Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Ditres Narkoba Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-Sabu



Padang-netralpost.net- Polisi Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) berhasil mengungkap tiga kasus pengedar Narkotika jenis Ganja Kering dan sabu-sabu dalam kurun waktu satu minggu.

Ketiga kasus inipun disergap pada tiga lokasi yang berbeda, untuk jenis Ganja Kering di tangkap pada dua lokasi berbeda, di Jorong Parit Nagari Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. 

Selanjutnya, ganja kering kedua disergap  di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Air Pacah, Kota Padang. Sedangkan, jenis sabu-sabu ditangkap di Jalan Dr. M. Hatta daerah Lubuk Alung, Kecamatan Padang Pariaman.

Hal itu, dijelaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Roedy Yoelianto mengatakan, penangkapan ini berkat adanya bantuan aduan dan informasi dari masyarakat.

Lanjut Roedy, pengaduan bisa memanfaatkan fitur website atau media sosial resmi Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dirahasiakan. Bicara tentang narkoba tentunya berkaitan dengan jaringan narkoba. Tentu, perlu dan wajib rahasia pelapor,” kata Roedy yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Satake Bayu menjelaskan saat konferensi pers, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu khawatir, karena tidak akan menjadi saksi atau dimintai keterangan. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya ungkap dan proses hukum tuntas. Pelapor tidak akan diminta menjadi saksi atau diminta keterangan, tidak akan,” tambahnya.

Nah, kasus ini juga merupakan andil dan aduan dari masyarakat. Untuk kasus pertama Ganja Kering yang didapat BBnya dari saudara AP (36th), asal Jorong Ampek Koto Nagari Kinali, pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB.

" Ditangan AP ini didapatkan BB10 paket Narkotika golongan 1, jenis tanaman ganja kering dengan berat 9000.700gram dan 1 unit HP merk Nokia," bebernya.

Kemudian, Roedy melanjutkan, untuk penangkapan kasus kedua saudara ET (38th) Balai Baru, Kuranji dan R (35th) Sei. Lareh Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Untuk kedua ini dengan BB 3 paket Narkotika Ganja Kering, 1 unit HP Samsung, 1 unit Hp Nokia dan 1 unit sepeda motor," jelas Kombes Pol. Roedy kepada awak media.

Selanjutnya, jenis Sabu-sabu seberat 1.998.03gram yang dibawa oleh MAK (30th) dan rekannya IM (31th) di Jalan Dr. M Hatta, Lubuk Alung, Kecamatan Padang Pariaman. Keduanya ini berasal dari Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, pada Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira pukul 08.25 WIB, tambah Roedy Yoelianto.

Seluruh Barang Bukti (BB) sudah dikumpulkan untuk proses lebih lanjut. Maka, berdasarkan ini semua mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 111 ayat 2. Selanjutnya pasal 112 ayat 2, pasal 133 ayat 2 UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, Kombes Pol. Roedy mengakhiri siaran persnya. (Hr1/brol)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.