Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pemko Padang Tetapkan Perda Covid, Masyarakat Langgar Bisa Penjara

Padang,netralnews.net - Pemerintah Kota Padang mengaku sangat menyambut baik seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai mengikuti Video Conference bersama Gubernur Sumbar dan unsur Forkopimda Sumbar terkait sosialisasi penjelasan Perda tersebut, Jumat malam (11/9/2020). 

Dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Wawako Hendri bersama unsur Forkopimda dan pimpinan OPD terkait, mengikuti sosialisasi secara virtual yang diikuti wali kota dan bupati serta unsur Forkopimda se-Sumbar itu.

Untuk menjadi sebuah landasan kebijakan baru guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Sumbar, DPRD Provinsi Sumbar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus tentang adaptasi kebiasaan baru resmi menjadi Perda. 

Pengesahan Perda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi itu, dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dalam kesempatan itu menerima berkas keputusan DPRD setelah meneken nota kesepakatan.

Hendri Septa mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang dan mewakili Wali Kota Padang mengaku sangat menyambut baik terbitnya Perda tersebut. Pada Perda ini, menurut wawako, yang menarik perhatian adalah tentang adanya sanksi pidana berupa kurungan bagi masyarakat yang tak mau mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

"Dimana dalam ketentuannya, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker apabila di luar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Tindak pidana ini dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," terang wawako menjelaskan.

"Jadi, menurut kita, dengan adanya sanksi tegas di dalam Perda tersebut, insya Allah ke depan akan membuat perubahan 180 derajat buat semua insan masyarakat yang ada di wilayah Sumatera Barat. Dimana untuk penegakan sanksi ini juga akan diback-up oleh kepolisian dan juga TNI," ujarnya menambahkan.

Berbicara teknis pemberlakuan sanksi pidana pada Perda tersebut kata Hendri, Pemko Padang saat ini dan ke depan akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar, khususnya bersama Sat Pol PP Provinsi Sumbar dan OPD terkait lainnya.

"Sehingga, apa saja tindakan kita mulai dari mensosialisasikan Perda ini kepada warga Kota Padang bisa selaras dengan apa yang diinginkan dan dilakukan Pemprov Sumbar. Kita berharap, mulai Senin (14/9/2020) depan, kita sudah bisa melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda Provinsi Sumbar tersebut kepada warga Kota Padang. Sekarang kita akan mendesain dulu seperti apa langkah-langkah kita dalam bergerak selama seminggu ke depan. Untuk itu, pada hari Senin nanti kita akan masivkan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat dan seluruh penjuru Kota Padang. Hal ini persis sama seperti waktu kita mensosialisasikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal April lalu," tukasnya.

Atas nama Pemerintah Kota Padang Wawako Hendri sangat berharap dan menekankan masyarakat Kota Padang agar mematuhi betul Perda tersebut. Hal ini mengingat Covid-19 saat ini betul-betul serius dan jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya. 

"Untuk itu, jangan sampai kita mau coba-coba masuk penjara gara-gara melanggar Perda ini. Jadi Perda ini menurut saya sangat baik dan tepat karena melihatkan suatu konsekwensi yang sebenarnya. Apalagi sudah ditunggu cukup lama sejak awal mula Covid-19 mewabah di Sumbar. Menurut saya kalau ini sudah bisa diberlakukan sejak April lalu saya rasa mungkin tidak akan ada peningkatkan kasus positif Covid-19 seperti sampai saat sekarang ini," imbuhnya.

"Sekali lagi kepada seluruh warga Kota Padang mari tolong senantiasa melindungi diri kita sendiri, keluarga dan orang lain. Caranya tentu melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Seperti memakai masker kemana bepergian, sering mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta meningkatkan imun tubuh dan pola hidup sehat," pungkas wawako mengakhiri.

Sementaran Kapolresta Padang AKBP Imran Amir hadir dikesempatan itu mengatakan dengan tegas pihaknya menyambut baik adanya peningkatan proses upaya penegakan hukum melalui implementasi Perda AKB di masa pandemi Covid-19 di Sumbar termasuk Kota Padang.

"Kita dari jajaran Polresta Padang siap memback-up dan bersinergi dengan semua pihak untuk pelaksanaan kegiatan ini. Begitu juga sesuai arahan pak Gubernur terkait sosialisasi Perda terkait harus dimasivkan ke depan, kita siap melakukannya," ujar Kapolres tegas.

Lebih lanjut Kapolres Imran juga ikut mengajak seluruh warga Kota Padang untuk mengikuti semua aturan yang ada di masa pandemi Covid-19, termasuk Perda AKB yang baru disahkan untuk diterapkan di wilayah Sumatera Barat.

"Mari kita sama-sama mengingatkan, mentaati dan menyuarakan akan bahaya Covid-19 ini. Ikutilah selalu protokol kesehatan, dan jangan sampai kita ikut tersandung kasus hukum karena melanggar Perda AKB ini. Mari lindungi kita, keluarga dan orang lain dengan mentaati protokol Covid-19. Insya Allah, dengan bersama-sama kita perangi Covid-19 ini," imbuh Kapolres.(Humas)
Labels: , ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.