Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

DPRD Dengar Penyampaian Nota KUA-PPAS Tahun 2022 Dari Wali Kota Payakumbuh




Payakumbuh,netralpost--- Rapat Paripurna Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2022 digelar di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (12/7).


Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda mewakili Wali Kota Riza Falepi, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Fiandal, juru bicara fraksi, anggota DPRD, serta perwakilan OPD se Kota Payakumbuh.


Sekda Rida Ananda menyampaikan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran pembangunan pada RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2017-2022, maka dapat dijabarkan 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2022. Penyusunan prioritas pembangunan Kota Payakumbuh Tahun 2022 diarahkan pada pencapaian visi dan misi serta program strategis yang belum tercapai dan permasalahan yang muncul dari evaluasi pembangunan tahun 2022. 


Prioritas Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2022 adalah peningkatan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya, lalu peningkatan perekonomian yang tangguh, unggul, berdaya saing dan berkeadilan dengan berbasis ekonomi kerakyatan, kemudian peningkatan penataan kota, ketersediaan infrastruktur dan fasilitas umum yang nyaman dan berkelanjutan, lalu peningkatan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), serta terakhir peningkatan pengamalan ajaran agama dan budaya.


Berdasarkan prioritas pembangunan daerah tersebut, Sekda menerangkan Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun 2022 dalam penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,00 persen, inflasi sebesar 2,85 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,80 persen, tingkat kemiskinan sebesar 5,27 persen, rasio gini sebesar 0,27 persen, dan target IPM sebesar 80,93 persen.


"Ini menjadi tantangan berat buat kita dalam situasi yang belum normal saat ini. Namun Kami yakin berkat kerjasama dan upaya kita bersama apa yang kita targetkan ini bisa kita wujudkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh kedepannya, terutama sektor infrastruktur dan UMKM yang menjadi penopang perekonomian di Kota Payakumbuh," kata Sekda.


Untuk perhitungan proyeksi pendapatan daerah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2022, diproyeksikan mencapai angka Rp.575,3 milyar dengan komposisi terdiri dari Rp.107,7 milyar untuk Pendapatan Asli Daerah Asli Daerah dan Rp.468,03 milyar untuk Pendapatan Transfer. 


"Untuk pendapatan daerah yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah belum kita anggarkan dalam rancangan ini karena belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah," papar Sekda.


Proyeksi pendapatan tahun 2022 tersebut telah memperhitungkan tingkat pertumbuhan masing-masing sumber penerimaannya namun untuk pendapatan yang berasal dari pendapatan transfer baru menganggarkan penerimaan yang berasal dari dana transfer umum yaitu DBH dan DAU, sementara DID dan dana transfer khusus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik belum dimasukkan sebagai bagian dari pendapatan daerah.


Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terdiri dari Pajak Daerah Rp.17,07 milyar yang bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.


Retribusi Daerah Rp.7,97 milyar yang bersumber dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.


Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp.8,04 milyar yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM Kota Payakumbuh dan PT. Bank Nagari Sumatera Barat.


Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp.74,83 milyar yang bersumber dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan bunga deposito dan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan denda pajak, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari BLUD RSUD, sumbangan pihak ketiga, pendapatan dari BLUD UPTD-FP, penerimaan kerugian keuangan daerah/TLHP, pendapatan dari jasa layanan BLUD Puskesmas, lain- lain pendapatan BLUD Puskesmas yang sah dan Penerimaan dari Kerjasama Pihak Lain.


Pendapatan transfer adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang pada Tahun 2022 untuk dana transfer umum diproyeksikan sebesar Rp.468,03 milyar dengan perincian dari DBH sebesar Rp.10,23 milyar dan DAU sebesar Rp.427,51 milyar, sementara untuk pendapatan yang berasal dari dana transfer khusus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik serta DID belum dianggarkan. Pendapatan DAU kita masih mengacu kepada penerimaan DAU pada APBD Awal tahun 2021. 


"Namun pada tahun anggaran berjalan tahun 2021 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa bahwa alokasi penerimaan DAU kita turun menjadi Rp. 413,82 Milyar," papar Sekda.


Sekda Rida juga menerangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang terdiri dari hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk Tahun 2022 belum kita proyeksikan sambil menunggu informas resmi dari pemerintah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ini biasanya untuk menampung pendapatan hibah dana BOS dan pendapatan atas pengembalian hibah kepada pemerintah," katanya.


Sementara itu untuk belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang untuk Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.612,22 milyar. 


Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.36,44 milyar.


Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penerimaan Pembiayaan daerah pada Tahun 2022 bersumber dari SiLPA yang diproyeksikan berjumlah Rp.36,44 milyar. 


Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SILPA yang direncanakan. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.