Aceh Singkil-NN-Sidang paripurna tersebut dilaksanakan digedung utama pada hari Senin (31/08/2020) kemarin dengan agenda pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun Pertanggunggjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun anggaran 2019.
Menurut salah satu anggota dewan menyampaikan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Singkil tahun anggaran 2019, kata Ahmad Fadhli, M. Ag.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan beberapa poin terhadap raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, untuk mengoptimalkan realisasi PAD yang telah ditargetkan dan untuk menggali sumber potensi PAD yang lain pada prinsipnya masih banyak yang dapat dipungut berdasarkan regulasi yang ada, ungkapnya.
Untuk membuat program yang mengarah kepada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu memberikan beasiswa kepada anak-anak fakir miskin dan berprestasi sampai jenjang keperguruan tinggi dan untuk pembangunan yang berpedoman kepada Raqan RPJMK dan qanun RTRW sehingga pembangunan tidak terkesan berulang-ulang.
Untuk memberdayakan Satpol PP WH dan menyediakan anggaran sekucupnya agar penegakan Qanun dan Perbup Aceh Singkil serta Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan Kabupaten Aceh Singkil dapat terlaksana, jelaskannya.
Sehingga kedepannya pembangunan dapat adil dan merata serta untuk peningkatan pelayanan di segala sektor dalam lingkup Pemkab Aceh Singkil berjalan dengan lancar.(RAK)
Post a Comment