Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori ASN Bali Banjarmasin bank indonesia bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru bencana alam BISNIS BPS Sumbar Bukittinggi Bupati solok Dharmasraya Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Solok diskominfo Solok DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat Dunia anak epyardi asda G20 Ganjar Pranowo gerindra GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok kota Padang Kota Pariaman Kriminal Kudus Legislatif lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang Mojokerto Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PCNU Kabupaten Solok PDAM Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok polri Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang satria Sawahlunto Seni seni budaya Sijunjung Simalungun Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Surabaya Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI Tokoh Masyarakat TRD Triski UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA wisuda 88

Pol PP Bersama Tim Khusus Polres Laksanakan Operasi Yustisi Di Akhir Ramadhan

Payakumbuh,netralpost-Pada minggu terakhir bulan ramadhan 1442 H tahun ini, Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) merupakan Tim khusus yang dibentuk polres yang personilnya gabungan dari beberapa satuan kerja di Polres Payakumbuh. Dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, tim ini bekerja sama dengan Satpol PP payakumbuh.

Sementara Tim 7 adalah tim gabungan Pemko Payakumbuh terdiri dari beberapa OPD, TNI, Polri, PM, dan Kejaksaan yang dibentuk berdasarkan SK Walikota guna melakukan penegakan terhadap Perda-Perda Kota Payakumbuh.

Dalam razia ini tim mengunakan metode yang lebih represif, artinya jika ditemukan pelanggar terhadap prokes maka akan didata diberikan sanksi sosial/denda dan apabilla ditemukan pelanggar yang telah lebih 1 kali maka diajukan untuk sidang tipiring sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pada hari Kamis (6/5) kemaren, dilakukan dua kali giat yaitu pada pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB Razia dilakukan oleh Tim KRYD yaitu penegakan Yustisi Prokes di Kantor Pemerintahan serta melakukan penindakan pada warung kelambu/rumah makan yang berjualan pada siang bulan ramadhan.

Pada kantor-kantor pemerintahan, Tim KRYD memantau tingkat kepatuhan prokes di Kantor Samsat Kota Payakumbuh, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor PDAM yang mana pada umumnya di tempat-tempat tersebut sudah mematuhi prokes, hanya ditemukan 1 pelanggar tidak memakai masker.

Sasaran Tim KRYD bersama Satpol PP Payakumbuh kemaren juga menyasar beberapa perbankan di Kota Payakumbuh khususnya yang menyalurkan bantuan pemerintah kepada masyrakat dan usaha swasta yang terpantau banyak pengunjung seperi swalayan dan dealer motor.

Selanjutnya Tim KRYD juga dilakukan penindakan terhadap 2 warung kelambu/rumah makan di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur yang kedapatan atau tertangkap tangan sudah buka sekitar jam 11.00 WIB, serta terbukti berjualan pada siang ramadhan sehingga petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti beberapa termos nasi, sambal dan nasi bungkus ke Mako Pol PP.

Informasi ini juga berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan hasil pemantauan dari Tim Intel Pol PP. Perbuatan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (3) Perda 01 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Pekat & Maksiat dan juga melanggar Pasal 30 jo Pasal 11 ayat (8) Perda 01 Tahun 2007 tentang Izin Usaha dan Retribusi Kepariwisataan.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya maka para tersangka akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Payakumbuh pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021 depan,” terang Kasatpol PP Dan Damkar Devitra kepada media, Jumat (7/5).

Pada malam hari sekitar jam 20.30 WIB juga kembali dilakukan razia yang kedua dilaksanakan oleh Tim 7 Pemerintah Kota Payakumbuh melalui pelaksanaan kegiatan Operasi Tim 7 dalam rangka penegakan keamanan dan ketertiban umum serta Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Payakumbuh.

Personil Gabungan Tim 7 yang terlibat adalah dari Satpol PP Orang 32 Orang, TNI 8 Orang, POLRI 10 Orang, PM 2 Orang, dan Kejaksaan Negeri 6 Orang. Apel dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra.

Setelah Apel Tim langsung bergerak ke kafe, tempat usaha, dan pusat-pusat keramaian yang banyak pengunjung di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman dan Jalan A. Yani sebanyak 12 Lokasi.

Berdasarkan razia tersebut maka terdata pelanggar Protokol Kesehatan (tidak memakai masker) dengan total 38 orang, yang mana semuanya diberikan pengarahan tentang pentingnya memakai masker serta didata di aplikasi SIMPELADA agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Sementara 1 Tempat Usaha Forest Three Cafe didenda Rp 500.000,-

Pada kesempatan ini Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra kembali menghimbau kepada seluruh warga Kota Payakumbuh agar lebih disiplin dalam mematuhi prokes ini dan juga agar tidak melakukan pelanggaran-pelangaran Perda lainnya karena Tim Yustisi akan terus meningkatkan intensitas razia dan penindakan juga akan dilakukan lebih represif sehingga efek jera juga akan lebih maksimal mengingat data penyebaran Covid-19 masih tetap meningkat.

“Kesadaran serta kepedulian masyarakat adalah faktor pendukung utama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga kondisiKota Payakumbuh khususnya dan Indonesia pada umumnya bisa pulih dan normal kembali,” pungkasnya (Yon)


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.