Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Insan Pers Sumbar Minta Pergub No 30 Tahun 2018 di Cabut


Padang-netralpost.net
- Pers Sumatera Barat (Sumbar) menggelar petisi untuk memperjuangkan hak dan melawan kriminalisasi serta diskriminasi pers.

Dalam menjalankan amanat UU No.40/1999, pers masih kerap kali mendapatkan perlakuan yang tidak adil.

Hal disampaikan, Pimpred Media www.laksusnews.com Fitrahtul  ketika diadakannya pertemuan dengan puluhan pemilik media dan wartawan, di Kawasan GOR H. Agus Salim Kota Padang, Sabtu (3 April 2021).

Lebih jauh, Fitrahtul yang akrab disapa Dafit Laksus menyampaikan, sebagai insan pers yang berkedaulatan maka kita harus memperjuangkan agar tidak ada lagi tindakan ataupun bentuk Kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di Sumatera Barat.

Menurutnya, Pergub No 30 Tahun 2018 telah mengkebiri dan merugikan kalangan pers di Sumatera Barat, untuk itu kita akan memperjuangkan supaya Pergub ini dicabut.

Kita sangat bingung dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Sumbar, memberlakukan aturan untuk mematikan keleluasaan dan kebebasan pers di Sumatera Barat.

Padahal kita semua paham, bahwa pers merupakan pilar ke empat keberlangsungan demokrasi yang baik, urainya.

Kita katakan Pergub ini telah mematikan kebebasan pers karena ada sebagian pemerintah kabupaten/kota yang mengikutinya.

Sementara itu Novwibawa dari media Sumbar raya menegaskan bahwa untuk berperan aktif mendorong peningkatan arus informasi sebaiknya Pergub No 30 Tahun 2018 tersebut dicabut.

Karena dengan adanya pergub tersebut pemerintah kabupaten/kota se Sumbar jadi ikut-ikutan.

Padahal Pergub tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi termasuk spirit dan azas demokrasi.

Beruntung saat ini Gubernur Sumatera Barat adalah Mahyeldi Ansharullah, harapan kalangan pers untuk menjalin kemitraan dengan Pemerintah Propinsi Sumbar kembali terbuka.

Karena saat menjabat Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah tidak pernah memberlakukan Pergub tersebut di Pemko Padang. Kita berharap Gubernur Mahyeldi Ansharullah mencabut pemberlakuan Pergub yang sangat meresahkan bagi kalangan pers, demikian sebut Awik.

Terkait Pergub, Awik mengatakan dalam upaya menjalin kemitraan dengan Pemerintah Propinsi Sumbar ke depan, puluhan wartawan telah bersepakat untuk menyurati Gubernur Sumbar.

Mudah-mudahan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah berkenan meluangkan waktunya dan karena kesibukan beliau tentu saja selanjutnya kita menunggu jadwal dari protokoler.

#rel

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.