Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pelanggar Prokes Dua Kali Disidang

Payakumbuh,netralpost-


Pada data sebaran terbaru tertanggal 20 Mei 2021, Provinsi Sumatera Barat berada pada posisi empat teratas yaitu dengan 349 kasus baru, posisi teratas pertama adalah Jabar 1.332 kasus, kemudian kedua DKI 895 kasus dan ketiga Riau 421 kasus.


Berdasarkan peningkatan data yang cukup mengkawatirkan diatas, maka Satpol PP Kota Payakumbuh melakukan tuntutan perkara melalui Penyidik PNS dengan menyidangkan pelanggar prokes sesuai amanat Pasal 101 Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mana pelanggar yang terdata di dalam aplikasi Sipelada telah melanggar lebih dari satu kali diajukan pada sidang tindak pidana.


Pada hari ini Jum’at (21/5) Tim Penyidik Pol PP yang terdiri dari Kasat Pol PP Devitra, Sekretaris PoL PP Erizon), Kabid PPD Ricky Zaindra, dan Kasi Penyidik dan Penindakan (Alrinaldi) Kasi Penyidik dan Penindakan (Alrinaldi) menyidangkan pelanggar prokes inisial RF karena tertangkap tangan oleh Tim Yustisi melanggar protokol kesehatan di Kawasan Pusat Pasar Payakumbuh serta sudah 2 kali masuk data aplikasi Sipelada, yang kemudian dijatuhkan denda Rp 175.000, atau kurungan 1 hari ditambah biaya perkara 17.000 rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.


Selain itu, Tim Penyidik juga mengajukan sidang pada pelanggar Perda Inisial AS yang juga tertangkap tangan oleh tim yustisi pada bulan puasa yang lalu menjual nasi di siang hari bulan suci ramadhan (warung kelambu), dan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat sehingga dijatuhkan hukuman denda oleh Hakim sebesar Rp 350.000, atau kurungan selama 1 hari.


Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menyatakan kalau sidang pelanggaran protokol kesehatan ini adalah perdana yang diajukan ke Pengadilan dan menurut Kasatpol PP Prov Sumbar ini juga adalah yang perdana di Sumbar.


“Selama ini, tindakan yang dilakukan bersama TNI polri baru penerapan Sanksi Administrasi berupa Kerja Sosial, Denda Administratif dan Pembubaran Kegiatan baik kepada Pelanggar perorangan maupun kepada Pelaku Usaha dan Penanggung Jawab Kegiatan. Semoga kedepan dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan dan memutus penyebaran Virus Covid 19,” kata Devitra.


Devitra juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan ini baik secara non yustisi maupun secara Yustisi (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.