan bagi Kabupaten/Kota Klaster 2 ini digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/5/2025).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar, Armizoprades, S.T., M.T. Turut hadir jajaran pimpinan teknis dari daerah terkait, di antaranya Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, S.T., M.Si.; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar, Mustika Suarman, S.T., M.T.; Plh. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Nurasrizal, S.T., M.T.; serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, Orlanda, S.T., M.T.
Rapat ini difokuskan pada upaya sinkronisasi data dan kesepakatan penetapan LBS sebagai bagian dari KP2B/LP2B. Langkah ini krusial untuk melindungi lahan produktif agar tidak beralih fungsi secara liar, sekaligus menjamin ketersediaan lahan pangan di masa depan. Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta keselarasan kebijakan yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Armizoprades, menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kedaulatan pangan daerah. Dengan ditetapkannya status lahan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang kian masif.
Komitmen bersama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat di Sumatera Barat. (Nofri Tanjung)


Post a Comment