Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Polres Madina Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi


Mandailing Natal-netralpost.net-
Peredaran Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Sabu-Sabu semakin memperihatinkan dan telah banyak merusak Generasi Bangsa Indonesia, beranjak dari niat tulus dalam mengemban tugas Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil melakukan Penangkapan terhadap Bandar Narkotika Jenis Ganja Kering dan Sabu-Sabu di beberapa lokasi kejadian.

Berdasarkan Pengembangan  penangkapan Kasus Ganja sebelumnya yang termuat dalam LP/A/62/V/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres MADINA, Tim Satnarkoba Polres Madina yang di Pimpin AKP Manson Nainggolan langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur dengan inisial ALS (34 Tahun) pada Senin 24 Mei 2021 di Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Daun Ganja Kering siap edar seberat 6 Kg.

Tersangka ALS (34Tahun) akan diterapkan Pasal 114 Ayat 2,  SubsPasal 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan Pidana Paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun denda minimal 1 Milyar dan Maximal 10 Milyar.

Kelicikan para Bandar Narkoba dalam memasarkan barang haram tersebut tidak menyurutkan semangat Personil Satresnarkoba Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran Narkoba, kali ini berbekal informasi yang di peroleh dari Masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkoba Jenis Daun Ganja Kering ke arah Sumatera Barat, Tim Res Narkoba Polres Madina bergegas melakukan pengejaran dan membuahkan hasil dengan mengamakan 1 Unit mobil Avanza Merah Maron No Pol BB 1198 RB, yang sedang mengangkut Daun Ganja Kering Siap Edar.

Penangkapan yang berlangsung di depan rumah makan Paranginan Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan pada Sabtu 29 Mei 2021, Personil Satresnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan 2 Tersangka atas nama AM (40 Tahun)  warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. HD (34 Tahun) warga Sibulan-bulan Padang Matinggi Kota Padang Sidimpuan, dengan barang bukti 32 ball Daun Ganja Kering dengan berat kortor ± 31.000 Gram, 20 plastik klip kecil diduga Sabu- Sabu dengan Berat ± 2,81 Gram.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, denda minimal 1 Milyar dan Maximal 10 Milyar, dengan Pasal yang diterapkan Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.

Tek berhenti di situ Saja Personil Satresnarkoba Polres Madina juga mengamankan Bandar Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Desa Malintang Jae Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal  dari tangan tersangka HL (36 Tahun) warga Desa Malintang Jae yang di amankan pada Selasa 01 Juni 2021 dapat diamankan barang bukti berupa Sabu-Sabu seberat ± 34,99 Gram dan uang tunai senilai Rp 1.200.000,- Dalam Pers Rilis yang di gelar Polres Madina, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK,Msi Mengungkapkan bahwa HL ini merupakan Residipis Narkoba dimana sebelumnya juga telah pernah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba.

Seterusnya Satresnarkoba Polres Madina bergerak memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Madina  bertepatan pada Jum'at 18 Juni 2021 Tim Satresnarkoba polres Madina menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Daun Ganja Kering siap edar yang dibawa oleh Anton (31 Tahun) warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal dari tangan tersangka diamankan Daun Ganja Kering seberat 4,25 Kg yang diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat Putih dengan No Pol BK 4001 OAF.

Kesemua Bandar dan Pengedar Narkoba ini merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkoba Lintas Provinsi ungkap Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK, Msi dalam Pers Rilis yang digelar di halaman Polres Mandailing Natal.

Kapolres Madina juga menyampaikan bahwa dalam memberantas peredaran Narkoba Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan akan tetapi lebih mengutamakan melakukan pencegahan peredaran Narkoba, ditandai dengan akan diluncurkan Program Kampung Tangguh bersih Narkoba pada Jum'at 25 Juni 2021 mendatang tepatnya di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan, dengan demikian kita harapkan akan ada Kampung Tangguh bersih Narkoba  lainnya di Kabupaten Mandailing Natal ini ungkap AKBP Horas Tua Silalahi SIK,MSi.(*)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.