Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Legislatif lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok polri Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Pelanggar Prokes Dua Kali Disidang

Payakumbuh,netralpost-


Pada data sebaran terbaru tertanggal 20 Mei 2021, Provinsi Sumatera Barat berada pada posisi empat teratas yaitu dengan 349 kasus baru, posisi teratas pertama adalah Jabar 1.332 kasus, kemudian kedua DKI 895 kasus dan ketiga Riau 421 kasus.


Berdasarkan peningkatan data yang cukup mengkawatirkan diatas, maka Satpol PP Kota Payakumbuh melakukan tuntutan perkara melalui Penyidik PNS dengan menyidangkan pelanggar prokes sesuai amanat Pasal 101 Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mana pelanggar yang terdata di dalam aplikasi Sipelada telah melanggar lebih dari satu kali diajukan pada sidang tindak pidana.


Pada hari ini Jum’at (21/5) Tim Penyidik Pol PP yang terdiri dari Kasat Pol PP Devitra, Sekretaris PoL PP Erizon), Kabid PPD Ricky Zaindra, dan Kasi Penyidik dan Penindakan (Alrinaldi) Kasi Penyidik dan Penindakan (Alrinaldi) menyidangkan pelanggar prokes inisial RF karena tertangkap tangan oleh Tim Yustisi melanggar protokol kesehatan di Kawasan Pusat Pasar Payakumbuh serta sudah 2 kali masuk data aplikasi Sipelada, yang kemudian dijatuhkan denda Rp 175.000, atau kurungan 1 hari ditambah biaya perkara 17.000 rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.


Selain itu, Tim Penyidik juga mengajukan sidang pada pelanggar Perda Inisial AS yang juga tertangkap tangan oleh tim yustisi pada bulan puasa yang lalu menjual nasi di siang hari bulan suci ramadhan (warung kelambu), dan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat sehingga dijatuhkan hukuman denda oleh Hakim sebesar Rp 350.000, atau kurungan selama 1 hari.


Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menyatakan kalau sidang pelanggaran protokol kesehatan ini adalah perdana yang diajukan ke Pengadilan dan menurut Kasatpol PP Prov Sumbar ini juga adalah yang perdana di Sumbar.


“Selama ini, tindakan yang dilakukan bersama TNI polri baru penerapan Sanksi Administrasi berupa Kerja Sosial, Denda Administratif dan Pembubaran Kegiatan baik kepada Pelanggar perorangan maupun kepada Pelaku Usaha dan Penanggung Jawab Kegiatan. Semoga kedepan dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan dan memutus penyebaran Virus Covid 19,” kata Devitra.


Devitra juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan ini baik secara non yustisi maupun secara Yustisi (Yon)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.